Sunday, November 24, 2024
25.7 C
Jayapura

Prioritas Sahkan Belanja 2022 Dulu

Anggaran Pemilu KPU dan Bawaslu Belum Ada Titik terang

JAKARTA – Alokasi belanja pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 sudah dibutuhkan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu mulai tahun depan. Jumlahnya terbilang besar. Namun, hingga kini kepastian anggarannya belum mendapatkan titik terang.

Kepastian KPU maupun Bawaslu untuk bisa menggunakan anggaran untuk tahapan pemilu, tergantung keputusan rapat di Komisi II DPR. Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Alwan Ola Riantoby mengatakan, kepastian itu harus diberikan segera. Minimal untuk kebutuhan dimulainya tahapan di tahun 2022. Sebab, Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2022 akan segera disahkan. “Siklus APBN biasanya harus disepakati paling lambat akhir November,” ujarnya, kemarin (12/9).

Untuk diketahui, dari total Rp 86 triliun anggaran pemilu usulan KPU, Rp 13 triliun diantaranya akan digunakan untuk tahapan di tahun 2022. Sementara untuk Bawaslu, dari total Rp 22,7 triliun, membutuhkan Rp 3,93 triliun untuk tahun depan.

Baca Juga :  Pemekaran Papua Tak Disambut Positif

Dengan asumsi UU APBN 2022 diketok November, kata Alwan, praktis waktu pembahasan yang tersisa hanya sekitar 2,5 bulan. Sementara masih ada beban kerja KPU untuk merasionalisasi usulan anggarannya. “Apakah bisa dirasionalisasi dalam waktu singkat?,” imbuhnya.

Di sisi lain, proses pembahasan di tim kerja bersama antara penyelenggara, pemerintah dan DPR masih berjalan lambat. Bahkan untuk tahapan pemilu, seperti tanggal pemungutan suara saja belum ketok palu. “Tim kerja baru membahas teknis tahapan,” tuturnya.

Atas dasar itu, Alwan mendesak agar dilakukan percepatan pembahasan, termasuk kepastian anggaran. Jika terkendala anggaran, dikhawatirkan start tahapan pemilu tidak optimal. Padahal, kompleksitasnya sangat tinggi.

Sementara itu, Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pembahasan anggaran masih terganjal kepastian hukum. Sebab, basis perhitungan anggaran yang digunakan Kementerian Keuangan adalah pelaksanaan tahapan pemilu itu sendiri.

Baca Juga :  Arahan Presiden Selaras dengan yang Dilakukan Pemprov Papua

Namun di sisi lain, tahapan pemilu belum disahkan. Saat ini, Rancangan PKPU tahapan dan jadwal belum bisa diketok karena belum tuntasnya konsultasi dengan DPR dan Pemerintah. “Saat ini itu masih dibahas antara berbagai pihak,” ujarnya.

Meski demikian, mantan Ketua Bawaslu Provinsi Banten itu optimistis, sisa waktu yang ada masih cukup untuk menyelesaikannya. Dalam waktu dekat, pembahasan lanjutan akan digelar Kamis (16/9) depan.

Dia menambahkan, pihaknya juga yakin, tahapan pemilu yang dimulai awal tahun depan akan berjalan baik. Sebab, meski secara resmi tahapan belum dimulai, berbagai persiapan sudah dilakukan. Seperti verifikasi partai politik, pemutakhiran data, hingga desain surat suara. “Kita mempersiapkan banyak hal secara simultan,” jelasnya. (far/bay/JPG)

Anggaran Pemilu KPU dan Bawaslu Belum Ada Titik terang

JAKARTA – Alokasi belanja pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 sudah dibutuhkan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu mulai tahun depan. Jumlahnya terbilang besar. Namun, hingga kini kepastian anggarannya belum mendapatkan titik terang.

Kepastian KPU maupun Bawaslu untuk bisa menggunakan anggaran untuk tahapan pemilu, tergantung keputusan rapat di Komisi II DPR. Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Alwan Ola Riantoby mengatakan, kepastian itu harus diberikan segera. Minimal untuk kebutuhan dimulainya tahapan di tahun 2022. Sebab, Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2022 akan segera disahkan. “Siklus APBN biasanya harus disepakati paling lambat akhir November,” ujarnya, kemarin (12/9).

Untuk diketahui, dari total Rp 86 triliun anggaran pemilu usulan KPU, Rp 13 triliun diantaranya akan digunakan untuk tahapan di tahun 2022. Sementara untuk Bawaslu, dari total Rp 22,7 triliun, membutuhkan Rp 3,93 triliun untuk tahun depan.

Baca Juga :  Persipura Akui Dekati Makan Konate

Dengan asumsi UU APBN 2022 diketok November, kata Alwan, praktis waktu pembahasan yang tersisa hanya sekitar 2,5 bulan. Sementara masih ada beban kerja KPU untuk merasionalisasi usulan anggarannya. “Apakah bisa dirasionalisasi dalam waktu singkat?,” imbuhnya.

Di sisi lain, proses pembahasan di tim kerja bersama antara penyelenggara, pemerintah dan DPR masih berjalan lambat. Bahkan untuk tahapan pemilu, seperti tanggal pemungutan suara saja belum ketok palu. “Tim kerja baru membahas teknis tahapan,” tuturnya.

Atas dasar itu, Alwan mendesak agar dilakukan percepatan pembahasan, termasuk kepastian anggaran. Jika terkendala anggaran, dikhawatirkan start tahapan pemilu tidak optimal. Padahal, kompleksitasnya sangat tinggi.

Sementara itu, Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pembahasan anggaran masih terganjal kepastian hukum. Sebab, basis perhitungan anggaran yang digunakan Kementerian Keuangan adalah pelaksanaan tahapan pemilu itu sendiri.

Baca Juga :  Semua Wajib Berbasis Covid-19

Namun di sisi lain, tahapan pemilu belum disahkan. Saat ini, Rancangan PKPU tahapan dan jadwal belum bisa diketok karena belum tuntasnya konsultasi dengan DPR dan Pemerintah. “Saat ini itu masih dibahas antara berbagai pihak,” ujarnya.

Meski demikian, mantan Ketua Bawaslu Provinsi Banten itu optimistis, sisa waktu yang ada masih cukup untuk menyelesaikannya. Dalam waktu dekat, pembahasan lanjutan akan digelar Kamis (16/9) depan.

Dia menambahkan, pihaknya juga yakin, tahapan pemilu yang dimulai awal tahun depan akan berjalan baik. Sebab, meski secara resmi tahapan belum dimulai, berbagai persiapan sudah dilakukan. Seperti verifikasi partai politik, pemutakhiran data, hingga desain surat suara. “Kita mempersiapkan banyak hal secara simultan,” jelasnya. (far/bay/JPG)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya