Satu Pelaku Buron, Barang Hasil Curas Untuk Miras
JAYAPURA – Setelah 27 hari berkeliaran, pelaku pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan korban Emmy Sapria Tuharea meninggal dunia akhirnya terungkap dan berhasil ditangkap.
Pelaku berinisial BW berusia 29 tahun yang tak memiliki pekerjaan tetap. Pelaku BW ditangkap di Buper Waena sedangkan satu pelaku lainnya hingga kini masih buron.
BW ditangkap tanpa banyak bicara dan langsung digiring ke Polresta Jayapura Kota dan dilakukan pemeriksaan. Setelah mengakui pebuatannya saat itu juga ia langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini sempat menarik perhatian warga kota karena korban akhirnya meninggal dunia dan masyarakat sempat menyoroti bahwa masih ada lokasi rawan di Jayapura.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Gustav Urbinas dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa pelaku BW ditangkap pada 8 Januari lalu di sekitar Buper Waena. Pelaku tak melakukan perlawanan dan langsung digelandang ke Polsek Heram selanjutnya dibawa ke Polresta Jayapura Kota.
“Ini menjadi satu kasus yang cukup menonjol diakhir tahun dan awalnya kami menduga ini kecelakaan tapi setelah diteliti nampaknya ada unsur lain dan setelah kami dalami ternyata ada perbuatan curas,” kata Gustav didampingi Kasat Reskrim AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M bersama Wakasat Reskrim Iptu Heppy Salampessy, S.H di Mapolresta Jayapura Kota, Senin (10/1).
Kapolresta Gustav Urbinas menyampaikan bahwa dari pendalaman kuat dugaan jika korban terjatuh dari motor akibat upaya curas. Ini diketahui setelah mendengar jika ada barang milik korban yang hilang. “Tim kami membutuhkan waktu tak sampai 1 bulan untuk mengungkap ini. Tinggal satu pelaku lagi yang sudah kami jadikan DPO,” tegasnya.
Untuk peran BW sendiri adalah sebagai pelaku yang membawa motor sedangkan pelaku satunya lagi berperan mengeksekusi barang (tas) korban. Saat itu tas korban ditarik hingga korban terjatuh dari motor dan bagian kepalanya terbentur.
Diduga akibat benturan inilah kondisi korban tak bisa diselamatkan meski sempat dibawa ke rumah sakit. Jadi BW ditangkap setelah dilakukan penyelidikan oleh tim gabungan dari satuan reserse kriminal Polresta Jayapura Kota bersama unit reskrim Polsek Heram dibackup tim Charli Polresta Jayapura Kota. Dimana dari pengakuannya BW melakukan tindak pidana tersebut tidak sendiri melainkan bersama seorang rekannya yang kini masih lidik dan sudah masuk DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Kejadian yang menimpa korban almarhumah Emmy terjadi pada hari Senin 13 Desember 2021 bertempat di Jalan Merah Putih Buper Waena Distrik Heram. Dimana korban mengalami tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan dirinya meninggal dunia ketika mendapatkan perawatan medis di rumah sakit dian harapan waena,” beber Kapolresta.
Lebih jauh dijelaskan bahwa kejadian berawal pada 13 Desember, BW bersama rekannya yang pulang dari beli miras dan saat tiba di TKP menemukan korban yang sedang berkendara kemudian mendekati korban dan menarik tas punggung yang dikenakan korban hingga membuat korban terjatuh dari motor kemudian kedua pelaku melarikan diri menggunakan kendaraanya ke arah SMAN 3 Buper.
Tak lama keduanya berbalik arah kabur ke arah kuburan umum muslim di Buper dan membuka tas milik korban di sana.
Dari tas tersebut diperoleh uang tunai sebesar Rp 200 ribu dan handphone merk Iphone. Setelah itu korban sempat dibawa ke rumah sakit oleh saksi. “Saksi yang melintas di TKP dan menemukan korban kemudian mengevakuasi korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, dimana dari kejadian yang dialami korban mengalami cedera berat pada kepala bagian belakang yang menyebabkan trauma kepala, mengeluarkan darah dari hidung, mulut dan telinga hingga membuat korban tak sadarkan diri sampai meninggal dunia,” jelasnya.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu unit SPM Honda CBR yang digunakan pelaku, satu unit SPM Honda Scoopy milik korban, baju warna putih abu-abu, celana panjang kain warna hitam, helm warna hitam, kain warna hitam (jilbab) dan handphone Samsung A12 warna hitam. “Motif para pelaku melakukan tindak pidana curas tersebut karena ingin menguasai barang berharga milik korban yang kemudian digunakan untuk membeli minuman keras. Atas perbuatannya BW disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kapolres.
Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M juga menegaskan, untuk keberadaan pelaku yang kini DPO telah diketahui dan selanjutnya akan dilakukan penangkapan. “Untuk posisi rekan BW kini telah diketahui lokasinya, berada di wilayah pegunungan, dan tetap akan kami lakukan penangkapan terhadapnya,” tegasnya. (ade/nat)