Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Tempat Rehabilitasi Narkotika, Tanggung Jawab Pemda

JAYAPURA-Sampai dengan saat ini, di Papua tidak memiliki ruangan rehabilitas narkotika, meski kasus penggunaan narkotika di Papua cukup tinggi. Tidak hanya sebagai pengedar, lebih banyak pelaku yang menyalahgunakan narkoba yang masuk di Papua untuk dikonsumsi.

   Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Papua, Antonius M. Ayorbaba mengatakan, memang saat ini masih terbatas yang bisa  dilakukan Rehab baru  60 orang dari total hampir 500 lebih warga binaan di lapas Narkotika.

  “Selain itu Pemerintah Daerah juga belum menyediakan tempat sarana rehabilitasi yang menjadi tugas dari BNNP, ini menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah yang bisa menyediakan tempat sebagai tempat rehabilitasi,” katanya kepada Cenderawasih Pos, Rabu (13/4) kemarin.

Baca Juga :  Dua  Petak Ruko Ludes Terbakar

  Pihaknya juga akan mengidentifikasi tentang penerapan hukuman itu sendiri, dirinya juga tidak bisa mengintervensi kewenangan itu sudah berdasarkan penentuan UU. Lanjutnya, ada banyak penerapan pelaksanaan UU yang berdampak pada warga binaan narkotika tidak bisa diberikan hak-hak, misalnya mereka yang divonis 5 tahun ke atas, mereka tidak mendapat hak apa-apa baik itu remisi, cuti bersyarat dan sebagainya.

  Diakuinya, hal ini guna mencegah jangan sampai warga binaan lapas tersebut berpotensi menimbulkan hal-hal baru yang tidak diinginkan. Terkait dengan tempat rehabilitasi, dirinya akui hal ini merupakan tanggung jawab dari pemerintah daerah. (ana/tri)

JAYAPURA-Sampai dengan saat ini, di Papua tidak memiliki ruangan rehabilitas narkotika, meski kasus penggunaan narkotika di Papua cukup tinggi. Tidak hanya sebagai pengedar, lebih banyak pelaku yang menyalahgunakan narkoba yang masuk di Papua untuk dikonsumsi.

   Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Papua, Antonius M. Ayorbaba mengatakan, memang saat ini masih terbatas yang bisa  dilakukan Rehab baru  60 orang dari total hampir 500 lebih warga binaan di lapas Narkotika.

  “Selain itu Pemerintah Daerah juga belum menyediakan tempat sarana rehabilitasi yang menjadi tugas dari BNNP, ini menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah yang bisa menyediakan tempat sebagai tempat rehabilitasi,” katanya kepada Cenderawasih Pos, Rabu (13/4) kemarin.

Baca Juga :  86 Napi Diusulkan Mendapat Remisi

  Pihaknya juga akan mengidentifikasi tentang penerapan hukuman itu sendiri, dirinya juga tidak bisa mengintervensi kewenangan itu sudah berdasarkan penentuan UU. Lanjutnya, ada banyak penerapan pelaksanaan UU yang berdampak pada warga binaan narkotika tidak bisa diberikan hak-hak, misalnya mereka yang divonis 5 tahun ke atas, mereka tidak mendapat hak apa-apa baik itu remisi, cuti bersyarat dan sebagainya.

  Diakuinya, hal ini guna mencegah jangan sampai warga binaan lapas tersebut berpotensi menimbulkan hal-hal baru yang tidak diinginkan. Terkait dengan tempat rehabilitasi, dirinya akui hal ini merupakan tanggung jawab dari pemerintah daerah. (ana/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya