Sunday, November 24, 2024
33.7 C
Jayapura

Empat Kepala Kampung yang Ditunjuk Harus Layani Masyarakat dengan Baik

WAMENA—Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Jayawijaya menunjuk 4 kepala kampung sebagai pejabat sementara, di Distrik Assotipo, Selasa, (29/3), kemarin, mengingat ada kepala kampung yang definitif, sudah meninggal dunia, sehingga untuk memproses pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) maka harus ada pejabat yang berwenang untuk mengurus itu.

   Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayawijaya, Thony M Mayor, SPd, MM mengakui, menegaskan, kepala distrik dan kepala kampung yang ditunjuk oleh pemerintah harus bekerja melayani masyarakat dengan baik.

“Empat kepala kampung di Distrik Assotipo itu merupakan penunjukan langsung dari Bupati Jayawijaya tanpa diitervensi oleh siapapun, boleh masyarakat menyampaikan pertimbangan, tetapi tidak punya hak untuk memutuskan,”ungkapnya, Selasa (29/3) kemarin.

Baca Juga :  Evaluasi Polres Jayawijaya Temukan Ada Dua Korban Jiwa

Menurutnya, jabatan kepala kampung ini hanya pejabat sementara, jabatan ini seperti militer, kapan saja bisa diganti, sehingga jabatan ini bukan selama -lamanya, kecuali jabatan kepala suku,” jelasnya.

Ia menyatakan, penunjukan penjabat sementara kepala kampung ini ada yang senang dan ada yang kecewa, itu hal biasa.“Jabatan ini amanah dan kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah, karena itu harus melayani masyarakat dengan baik,”tandasnya.

Sekda juga meminta kepada 4 kepala kampung untuk tetap melayani masyarakat dengan baik, apabila ada yang beda pendapat, sebagai pemimpin harus merangkul semua masyarakat di kampung, sebab kritikan itu merupakan koreksi untuk membangun agar tumbuh menjadi kuat.

“Tidak ada jabatan yang abadi, semua ada waktunya akan berakhir, begitu juga dengan kepala daerah, anggaota DPRD ada periodenya, kalau memang ada hal-hal yang tidak berkenan, yang dirasakan masyarakat, bisa disampaikan kepada kepala kampung atau kepala distrik,” tutup mantan Sekwan DPRD Jayawijaya ini.(jo/tho)

Baca Juga :  Pemprov Papua Tengah Imbau Para ASN Amalkan Nilai-nilai Pancasila

WAMENA—Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Jayawijaya menunjuk 4 kepala kampung sebagai pejabat sementara, di Distrik Assotipo, Selasa, (29/3), kemarin, mengingat ada kepala kampung yang definitif, sudah meninggal dunia, sehingga untuk memproses pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) maka harus ada pejabat yang berwenang untuk mengurus itu.

   Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayawijaya, Thony M Mayor, SPd, MM mengakui, menegaskan, kepala distrik dan kepala kampung yang ditunjuk oleh pemerintah harus bekerja melayani masyarakat dengan baik.

“Empat kepala kampung di Distrik Assotipo itu merupakan penunjukan langsung dari Bupati Jayawijaya tanpa diitervensi oleh siapapun, boleh masyarakat menyampaikan pertimbangan, tetapi tidak punya hak untuk memutuskan,”ungkapnya, Selasa (29/3) kemarin.

Baca Juga :  Permasalahan Sosial Butuh Penanganan Bersama

Menurutnya, jabatan kepala kampung ini hanya pejabat sementara, jabatan ini seperti militer, kapan saja bisa diganti, sehingga jabatan ini bukan selama -lamanya, kecuali jabatan kepala suku,” jelasnya.

Ia menyatakan, penunjukan penjabat sementara kepala kampung ini ada yang senang dan ada yang kecewa, itu hal biasa.“Jabatan ini amanah dan kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah, karena itu harus melayani masyarakat dengan baik,”tandasnya.

Sekda juga meminta kepada 4 kepala kampung untuk tetap melayani masyarakat dengan baik, apabila ada yang beda pendapat, sebagai pemimpin harus merangkul semua masyarakat di kampung, sebab kritikan itu merupakan koreksi untuk membangun agar tumbuh menjadi kuat.

“Tidak ada jabatan yang abadi, semua ada waktunya akan berakhir, begitu juga dengan kepala daerah, anggaota DPRD ada periodenya, kalau memang ada hal-hal yang tidak berkenan, yang dirasakan masyarakat, bisa disampaikan kepada kepala kampung atau kepala distrik,” tutup mantan Sekwan DPRD Jayawijaya ini.(jo/tho)

Baca Juga :  Pemprov Papua Pegunungan Berencana  Menggelar Festival Christmas Di Wamena

Berita Terbaru

Artikel Lainnya