Sunday, November 24, 2024
25.7 C
Jayapura

Kedatangan KT Dewan HAM PBB Bukan Hal Baru

Kapolda: Kita Akan Mengantisipasi Isu Apapun Itu JAYAPURA-Mencuatnya isu kedatangan Komisioner Tinggi (KT) Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) akhir-akhir ini sedang ramai menjadi pembahasan. Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri mengaku, Polda Papua belum mendapat informasi tersebut. “Kita belum ada konfirmasi, tapi isu apapun itu pasti kita tanggapi, kita akan lihat,” kata Kapolda kepada Cenderawasih Pos, kemarin (14/2). Kapolda Mathius Fakhiri juga mengaku pihaknya akan mengantisipasi setiap isu yang ada di wilayah hukum Polda Papua. Secara terpisah, Kepala Komnas HAM Papua Frits Ramandey menyampaikan, kedatangan Komisioner Tinggi Dewan HAM PBB bukanlah hal baru bagi negara-negara anggota PBB. Hal itu merupakan mekanisme yang biasa terjadi bagi negara-negara anggota atas pertanyaan-pertanyaan special repporteur (pelapor khusus)
Baca Juga :  Komnas HAM : Ada Fenomena Baru Kekerasan yang Masif di Beberapa Wilayah
“Secara fisik, pelapor khusus sudah beberapa kali datang ke Papua. Tapi kalau melihat undangan yang sedang beredar di Medsos yang dikeluarkan Menkopolhukam  terhadap beberapa pertanyaan, tepatnya memang harus mengundang instansi yang berwenang untuk meminta klarifikasi mereka terhadap pertanyaan itu,” kata Frits. Pertanyaan yang dimaksudkan Frits seperti terkait orang hilang, pengungsian yang terjadi di Papua dan beberapa kejadian lainnya. Itulah kenapa di beberapa kesempatan Frits selalu mengingatkan soal pengungsi, orang hilang dan kekerasan. “Yang pasti ini bukan hal baru, dalam kemanisme dewan HAM PBB. Dengan mekanisme special repporteur itu sebuah mekanisme intervensi. Special repporteur bisa saja dia datang ke lokasi-lokasi di mana peristiwa itu terjadi,” jelas Frits.
Baca Juga :  Yang Beda Paham dan Ideologi Sudahi Konflik Bersenjata!
Lanjut Frits, dengan membaca surat yang beredar dari Menkopolhukam dengan sejumlah permintaan klarifikasi terhadap pemerintah Indonesia, maka itu menjadi kewajiban pemerintah setiap tahunnya untuk menyampaikan laporan perkembangan masalah HAM. Baik dalam aspek sipil politik, ekomomi, sosial budaya tapi juga soal kasus-kasus yang secara khusus dipertanyakan oleh special repporteur. “Special repporteur ini peninjau khusus untuk isu-isu khusus, dia tidak akan bertanya soal yang lain. Jika kasusnya tentang orang hilang, dia cukup bertanya tentang orang hilang. Jika tentang kekerasan terhadap masyarakat, maka dia akan tanya soal kekerasannya saja,” tutupnya.(fia/ade/nat)
Kapolda: Kita Akan Mengantisipasi Isu Apapun Itu JAYAPURA-Mencuatnya isu kedatangan Komisioner Tinggi (KT) Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) akhir-akhir ini sedang ramai menjadi pembahasan. Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri mengaku, Polda Papua belum mendapat informasi tersebut. “Kita belum ada konfirmasi, tapi isu apapun itu pasti kita tanggapi, kita akan lihat,” kata Kapolda kepada Cenderawasih Pos, kemarin (14/2). Kapolda Mathius Fakhiri juga mengaku pihaknya akan mengantisipasi setiap isu yang ada di wilayah hukum Polda Papua. Secara terpisah, Kepala Komnas HAM Papua Frits Ramandey menyampaikan, kedatangan Komisioner Tinggi Dewan HAM PBB bukanlah hal baru bagi negara-negara anggota PBB. Hal itu merupakan mekanisme yang biasa terjadi bagi negara-negara anggota atas pertanyaan-pertanyaan special repporteur (pelapor khusus)
Baca Juga :  Amnesty Internasional: Putusan Tragedi Paniai Menampar Wajah Korban
“Secara fisik, pelapor khusus sudah beberapa kali datang ke Papua. Tapi kalau melihat undangan yang sedang beredar di Medsos yang dikeluarkan Menkopolhukam  terhadap beberapa pertanyaan, tepatnya memang harus mengundang instansi yang berwenang untuk meminta klarifikasi mereka terhadap pertanyaan itu,” kata Frits. Pertanyaan yang dimaksudkan Frits seperti terkait orang hilang, pengungsian yang terjadi di Papua dan beberapa kejadian lainnya. Itulah kenapa di beberapa kesempatan Frits selalu mengingatkan soal pengungsi, orang hilang dan kekerasan. “Yang pasti ini bukan hal baru, dalam kemanisme dewan HAM PBB. Dengan mekanisme special repporteur itu sebuah mekanisme intervensi. Special repporteur bisa saja dia datang ke lokasi-lokasi di mana peristiwa itu terjadi,” jelas Frits.
Baca Juga :  Komnas HAM : Ada Fenomena Baru Kekerasan yang Masif di Beberapa Wilayah
Lanjut Frits, dengan membaca surat yang beredar dari Menkopolhukam dengan sejumlah permintaan klarifikasi terhadap pemerintah Indonesia, maka itu menjadi kewajiban pemerintah setiap tahunnya untuk menyampaikan laporan perkembangan masalah HAM. Baik dalam aspek sipil politik, ekomomi, sosial budaya tapi juga soal kasus-kasus yang secara khusus dipertanyakan oleh special repporteur. “Special repporteur ini peninjau khusus untuk isu-isu khusus, dia tidak akan bertanya soal yang lain. Jika kasusnya tentang orang hilang, dia cukup bertanya tentang orang hilang. Jika tentang kekerasan terhadap masyarakat, maka dia akan tanya soal kekerasannya saja,” tutupnya.(fia/ade/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya