JAYAPURA- Dua hari terakhir beredar di media sosial soal selebaran seruan aksi dari solidaritas mahasiswa bersama rakyat Papua yang akan turun jalan atau long march ke gedung DPR Papua.
Aksi ini untuk menyampaikan aspirasi menolak rencana pembentukan daerah otonomi baru (DOB) dan mendapat respon dari pihak kepolisian. Polisi menyatakan akan menindak tegas aksi ini jika dipaksakan, sebab tidak mempunyai izin.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Gustav R. Urbinas menyatakan, pihaknya akan mengambil langkah tegas dan terukur bila aksi pada Selasa (8/3) besok tetap dilakukan.
Polisi beralasan aksi long march dapat mengganggu ketertiban umum, disamping itu saat ini masih situasi pandemi Covid-19.
Gustav menyampaikan selama pandemi Covid-19 aksi demo yang melibatkan banyak orang tidak diizinkan sesuai dengan Instruksi Wali Kota Jayapura Nomor 2 Tahun 2022 tentang peningkatan langkah pencegahan dan penanggulangan corona virus disease (Covid-19) di wilayah Kota Jayapura.
“Bila tetap dipaksakan kami telah menyiagakan ratusan personel aparat gabungan TNI-Polri untuk melakukan tindakan tegas,” tegas Kapolresta dalam rilis, Minggu (6/3).
Gustav menyatakan selama pandemi, aksi demo hanya bisa dilakukan secara audiens dan peserta terbatas, bukan dengan cara turun jalan ataupun long march serta melibatkan banyak orang. Kapolrespun mengimbau masyarakat Kota Jayapura untuk tidak ikut terprovokasi dengan aksi seruan tersebut demi menjaga Jayapura tetap aman kondusif dan lakukan aktivitas seperti biasa. “TNI-Polri juga memastikan akan menjamin keamanan Kota Jayapura,” tandasnya.
Sementara terkait isu yang beredar di media sosial yang menyebutkan adanya kelompok yang akan melumpuhkan Kota Jayapura, masih dalam penyelidikan dan pihaknya telah melakukan langkah-langkah antisipasi.
“Diharapkan masyarakat tetap tenang, tidak usah panik dan apabila masyarakat mendapat informasi sekecil apapun dapat dilaporkan ke pihak kepolisian terdekat sehingga pihaknya dapat melakukan tindakan kepolisian dengan terukur,” tutup Kapolres. (ade/jo/nat)