WAMENA—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayawijaya menunjuk 4 kepala kampung sebagai pejabat sementara, di Distrik Assotipo, Selasa, (29/3), kemarin, mengingat ada kepala kampung yang definitif, sudah meninggal dunia, sehingga untuk memproses pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) maka harus ada pejabat yang berwenang untuk mengurus itu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayawijaya, Thony M Mayor, SPd, MM mengakui, menegaskan, kepala distrik dan kepala kampung yang ditunjuk oleh pemerintah harus bekerja melayani masyarakat dengan baik.
“Empat kepala kampung di Distrik Assotipo itu merupakan penunjukan langsung dari Bupati Jayawijaya tanpa diitervensi oleh siapapun, boleh masyarakat menyampaikan pertimbangan, tetapi tidak punya hak untuk memutuskan,”ungkapnya, Selasa (29/3) kemarin.
Menurutnya, jabatan kepala kampung ini hanya pejabat sementara, jabatan ini seperti militer, kapan saja bisa diganti, sehingga jabatan ini bukan selama -lamanya, kecuali jabatan kepala suku,” jelasnya.
Ia menyatakan, penunjukan penjabat sementara kepala kampung ini ada yang senang dan ada yang kecewa, itu hal biasa.“Jabatan ini amanah dan kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah, karena itu harus melayani masyarakat dengan baik,”tandasnya.
Sekda juga meminta kepada 4 kepala kampung untuk tetap melayani masyarakat dengan baik, apabila ada yang beda pendapat, sebagai pemimpin harus merangkul semua masyarakat di kampung, sebab kritikan itu merupakan koreksi untuk membangun agar tumbuh menjadi kuat.
“Tidak ada jabatan yang abadi, semua ada waktunya akan berakhir, begitu juga dengan kepala daerah, anggaota DPRD ada periodenya, kalau memang ada hal-hal yang tidak berkenan, yang dirasakan masyarakat, bisa disampaikan kepada kepala kampung atau kepala distrik,” tutup mantan Sekwan DPRD Jayawijaya ini.(jo/tho)