Tuesday, April 30, 2024
27.7 C
Jayapura

Komnas HAM Desak Pengadilan Militer Percepat Persidangan

Setahun Kasus Mamberamo yang Menewaskan 3 Anggota Polri

JAYAPURA-Satu tahun empat bulan sudah kejadian penyerangan yang dilakukan oknum anggota TNI Satgas Yonif/755 kepada anggota Polri di Kabupaten Mamberamo Raya. 

Dalam penyerangan tersebut, tiga anggota Polri meninggal dunia dan dua lainnya luka-luka yang terjadi di Mamberamo Raya pada Minggu 12 April 2020.

Atas kejadian tersebut, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Pengadilan Militer I Jayapura untuk segera melanjutkan proses persidangan.

Kepala Komnas HAM RI Perwakilan Papua Frits Ramandey menyampaikan, pihaknya telah meminta secara resmi dan sudah menyurat kepada Pangdam XVII/Cenderawasih perihal persidangan. Sebagaimana, kasus ini sudah dua kali disidangkan.

“Nantinya kasus ini dijadwalkan persidangannya dipindahkan ke Merauke,” kata Frits kepada Cenderawasih Pos.

Komnas HAM kembali mendesak Pengadilan Militer untuk menyidangkan kasus ini segera karena dianggap penting. Setidaknya pelakunya mendapatkan kepastian hukum dari peristiwa yang mengakibatkan tiga orang anggota Polri meninggal dunia di Mamberamo pada April 2020.

Baca Juga :  Siapkan Tempat Penyimpanan, Vaksin Langsung Dikirim ke Kabupaten

“Ini akan menjadi citra buruk dan sentiment panjang, untuk kehormatan TNI-Polri dalam  perspektf HAM. Komnas HAM mendesak ini harus disidangkan, selain itu, oknum anggota Polri  yang memicu terjadinya peristiwa ini harus diproses,” tegas Frits.

Komnas HAM meminta, dalam kasus ini baik yang ada di Kepolisian maupun TNI harus ada keterbukaan dalam posesnya. Sebagaimana atas permintaan keluarga korban Rumaikewi.

Komnas HAM lanjut Frits, akan terus memantau proses kasus ini. Bahkan, pihaknya akan mengirim tim ke Merauke untuk memantau sidang dalam kasus ini nantinya.

“Saya pastikan Komnas HAM akan mengirim staf Komnas untuk menindaklanjuti pengaduan keluarga korban Rumaikewi atas peristiwa penembakan yang mengakibatkan 3 anggota polisi  meninggal dunia,” terangnya.

Sekedar diketahui, Anggota TNI Satgas Yonif/755 menyerang anggota Polri di Kabupaten Mamberamo Raya, Papua, Minggu, 12 April 2020. Penyerangan tersebut dipicu kesalahpahaman antara anggota TNI dengan anggota Polres Mamberamo Raya.

Baca Juga :  Pelebaran Jalan Raya Abepura-Sentani Berlanjut

Tiga orang anggota Polri meninggal dunia dan dua orang lainnya mengalami luka tembak dengan identitas kelimanya yakni, Briptu Marcelino Rumaikewi, anggota Satuan Reskrim Polres Mamberamo Raya meninggal dunia dengan luka tembak pada leher bagian kanan, Bripda Yosias Dibangga, anggota Satuan Sabhara Polres Mamberamo Raya meninggal dunia dengan luka tembak pada bagian leher kiri dan Briptu Alexander Ndun anggota Reskrim Polres Mamberamo Raya meninggal dunia dengan luka tembak pada paha kiri.

Sementara dua anggota yang terluka, Bripka Alva Titaley anggota Reskrim Polsek Mamteng mengalami luka tembak pada paha kiri dan Brigpol Robert Marien anggota SPKT mengalami luka tembak pada punggung belakang sebanyak 3 kali. (fia/nat)

Setahun Kasus Mamberamo yang Menewaskan 3 Anggota Polri

JAYAPURA-Satu tahun empat bulan sudah kejadian penyerangan yang dilakukan oknum anggota TNI Satgas Yonif/755 kepada anggota Polri di Kabupaten Mamberamo Raya. 

Dalam penyerangan tersebut, tiga anggota Polri meninggal dunia dan dua lainnya luka-luka yang terjadi di Mamberamo Raya pada Minggu 12 April 2020.

Atas kejadian tersebut, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Pengadilan Militer I Jayapura untuk segera melanjutkan proses persidangan.

Kepala Komnas HAM RI Perwakilan Papua Frits Ramandey menyampaikan, pihaknya telah meminta secara resmi dan sudah menyurat kepada Pangdam XVII/Cenderawasih perihal persidangan. Sebagaimana, kasus ini sudah dua kali disidangkan.

“Nantinya kasus ini dijadwalkan persidangannya dipindahkan ke Merauke,” kata Frits kepada Cenderawasih Pos.

Komnas HAM kembali mendesak Pengadilan Militer untuk menyidangkan kasus ini segera karena dianggap penting. Setidaknya pelakunya mendapatkan kepastian hukum dari peristiwa yang mengakibatkan tiga orang anggota Polri meninggal dunia di Mamberamo pada April 2020.

Baca Juga :  Mantan Kadis PU Heran Soal Pejabat Baru

“Ini akan menjadi citra buruk dan sentiment panjang, untuk kehormatan TNI-Polri dalam  perspektf HAM. Komnas HAM mendesak ini harus disidangkan, selain itu, oknum anggota Polri  yang memicu terjadinya peristiwa ini harus diproses,” tegas Frits.

Komnas HAM meminta, dalam kasus ini baik yang ada di Kepolisian maupun TNI harus ada keterbukaan dalam posesnya. Sebagaimana atas permintaan keluarga korban Rumaikewi.

Komnas HAM lanjut Frits, akan terus memantau proses kasus ini. Bahkan, pihaknya akan mengirim tim ke Merauke untuk memantau sidang dalam kasus ini nantinya.

“Saya pastikan Komnas HAM akan mengirim staf Komnas untuk menindaklanjuti pengaduan keluarga korban Rumaikewi atas peristiwa penembakan yang mengakibatkan 3 anggota polisi  meninggal dunia,” terangnya.

Sekedar diketahui, Anggota TNI Satgas Yonif/755 menyerang anggota Polri di Kabupaten Mamberamo Raya, Papua, Minggu, 12 April 2020. Penyerangan tersebut dipicu kesalahpahaman antara anggota TNI dengan anggota Polres Mamberamo Raya.

Baca Juga :  Kabar Kedatangan Dewan HAM PBB Belum Terkonfirmasi

Tiga orang anggota Polri meninggal dunia dan dua orang lainnya mengalami luka tembak dengan identitas kelimanya yakni, Briptu Marcelino Rumaikewi, anggota Satuan Reskrim Polres Mamberamo Raya meninggal dunia dengan luka tembak pada leher bagian kanan, Bripda Yosias Dibangga, anggota Satuan Sabhara Polres Mamberamo Raya meninggal dunia dengan luka tembak pada bagian leher kiri dan Briptu Alexander Ndun anggota Reskrim Polres Mamberamo Raya meninggal dunia dengan luka tembak pada paha kiri.

Sementara dua anggota yang terluka, Bripka Alva Titaley anggota Reskrim Polsek Mamteng mengalami luka tembak pada paha kiri dan Brigpol Robert Marien anggota SPKT mengalami luka tembak pada punggung belakang sebanyak 3 kali. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya