JAYAPURA-Setelah merampungkan pemberkasan, penyidik Polda Papua menyerahkan 8 tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana makar. Delapan tersangka tersebut adalah MY, MF, ZH, DT, MS, LK, YE dan AF yang terlibat dalam pengibaran Bintang Kejora di depan GOR Cenderawasih pada 1 Desember lalu.
“Pada Kamis tanggal 30 Maret 2022, penyidik Ditreskrimum Polda Papua telah lakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana makar yang terjadi pada Rabu 1 Desember 2022 lalu,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Papua Komisaris Besar Ahmad Musthofa Kamal saat dikonformasi, Kamis (7/4).
Kamal menyebut, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah Jaksa Penuntun Umum menyatakan berkas perkara ke delapan tersangka telah lengkap (P-21) sesuai dengan Surat Nomor: B-24/R.1.4/Eku 1/03/2022 tanggal 24 Maret 2022.
Dari kasus tersebut, penyidik telah memeriksa 14 saksi dan 3 saksi ahli dari Digital Forensik, Ahli Hukum Pidana dan Ahli Bahasa. Dikatakan, ke delapan tersangka dijerat dengan pasal 106 KUHP Jo Pasal 110 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 87 KUHPidana dengan acamanan hukuman minimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Di sini dikatakan MY bersama tujuh rekannya diamankan kepolisian setelah melakukan aksi pengibaran Bendera Bintang Kejora di halaman Gedung Olahraga (GOR) Cenderawasih yang dilanjutkan longmars ke kantor DPRP pada 1 Desember 2021. Mereka melakukan pengibaran untuk memperingati HUT ke 60 Organisasi Papua Merdeka atau OPM. Tak lama setelah aksinya ini mereka langsung diamankan ke Polda Papua. (ade/tri)