MERAUKE – Akibat jaringan internet putus membuat Pengadilan Negeri Merauke menggelar sidang secara offlline dengan menghadirkan para terdakwa secara langsung di ruang persidangan, Selasa (29/3).
Padahal, selama masa pandemi, Pengadilan Negeri Merauke menggelar sidang pidana tersebut secara online. Humas Pengadilan Negeri Merauke Indraswara Nugraha, SH, MH, kepada wartawan menjelaskan, sinyal internet telekomunikasi hancur dan tidak kondusif sehinhha mempengaruhi persidangan.
Sebab, sesuai petunjuk dari Mahkamah Agung dengan adanya pandemi Covid-19 diwajibkan untuk menggelar sidang secara online. Sehingga untuk dapat menggelar sidang online ini tentunya membutuhkan jaringan telekomunikasi tersebut. ‘’Tapi ketika tidak ada seperti ini, tentunya sangat terpengaruh,’’ tandasnya.
Namun begitu, jelas dia, untuk agenda sidang, Selasa (29/3) tetap dilaksanakan secara offline. ‘’Karena setelah kita berkoordinasi dengan instansi lain dari Lapas dan kejaksaan, kita sepakati untuk hari ini laksanakan sidang secara offline dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Dimana hakim, jaksa, penasihat hukum, terdakwa termasuk para saksi yang dihadirkan, wajib menggunakan masker dalam ruang sidang,’’ terangnya.
Dikatakan Indraswara menjadi tanggungjawba pihaknya, sidang harus tetap berjalan meski keadaan seperti apa, karena menyangkut hak dari para terdakwa juga harus diperhatikan menyangkut masa penahanan.
Ditanya lebih lanjut, apakah sidang secara offline ini akan terus digelar sepanjang jaringan internet di Merauke belum pulih, Indraswara menjelaskan bahwa hal itu masih akan dibicarakan lagi dengan instansi terkait. ’’Kita belum tahu, tapi yang jelas sesuai dengan kesepakatan bersama, untuk hari ini, kita gelar sidang secara offline,’’ terangnya. (ulo/tho)