JAYAPURA-Temuan sejumlah senjata api di sebuah rumah milik pria berinisial Su di Kabupaten Keerom masih diselidiki lebih pihak Kepolisian. Dari hasil penyidikan sementara diketahui bahwa kepemilikan sejumlah senjata api rakitan plus amunisinya tersebut tak ada kaitannya dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
Polisi masih memeriksa Su karena ia bisa saja disangkakan dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Papua, Kombes Pol Faisal Ramdhani kepada wartawan menyampaikan bahwa pengungkapan kasus kepemilikan sejumlah senjata api rakitan ini berawal dari adanya informasi yang menyebut adanya transaksi senjata dan amunisi.
Namun setelah diselidiki ternyata tak ada transaksi seperti yang disebutkan. Tetapi yang ada hanya laporan soal adanya masyarakat yang menguasai dan memiliki senjata rakitan dan amunisi.
Untuk itu, kasus ini kini ditangani penuh oleh penyidik Polres Keerom. “Makanya kami sampaikan Polres Keerom saja yang menangani karena tak ada kaitannya dengan KKB sehingga tim Gakkum Damai Cartenz juga sudah menyerahkan semua ke Polres Keerom,” jelas Faisal di ruang kerjanya, Senin (4/4).
Meskipun demikian, dikatakan polisi masih mendalami apakah Su membuat sendiri atau membeli. Namun yang jelas ia gunakan sendiri senjata tersebut. “Kemungkinan untuk berburu,” beber Faisal.
Lalu untuk peluru tajam, pengakuan sementara menurut Faisal bukan untuk dijual lagi atau digunakan untuk melukai orang sehingga kemungkinan digunakan untuk berburu.
“Yang bisa kami pastikan bahwa Su membuat tanpa ada jaringan ke kelompok luar termasuk KKB,” sambung Direskrim.
Menariknya, kepemilikan senjata dan amunisi ini sudah dikuasai cukup lama. Hanya baru terungkap saat ini dan polisi menduga kepemilikan senjata ini dilaporkan oleh orang yang tak senang dengan Su. “Jadi sekali lagi tak ada kaitan dengan KKB. Sebab kalau berjejaring dengan KKB kami pikir ia tidak akan lama, setelah dapat pasti langsung didistribusi,” bebernya.
Penyidik sendiri menurut Faisal masih mendalami dan kemungkinan akan dijerat dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 1951 tentang undang – undang darurat. “Selain itu, Su juga bukan anggota Perbakin,” tutup Faisal. (ade/nat)