MERAUKE- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas Putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan PT Pelayanan Musamus atas gugatan perdata yang diajukan oleh Pemekab Merauke terhadap PT Pelayaran Musamus atas kerja sama sejumlah kapal milik Pemkab Merauke yang kini menjadi besi tua di Ambon, Maluku.
‘’Kami sudah laporkan kepada bapak bupati atas putusan kasasi dari Mahkamah Agung, di mana MA memenangkan PT Pelayaran Musamus. Kita akan mengajukan PK dengan bukti baru,’’kata Kabag Hukum Setda Kabupaten Merauke, Viktor Kaisiepo, SH, kepada media ini ditemui di Kantor Bupati Meruake, Minggu lalu.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Merauke melakukan kerja sama dengan PT Pelayaran Musamus, dalam bentuk Kerja Sama Operasional (KSO) untuk 4 kapal milik Pemkab Merauke Maroka Ehe, Lady Mariana, Ohan 09 dan Yelmasu 100.
Namun dalam perjalanannya, pihak perusahaan melakukan tunggakan pembayaran dari kerja sama tersebut sampai Rp 5 miliar lebih. Saat itu, PT Pelayaran Musamus telah membayar kewajibannya kepada Pemkab Merauke, namun tunggakan masih tersisa sekitar Rp 3 milliar lebih hingga kapal – kapal tersebut tidak dapat dioperasionalkan dan kini menjadi besi tua di Ambon.
Padahal, dalam perjanjian kerja sama, disebutkan bahwa kedua belah pihak ketika mengakhiri perjanjian kerja sama maka kapal-kapal tersebut dikembalikan dengan kondisi layak pakai. Namun faktanya, kapal-kapal tersebut saat ini menjadi besi tua. (ulo/tho)