Saturday, May 4, 2024
30.7 C
Jayapura

Aturan Jual Beli Tanah Wajib BPJS Didesak Dicabut

JAKARTA-Regulasi kepemilikan BPJS Kesehatan sebagai syarat transaksi jual beli tanah mendapat sorotan dewan. Kebijakan tersebut dinilai dipaksakan dan konyol. DPR mendesak kebijakan yang membebani masyarakat itu segera dicabut.

Aturan itu dikeluarkan Kementerian ATR/BPN sebagai penjabaran dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022. Kebijakan tersebut rencananya berlaku mulai 1 Maret mendatang.

Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim mengatakan, terbitnya aturan itu merupakan bagian dari praktik kekuasaan yang konyol, irasional, dan sewenang-wenang. Sebab, aturan itu memaksa rakyat menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan menjadikannya syarat dalam layanan pertanahan.

Dia menegaskan, tidak ada hubungan antara jual beli tanah dan BPJS Kesehatan. ’’Secara filosofi konstitusi, kepemilikan tanah dan jaminan sosial kesehatan merupakan hak rakyat yang harus dilindungi negara,’’ ungkap politikus PKB tersebut.

Baca Juga :  Haris dan Fatia Masih Berstatus Saksi

Dalam melaksanakan kewajiban melindungi hak rakyat, lanjut Luqman, negara tidak boleh memberangus hak rakyat lainnya. Kebijakan itu jelas akan menyulitkan masyarakat. Harus dipisahkan antara masalah pertanahan dan BPJS Kesehatan. Luqman pun mendesak Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil membatalkan kebijakan tersebut. ’’Aturan itu harus segera dicabut,’’ tegas Wasekjen DPP PKB tersebut.

Dia menambahkan, seharusnya menteri ATR/BPN memberikan masukan agar inpres itu direvisi sehingga rakyat tidak dirugikan. Jangan malah sebaliknya, bersikap seolah tidak tahu ada masalah dan langsung melaksanakannya.

Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menambahkan, aturan tersebut akan menyulitkan dunia bisnis karena ada tumpang-tindih regulasi. Hal itu jelas bertentangan dengan semangat Presiden Jokowi yang ingin menghapuskan aturan yang menyulitkan.

Baca Juga :  Hindari Sanksi Pajak, Wapres Ajak Masyarakat Manfaatkan PPS

Politikus PKS itu menegaskan, pertanahan dan BPJS Kesehatan merupakan bidang yang berbeda dan menjadi wewenang kementerian yang berbeda pula. ’’Jadi, persoalan yang terjadi pada BPJS Kesehatan jangan dilimpahkan ke kementerian atau lembaga lainnya,’’ ujarnya. (lum/c19/bay/JPG)

JAKARTA-Regulasi kepemilikan BPJS Kesehatan sebagai syarat transaksi jual beli tanah mendapat sorotan dewan. Kebijakan tersebut dinilai dipaksakan dan konyol. DPR mendesak kebijakan yang membebani masyarakat itu segera dicabut.

Aturan itu dikeluarkan Kementerian ATR/BPN sebagai penjabaran dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022. Kebijakan tersebut rencananya berlaku mulai 1 Maret mendatang.

Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim mengatakan, terbitnya aturan itu merupakan bagian dari praktik kekuasaan yang konyol, irasional, dan sewenang-wenang. Sebab, aturan itu memaksa rakyat menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan menjadikannya syarat dalam layanan pertanahan.

Dia menegaskan, tidak ada hubungan antara jual beli tanah dan BPJS Kesehatan. ’’Secara filosofi konstitusi, kepemilikan tanah dan jaminan sosial kesehatan merupakan hak rakyat yang harus dilindungi negara,’’ ungkap politikus PKB tersebut.

Baca Juga :  Komisi II Tegaskan Tenaga Honorer Tidak Akan Dihapus

Dalam melaksanakan kewajiban melindungi hak rakyat, lanjut Luqman, negara tidak boleh memberangus hak rakyat lainnya. Kebijakan itu jelas akan menyulitkan masyarakat. Harus dipisahkan antara masalah pertanahan dan BPJS Kesehatan. Luqman pun mendesak Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil membatalkan kebijakan tersebut. ’’Aturan itu harus segera dicabut,’’ tegas Wasekjen DPP PKB tersebut.

Dia menambahkan, seharusnya menteri ATR/BPN memberikan masukan agar inpres itu direvisi sehingga rakyat tidak dirugikan. Jangan malah sebaliknya, bersikap seolah tidak tahu ada masalah dan langsung melaksanakannya.

Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menambahkan, aturan tersebut akan menyulitkan dunia bisnis karena ada tumpang-tindih regulasi. Hal itu jelas bertentangan dengan semangat Presiden Jokowi yang ingin menghapuskan aturan yang menyulitkan.

Baca Juga :  MK Terima 273 Gugatan Sengketa Hasil Pemilu 2024

Politikus PKS itu menegaskan, pertanahan dan BPJS Kesehatan merupakan bidang yang berbeda dan menjadi wewenang kementerian yang berbeda pula. ’’Jadi, persoalan yang terjadi pada BPJS Kesehatan jangan dilimpahkan ke kementerian atau lembaga lainnya,’’ ujarnya. (lum/c19/bay/JPG)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya