Sunday, November 24, 2024
24.7 C
Jayapura

Perusahaan dan Tenaga Kerja Harus Jeli Lihat Permenaker JHT

JAYAPURA-Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menimbulkan polemik di masyarakat.

Peraturan kali ini dikritik karena salah satu pasalnya, yaitu pasal 3 berbunyi “Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 tahun.

Terkait hal ini, Kepala BPJamsostek Cabang Papua, Jayapura, I Ketut Arja Laksana mengungkapkan, Permenaker Nomor 2 tahun 2022  baru saja diundangkan, Jumat (11/2) lalu, dan saat ini baru dilakukan sosialisasi internal di lingkungan Kemenaker dengan Dinas Tenaga Kerja dan perusahaan di tingkat pusat.

“Kemenaker saat ini baru melakukan sosialisasi dengan Dinas Tenaga Kerja seluruh Indonesia selanjutnya dengan perusahaan di pusat. Jadi step-by-step dalam memberikan sosialisasi tentang Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, walaupun diluaran sudah terdengar informasi-informasi terkait polemiknya, tapi kami sebagai badan penyelenggara juga nanti tetap melakukan sosialisasi dengan Dinas Tenaga Kerja di sini kemudian dilanjutkan dengan perusahaan di sini juga,”ucap Arja Laksana ada wartawan Cenderawasih Pos, hari Senin,(14/2)kemarin.

Menurut Arja Laksana, sejatinya perusahaan dan tenaga kerja harus jeli dalam melihat Permenaker nomor 2 tahun 2022. Sebab dalam Permenaker ini juga diatur bahwa perusahaan besar dan menengah jika sudah menjadi peserta BPJamsotek secara resmi termasuk menjadi  peserta BPJS Kesehatan maka secara otomatis  perusahaan dan karyawan atau tenaga kerjanya akan mendapat program terbaru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) oleh pemerintah dengan banyak manfaat.

Baca Juga :  Alberth Yoku: Banyak Pejabat OAP Namun Masyarakat Jauh dari Sejahtera

Contohnya jika pekerja mengalami PHK, pemerintah telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dengan manfaat uang tunai, akses lowongan kerja dan pelatihan kerja. Dimana dalam waktu dekat, pemerintah akan meluncurkan program terbaru itu yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Ada keuntungan yang didapat bagi para pekerja/buruh yang terkena PHK dalam program tersebut. Salah satunya pemberian uang tunai menyesuaikan iuran yang dibayarkan ke BP Jamsostek. Manfaat pemberian uang tunai bagi pekerja yang di-PHK bisa didapatkan, asalkan peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah tersebut rutin membayarkan iuran minimal 6 bulan berturut-turut. JKP sendiri merupakan program pelengkap yang ada di BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Manfaat uang tunai yang diberikan tiap bulan kepada pekerja yang terkena PHK atau belum bekerja, paling banyak 6 bulan upah. Besarannya 45 persen dari upah bulanan untuk 3 bulan pertama. Kemudian, tiga bulan berikutnya akan dibayarkan 25 persen dari upah bulanan.

Baca Juga :  Kepergok, Oknum ASN Pukul Istri Depan Umum

Sementara itu, jika ada perusahaan yang belum tergabung menjadi peserta BPJamsostek, pihaknya sudah melakukan kerjasama dengan DMP PTSP Kota Jayapura, dimana bagi perusahaan yang sedang mengurus izin di DPM PTSP bisa langsung diminta segera masuk peserta BPJamsotek.

“Kami juga mempunyai data potensi perusahaan yang belum masuk peserta BPJamsostek kami akan  berikan sosialisasi dan edukasi agar perusahaan itu bisa mendaftar menjadi peserta kami,” tutupnya.(dil/nat)

 “Adanya Permenaker yang baru diundangkan ini, kami juga akan undang SPSI Papua karena kami telah mencari beberapa tahun ini, yang menjadi ketua SPSI Papua ini siapa, karena kami dengar ketua SPSI sebelumnya sudah meninggal dunia. Karena SPSI tingkat pusat juga sudah menyuarakan tentu kita juga butuh masukan dari SPSI Papua,”jelasnya.

 Menurut Arja,  sejatinya adanya Permenaker ini juga untuk kebaikan semua pekerja tapi memang harus pelan-pelan dalam memberikan edukasi dan pengertian.(dil)

JAYAPURA-Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menimbulkan polemik di masyarakat.

Peraturan kali ini dikritik karena salah satu pasalnya, yaitu pasal 3 berbunyi “Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 tahun.

Terkait hal ini, Kepala BPJamsostek Cabang Papua, Jayapura, I Ketut Arja Laksana mengungkapkan, Permenaker Nomor 2 tahun 2022  baru saja diundangkan, Jumat (11/2) lalu, dan saat ini baru dilakukan sosialisasi internal di lingkungan Kemenaker dengan Dinas Tenaga Kerja dan perusahaan di tingkat pusat.

“Kemenaker saat ini baru melakukan sosialisasi dengan Dinas Tenaga Kerja seluruh Indonesia selanjutnya dengan perusahaan di pusat. Jadi step-by-step dalam memberikan sosialisasi tentang Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, walaupun diluaran sudah terdengar informasi-informasi terkait polemiknya, tapi kami sebagai badan penyelenggara juga nanti tetap melakukan sosialisasi dengan Dinas Tenaga Kerja di sini kemudian dilanjutkan dengan perusahaan di sini juga,”ucap Arja Laksana ada wartawan Cenderawasih Pos, hari Senin,(14/2)kemarin.

Menurut Arja Laksana, sejatinya perusahaan dan tenaga kerja harus jeli dalam melihat Permenaker nomor 2 tahun 2022. Sebab dalam Permenaker ini juga diatur bahwa perusahaan besar dan menengah jika sudah menjadi peserta BPJamsotek secara resmi termasuk menjadi  peserta BPJS Kesehatan maka secara otomatis  perusahaan dan karyawan atau tenaga kerjanya akan mendapat program terbaru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) oleh pemerintah dengan banyak manfaat.

Baca Juga :  Paulus Waterpauw kembali jadi Pj Gubernur Papua Barat

Contohnya jika pekerja mengalami PHK, pemerintah telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dengan manfaat uang tunai, akses lowongan kerja dan pelatihan kerja. Dimana dalam waktu dekat, pemerintah akan meluncurkan program terbaru itu yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Ada keuntungan yang didapat bagi para pekerja/buruh yang terkena PHK dalam program tersebut. Salah satunya pemberian uang tunai menyesuaikan iuran yang dibayarkan ke BP Jamsostek. Manfaat pemberian uang tunai bagi pekerja yang di-PHK bisa didapatkan, asalkan peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah tersebut rutin membayarkan iuran minimal 6 bulan berturut-turut. JKP sendiri merupakan program pelengkap yang ada di BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Manfaat uang tunai yang diberikan tiap bulan kepada pekerja yang terkena PHK atau belum bekerja, paling banyak 6 bulan upah. Besarannya 45 persen dari upah bulanan untuk 3 bulan pertama. Kemudian, tiga bulan berikutnya akan dibayarkan 25 persen dari upah bulanan.

Baca Juga :  Peparnas XVII, Papua Optimis Finish 5 Besar

Sementara itu, jika ada perusahaan yang belum tergabung menjadi peserta BPJamsostek, pihaknya sudah melakukan kerjasama dengan DMP PTSP Kota Jayapura, dimana bagi perusahaan yang sedang mengurus izin di DPM PTSP bisa langsung diminta segera masuk peserta BPJamsotek.

“Kami juga mempunyai data potensi perusahaan yang belum masuk peserta BPJamsostek kami akan  berikan sosialisasi dan edukasi agar perusahaan itu bisa mendaftar menjadi peserta kami,” tutupnya.(dil/nat)

 “Adanya Permenaker yang baru diundangkan ini, kami juga akan undang SPSI Papua karena kami telah mencari beberapa tahun ini, yang menjadi ketua SPSI Papua ini siapa, karena kami dengar ketua SPSI sebelumnya sudah meninggal dunia. Karena SPSI tingkat pusat juga sudah menyuarakan tentu kita juga butuh masukan dari SPSI Papua,”jelasnya.

 Menurut Arja,  sejatinya adanya Permenaker ini juga untuk kebaikan semua pekerja tapi memang harus pelan-pelan dalam memberikan edukasi dan pengertian.(dil)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya