Monday, December 23, 2024
33.7 C
Jayapura

Dimasukkan ke Ruangan Khusus, Seorang Napi Mengamuk

MERAUKE- Tak terima dimasukkan ke dalam ruangan khusus isolasi, seorang Narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke mengamuk dan berusaha melawan petugas Lapas Merauke.

Kalapas Merauke Lukas Laksana Frans kepada wartawan mengungkapkan, Narapidana yang berulah dan berusaha melawan petugas tersebut bernama Hendrikus Kandaimu alias Onco. Hendrikus Kandaimu, lanjut Kalapas dimasukkan ke dalam ruang khusus karena sudah tercatat 3 kali membuat keonaran di dalam Lapas Merauke.

Namun sebelum membuat pelanggaran tersebut pada 2021 lalu dengan 8 teman yang merupakan satu kelompok dalam Lapas melakukan pembunuhan terhadap 2 teman Napi lainnya, karena kedua korban tersebut tidak melakukan ilmu hitam atau santet kepada seorang warga binaan lainnya yang meninggal di rumah sakit saat itu. Padahal, teman tersebut meninggal karena Covid.

Baca Juga :  Pembayaran BST Tahap Kedua Tetap Lanjut

”Jadi dia sering membuat masalah, sehingga kita memasukkan ke dalam ruang isolasi khusus untuk memberi efek jerah. Apalagi memegang Handphone,” jelasnya.

Hanya saja, lanjut Kalapas, yang bersangkutan tidak terima dan membuat ulah dengan berusaha melawan petugas. ”Kalau kita yang tangani, nanti ada masalah baru lagi, sehingga kami minta bantuan Polres dan Kabag Ops langsung merespon.

Namun Kabag Ops tidak bisa mengambil kebijakan apakah bisa dipindahkan ke Rutan Mapolres. Tapi, Pak Kapolres langsung datang dan disetujui untuk dipindahkan ke Rutan Mapolres Merauke,” kata Kalapas. Sebenarnya, lanjut Kalapas, ingin mengajukan yang berkaitan dengan Lapas lainnya, misalnya ke Jayapura.

Namun karena ada kasus baru yakni pembunuhan 2 warga binaan lainnya yang belum dilakukan proses sidang. Ini karena yang bersangkutan masih menjalani pidananya dengan vonis 14 tahun atas pembunuhan anak di bawah umur beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  PSN Mengancam Hak Hidup Masyarakat Papua

”Untuk pidananya atas kasus pembunuhan pertama, masih cukup lama. Tapi, mudah-mudahan kasus barunya segera terjaga sehingga berkekuatan hukum tetap kita bisa pindahkan ke Lapas lainnya di Indonesia,”pungkasnya. (ulo/th)

MERAUKE- Tak terima dimasukkan ke dalam ruangan khusus isolasi, seorang Narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke mengamuk dan berusaha melawan petugas Lapas Merauke.

Kalapas Merauke Lukas Laksana Frans kepada wartawan mengungkapkan, Narapidana yang berulah dan berusaha melawan petugas tersebut bernama Hendrikus Kandaimu alias Onco. Hendrikus Kandaimu, lanjut Kalapas dimasukkan ke dalam ruang khusus karena sudah tercatat 3 kali membuat keonaran di dalam Lapas Merauke.

Namun sebelum membuat pelanggaran tersebut pada 2021 lalu dengan 8 teman yang merupakan satu kelompok dalam Lapas melakukan pembunuhan terhadap 2 teman Napi lainnya, karena kedua korban tersebut tidak melakukan ilmu hitam atau santet kepada seorang warga binaan lainnya yang meninggal di rumah sakit saat itu. Padahal, teman tersebut meninggal karena Covid.

Baca Juga :  Pecahkan Rekor Muri, Golkar Merauke Gelar Jalan Sehat

”Jadi dia sering membuat masalah, sehingga kita memasukkan ke dalam ruang isolasi khusus untuk memberi efek jerah. Apalagi memegang Handphone,” jelasnya.

Hanya saja, lanjut Kalapas, yang bersangkutan tidak terima dan membuat ulah dengan berusaha melawan petugas. ”Kalau kita yang tangani, nanti ada masalah baru lagi, sehingga kami minta bantuan Polres dan Kabag Ops langsung merespon.

Namun Kabag Ops tidak bisa mengambil kebijakan apakah bisa dipindahkan ke Rutan Mapolres. Tapi, Pak Kapolres langsung datang dan disetujui untuk dipindahkan ke Rutan Mapolres Merauke,” kata Kalapas. Sebenarnya, lanjut Kalapas, ingin mengajukan yang berkaitan dengan Lapas lainnya, misalnya ke Jayapura.

Namun karena ada kasus baru yakni pembunuhan 2 warga binaan lainnya yang belum dilakukan proses sidang. Ini karena yang bersangkutan masih menjalani pidananya dengan vonis 14 tahun atas pembunuhan anak di bawah umur beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Biayai 1.919 Mahaiswa Papua dan Non Papua

”Untuk pidananya atas kasus pembunuhan pertama, masih cukup lama. Tapi, mudah-mudahan kasus barunya segera terjaga sehingga berkekuatan hukum tetap kita bisa pindahkan ke Lapas lainnya di Indonesia,”pungkasnya. (ulo/th)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya