Sunday, November 24, 2024
25.7 C
Jayapura

Polisi Masih Selidiki Keterlibatan Pelaku Lain

MAPPI– Penyidik Reserse Kriminal Polres Mappi masih terus melakukan penyelidikan terkait kemungkinan adanya keterlibatan pelaku pencurian dan pemerasan yang sudah berhasil ditangkap di Mappi berinisial SK terhadap aksi kejahatan pencurian lainnya yang terjadi selama ini, baik di rumah-rumah warga maupun  di perkantoran pemerintah di Mappi.

‘’Kita masih melakukan penyelidikan kemungkinan keterlibatan pelaku terhadap sejumlah laporan polisi selama ini,’’ kata Kapolres Mappi melalui Kasat Reskrim Iptu Andi  Suhidin, SH. M.Si, ketika dihubungi lewat telpon selulernya, Kamis (3/2).

Kasat menjelaskan, dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku masih membantah terlibat dalam sejumlah aksi  pencurian yang terjadi selama ini. ‘’Pelaku masih membantah melakukan aksi pencurian di tempat lainnya. Meski begitu, kita terus melakukan penyelidikan untuk bisa mengungkapkan keterlibatan pelaku  pada kasus-kasus pencurian lainnya,’’ jelasnya. 

Baca Juga :  Polisi Buru Satu Pelaku Pengeroyokan Penjual Bensin

Sebagaimana diketahui, tersangka SK ditangkap Opsnal Reserse Kriminal Polres Mappi karena mencuri 3 buah HP milik korban Jamaluddin di rumahnya di Jalan Irian Km 1 Kepi, Kabupaten Mappi pada Jumat 21  Januari 2022 sekitar pukul  03.30 WIT.

Setelah berhasil mencuri 3 HP, pelaku kemudian menghubungi korban  dan meminta tebusan Rp 1,5 juta. Bekerja sama dengan polisi, korban kemudian berpura-pura  untuk membayar pelaku. Kemudian pada 25 Januari 2022 waktu  yang ditentukan, pelaku datang ke tempat  yang ditentukan korban. Saat itulah polisi  menangkap pelaku.(ulo/tho)

MAPPI– Penyidik Reserse Kriminal Polres Mappi masih terus melakukan penyelidikan terkait kemungkinan adanya keterlibatan pelaku pencurian dan pemerasan yang sudah berhasil ditangkap di Mappi berinisial SK terhadap aksi kejahatan pencurian lainnya yang terjadi selama ini, baik di rumah-rumah warga maupun  di perkantoran pemerintah di Mappi.

‘’Kita masih melakukan penyelidikan kemungkinan keterlibatan pelaku terhadap sejumlah laporan polisi selama ini,’’ kata Kapolres Mappi melalui Kasat Reskrim Iptu Andi  Suhidin, SH. M.Si, ketika dihubungi lewat telpon selulernya, Kamis (3/2).

Kasat menjelaskan, dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku masih membantah terlibat dalam sejumlah aksi  pencurian yang terjadi selama ini. ‘’Pelaku masih membantah melakukan aksi pencurian di tempat lainnya. Meski begitu, kita terus melakukan penyelidikan untuk bisa mengungkapkan keterlibatan pelaku  pada kasus-kasus pencurian lainnya,’’ jelasnya. 

Baca Juga :  Surat Suara Baru Lebih Adaptif UU

Sebagaimana diketahui, tersangka SK ditangkap Opsnal Reserse Kriminal Polres Mappi karena mencuri 3 buah HP milik korban Jamaluddin di rumahnya di Jalan Irian Km 1 Kepi, Kabupaten Mappi pada Jumat 21  Januari 2022 sekitar pukul  03.30 WIT.

Setelah berhasil mencuri 3 HP, pelaku kemudian menghubungi korban  dan meminta tebusan Rp 1,5 juta. Bekerja sama dengan polisi, korban kemudian berpura-pura  untuk membayar pelaku. Kemudian pada 25 Januari 2022 waktu  yang ditentukan, pelaku datang ke tempat  yang ditentukan korban. Saat itulah polisi  menangkap pelaku.(ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya