MERAUKE-Pemilik hak ulayat yang dipimpin Ananias Gebze mendatangi RRI Merauke, Kamis (6/1). Ia didampingi kuasa hukumnya dan melakukan pertemuan dengan Kepala Kantor RRI Merauke, Ir. Mochamad Bugi Hidayat, M.Si. Kedatangan para pemilik hak ulayat ini dikawal aparat kepolisian Resor Merauke.
Kepada wartawan seusai pertemuan tersebut, Ananias menjelaskan, kedatangan pihaknya ke RRI Merauke tersebut tak lain untuk mengingatkan kepada pihak RRI, apakah serius dalam mengurus tuntutan pemilik hak ulayat atau tidak. ‘’Karena ini barang masih hak kami, makanya kami pasang papan nama begitu,’’katanya.
Ananias mengaku, kedatangan pihaknya bukan untuk melakukan pemalangan tapi hanya mengingatkan kembali dan akan mengganti papan nama yang sudah mulai rusak. Apalagi, kata Ananias Gebze bahwa pada Pemerintahan Bupati Frederikus Gebze lalu telah menjanjikan akan memberikan Rp 1 miliar ditambah 5 unit rumah.
‘’Kami tunggu juga tapi sampai sekarang belum. Makanya kami ingin selalu komunikasi dengan pihak RRI melalui kuasa hukum kami,’’ terangnya. Ananias mengaku, total tuntutan atas tanah seluas 7.255 meter persegi tersebut sebesar Rp 50 miliar. ‘’Tapi, kembali ke pihak RRI lagi, karena tanah ini punya nilai NOJP. Itu aturan dari kami, tapi belum ada penawaran dari pihak RRI,’’ terangnya.
Sementara itu, Kepala RRI Merauke Ir. Mochamad Bugi Hidayat, M.Si menjelaskan, RRI merupakan lembaga publik sehingga apapun yang terkait dengan publik tentu akan diakomodir. ‘’Tapi masalah tadi mungkin sudah didengar, intinya RRI mau memfasilitasi untuk semua. Karena ini sudah berlarut-larut cukup lama. Kita mau juga semua terselesaikan dengan baik. Pihak RRI enak, pihak yang merasa mengklaim juga mendapatkan solusi,’’terangnya.
Mochamad Bugi Hidayat menjelaskan, dalam pertemuan itu, ada kesepakatan untuk sama-sama berkomunikasi dengan Pemerintah Daerah. Sebab, beberapa tahun lalu saat bupati sebelumnya, Frederikus Gebze sudah ada pertemuan dengan pihak yang melakukan klaim untuk penyelesaian tuntutan tanah tersebut.
‘’Kalau tidak salah janjinya Rp 1 miliar dan 5 unit rumah. Tapi, mungkin kita harus mengerti bahwa tidak mudah untuk merealisasikan itu. Karena payung hukumnya harus ada. Dan mungkin itu yang dipikirkan Pemkab,’’jelasnya.
Selain memfasilitasi ke Pemkab Merauke, kata Muchamad, pihaknya juga akan memfasilitasi ke RRI Pusat. Sebab, pihaknya membutuhkan payung hukum apalagi berkaitan dengan masalah anggaran.
‘’Saya tadi saya sampaikan kalau bisa secara hukum mengapa tidak. Karena tanah ini sebenarnya sudah bersertifikat. Cuma karena ini sudah menjadi aset negara dan kepemilikannya di RRI Pusat. Sehingga RRI Pusat harus memutuskan seperti apa,”ungkapnya.
Tapi harus ada justifikasi. Apalagi kalau menyangkut anggaran. Dirinya sudah tawarkan untuk ada solusi hukum. Karena ada beberapa lokasi dapat dibayarkan setelah ada putusan atau justifikasi dari pengadilan bahwa itu harus diselesiakan.
“Justru kalau ada demikian, sangat bagus sehingga ketika kita membayar tidak disalahkan. Karena tanah ini sudah bersertifikat,’’ tandasnya. (ulo/tho)