Sunday, November 24, 2024
25.7 C
Jayapura

Dua Orang Jadi Tersangka, Saksi 32 Orang

Polisi Dalami Pelaku Pembakaran THM Double O

JAYAPURA-Jumlah saksi terus bertambah terkait dengan pertikaian dua kelompok massa yang membuat 18 orang tewas di Kilometer 10 Kota Sorong, Provinsi Papua Barat,  Selasa (25/1) lalu.

Selain jumlah saksi yang bertambah menjadi 32 orang, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial MTL dan RT.

Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Adam Erwindi mengatakan, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa penganiayaan yang menyebabkan seseorang dengan inisial KR tewas sebelum kejadian pembakaran Tempat Hiburan Malam (THM) Double O disusul 17 orang tewas saat itu.

“Untuk pelaku kasus pembakaran masih didalami. sebab kejadian ini satu rangkaian yang berawal dari kasus penganiayaan yang menyebabkan KR tewas. Anggota di lapangan masih terus bekerja,” ungkap Adam Erwindi saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Jumat (28/1).

Lanjut Kabid Humas, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Sebab, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan di lapangan. Selain itu, anggota masih  berada di lapangan melaksanakan patroli guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Sekali pun situasi sudah kondusif dan aman.

“Polda Papua Barat serius tangani kasus ini. Perintah langsung dari Kapolda tindak tegas para pelaku,” tegasnya.

Dikatakan, jenazah sendiri masih berada di Rumah Sakit Umum Sele Be Solu menunggu hasil identifikasi dari.

Untuk dua tersangka penganiayaan MTL dan RT yang menyebabkan KR tewas disangkakan pasal tentang pembunuhan dan pengeroyokan sebagaimana diatur dalam rumusan pasal 338 jo 170 ayat 3 KUHP.

Baca Juga :  Dikhawatirkan Deadlock Sampai 2024

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy meminta Kapolres Sorong Kota untuk mengejar dan menangkap semua terduga pelaku aksi saling serang di tempat hiburan Double O Kilometer 10 Sorong, Selasa (25/1) lalu.

Hal ini  disampaikan Yan, lantaran berdasarkan informasi yang diperoleh LP3BH Manokwari, ada satu kelompok yang “mempersiapkan diri” secara sistematis menghadapi aksi serangan berujung pembakaran tempat hiburan tersebut.

“Dalam beberapa cuplikan video yang beredar di media sosial, terlihat jelas ada sekelompok orang memakai baju berwarna hitam dan ikat kepala putih, serta ikat kepala berwarna hitam dan membawa senjata tajam. Sehingga menurut dugaan kami, dalam kasus ini sepertinya sudah ada persiapan sebelumnya,” kata Yan.

Itu sebabnya menjadi pertanyaan, apakah Kapolres Sorong Kota dan jajarannya seperti Kapolsek Sorong Timur dan anggotanya tidak mengetahui hal ini? Atau apakah mereka tidak pernah menerima Laporan Polisi dari salah satu anggota kelompok yang terlibat ?

Inilah soal yang menurut LP3BH Manokwari penting untuk ditelusuri apakah polisi memang sama sekali tidak pernah mengetahui kejadian ini. Selain itu apakah Polisi tidak pernah menerima laporan atau pengaduan sebelumnya ?

Baca Juga :  Di Atas Kapal, Adik Bunuh Kakak Kandung 

“Saya kira Kapolda Papua Barat mesti menyelidiki secara seksama kasus ini  dengan mendayagunakan perangkat pemeriksa internalnya. Seperti bidang profesi dan pengamanan (Propam). Sehingga kasus pembakaran Double O ini dapat diungkap secara tuntas dan menjangkau semua pihak yang diduga terlibat dalam aksi serangan antar kelompok etnis maupun yang terlibat aksi pembakaran tempat hiburan tersebut,” desaknya.

Lanjutnya, LP3BH Manokwari akan senantiasa memberi perhatian dan terus mengkawal proses hukum kasus penganiayaan dan pembakaran karaoke Double O yang mengakibatkan 17 orang diduga terpanggang dan meninggal dunia. LP3BH Manokwari berharap polisi tidak berhenti pada 2 tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya.

“Polisi terus mengejar dan menangkap para terduga terlapor yang diduga keras terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam pertikaian malam itu, serta  mereka yang diduga ikut serta merencanakan aksi berbau pidana tersebut,” tegasnya. (fia/nat)

Data Terduga Korban Meninggal Dunia di THM Double O Sorong, Papua Barat

Nur Kalsium (P)

Ferman Saputra (L)

Edith Tri Putra (L)

Afifah Maesa Nuraini (P)

Yandra Firman (L)

Melenia Safitri (P)

Indah Sukmadani (P) Dj Cleo

Cristian Wahyu Dianto (L)

Rahmi Dian Putri (P)

Machfud Basuni (L)

Desra Wahyudi Achruluis (L)

Arum Ainun Yakin (P)

Anin Novalia (P)

Widyanti Ariesta (P)

Vikram (L)

Ica (P)

Ridwan Dodoh (L)

Sumber: Polda Papua Barat

Polisi Dalami Pelaku Pembakaran THM Double O

JAYAPURA-Jumlah saksi terus bertambah terkait dengan pertikaian dua kelompok massa yang membuat 18 orang tewas di Kilometer 10 Kota Sorong, Provinsi Papua Barat,  Selasa (25/1) lalu.

Selain jumlah saksi yang bertambah menjadi 32 orang, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial MTL dan RT.

Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Adam Erwindi mengatakan, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa penganiayaan yang menyebabkan seseorang dengan inisial KR tewas sebelum kejadian pembakaran Tempat Hiburan Malam (THM) Double O disusul 17 orang tewas saat itu.

“Untuk pelaku kasus pembakaran masih didalami. sebab kejadian ini satu rangkaian yang berawal dari kasus penganiayaan yang menyebabkan KR tewas. Anggota di lapangan masih terus bekerja,” ungkap Adam Erwindi saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Jumat (28/1).

Lanjut Kabid Humas, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Sebab, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan di lapangan. Selain itu, anggota masih  berada di lapangan melaksanakan patroli guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Sekali pun situasi sudah kondusif dan aman.

“Polda Papua Barat serius tangani kasus ini. Perintah langsung dari Kapolda tindak tegas para pelaku,” tegasnya.

Dikatakan, jenazah sendiri masih berada di Rumah Sakit Umum Sele Be Solu menunggu hasil identifikasi dari.

Untuk dua tersangka penganiayaan MTL dan RT yang menyebabkan KR tewas disangkakan pasal tentang pembunuhan dan pengeroyokan sebagaimana diatur dalam rumusan pasal 338 jo 170 ayat 3 KUHP.

Baca Juga :  Pemberian Santunan ke Keluarga Korban Tidak Gugurkan Proses Hukum

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy meminta Kapolres Sorong Kota untuk mengejar dan menangkap semua terduga pelaku aksi saling serang di tempat hiburan Double O Kilometer 10 Sorong, Selasa (25/1) lalu.

Hal ini  disampaikan Yan, lantaran berdasarkan informasi yang diperoleh LP3BH Manokwari, ada satu kelompok yang “mempersiapkan diri” secara sistematis menghadapi aksi serangan berujung pembakaran tempat hiburan tersebut.

“Dalam beberapa cuplikan video yang beredar di media sosial, terlihat jelas ada sekelompok orang memakai baju berwarna hitam dan ikat kepala putih, serta ikat kepala berwarna hitam dan membawa senjata tajam. Sehingga menurut dugaan kami, dalam kasus ini sepertinya sudah ada persiapan sebelumnya,” kata Yan.

Itu sebabnya menjadi pertanyaan, apakah Kapolres Sorong Kota dan jajarannya seperti Kapolsek Sorong Timur dan anggotanya tidak mengetahui hal ini? Atau apakah mereka tidak pernah menerima Laporan Polisi dari salah satu anggota kelompok yang terlibat ?

Inilah soal yang menurut LP3BH Manokwari penting untuk ditelusuri apakah polisi memang sama sekali tidak pernah mengetahui kejadian ini. Selain itu apakah Polisi tidak pernah menerima laporan atau pengaduan sebelumnya ?

Baca Juga :  Pemalakan di Kampung Nafri Kembali Terjadi

“Saya kira Kapolda Papua Barat mesti menyelidiki secara seksama kasus ini  dengan mendayagunakan perangkat pemeriksa internalnya. Seperti bidang profesi dan pengamanan (Propam). Sehingga kasus pembakaran Double O ini dapat diungkap secara tuntas dan menjangkau semua pihak yang diduga terlibat dalam aksi serangan antar kelompok etnis maupun yang terlibat aksi pembakaran tempat hiburan tersebut,” desaknya.

Lanjutnya, LP3BH Manokwari akan senantiasa memberi perhatian dan terus mengkawal proses hukum kasus penganiayaan dan pembakaran karaoke Double O yang mengakibatkan 17 orang diduga terpanggang dan meninggal dunia. LP3BH Manokwari berharap polisi tidak berhenti pada 2 tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya.

“Polisi terus mengejar dan menangkap para terduga terlapor yang diduga keras terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam pertikaian malam itu, serta  mereka yang diduga ikut serta merencanakan aksi berbau pidana tersebut,” tegasnya. (fia/nat)

Data Terduga Korban Meninggal Dunia di THM Double O Sorong, Papua Barat

Nur Kalsium (P)

Ferman Saputra (L)

Edith Tri Putra (L)

Afifah Maesa Nuraini (P)

Yandra Firman (L)

Melenia Safitri (P)

Indah Sukmadani (P) Dj Cleo

Cristian Wahyu Dianto (L)

Rahmi Dian Putri (P)

Machfud Basuni (L)

Desra Wahyudi Achruluis (L)

Arum Ainun Yakin (P)

Anin Novalia (P)

Widyanti Ariesta (P)

Vikram (L)

Ica (P)

Ridwan Dodoh (L)

Sumber: Polda Papua Barat

Berita Terbaru

Artikel Lainnya