JAYAPURA-Pembatasan waktu aktivitas masyarakat di Kota Jayapura pada malam hari kembali dilakukan. Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai penularan virus Covid 19. Wakil Wali Kota Jayapura, Ir. Rustan Saru bersama tim satgas covid 19 Kota Jayapura melakukan patroli untuk melakukan pengawasan pada sejumlah titik di Kota Jayapura.
Tidak hanya warung dan pertokoan, acara atau acara seperti pesta pernikahan dan lain-lain tidak boleh dilangsungkan di atas jam sembilan malam. dan mengharap pengertian masyarakat terhadap kondisi saat ini. “Kasus covid 19 terus meningkat setiap hari. Kita mengubah jadwal aktivitas malam sehingga kita memahami ini,” jelasnya.
“Kita telah melakukan patroli malam hari, sesuai dengan aturan aktivitas perekonomian mulai pukul 06.00 pagi sampai 21.00 malam. Maka di malam perdana kali ini sesuai instruksi walikota kita melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat terutama pada aktivitas perekonomian yang berjualan di malam hari, juga kepada kegiatan sosial kemasyarakatan di malam hari,” ujar Rustan Saru, Kamis (10/2)
Diharapkan dengan sosialisasi pada malam hari ini, pada patroli selanjutnya tidak ada lagi masyarakat yang masih melakukan aktivitas di atas pukul 21.00 WIT. “Pada patroli berikutnya jika ada yang melanggar kita akan melakukan penertiban secara khusus pada masyarakat yang tidak mematuhi,” imbuhnya. Sementara itu Kepala Satpol PP Kota Jayapura, Mukhsin Ningkeula mengimbau masyarakat agar melaksanakan prokes dengan ketat dan melakukan vaksinasi. “Kita akan tetap melaksanakan patroli untuk memastikan masyarakat mematuhi aturan yang ada. Kita tidak bisa melakukannya tanpa kerja sama. Pemerintah sudah menerapkan sekarang.
Kami mengimbau masyarakat bahwa kasus ini terus meningkat karena dalam 3 hari terakhir angkanya di 90 Kami mengimbau masyarakat agar patuh terhadap protokol kesehatan, menjaga jarak, mencuci tangan, memakai masker, menghindari dan mengurangi aktivitas di luar rumah, kami juga mengimbau kepada masyarakat yang belum vaksin agar segera vaksin karena cara itulah kita bisa mencegah covid ini,” katanya.
Penertiban dilakukan di beberapa titik di antaranya Distrik Jayapura Utara, Jayapura Selatan, Abepura dan Heram. Disampaikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat agar instruksi walikota Tidak .2 tahun 2022 tentang penanggulangan dan pencegahan covid 19 di Kota Jayapura.(Rhy/tri)