
JAYAPURA- Dua pelaku kekerasan fisik terhadap anak yang vidionya sempat viral di media sosial ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua tersangka yaitu DKD (18) dan LAA (17) diamankan dari dua lokasi yang berbeda. DKD diamankan aprat Polres Jayapura Kota di Kampung Puay, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Rabu (1/5) pukul 20.00 WIT.
Sementara LAA diamankan di Padang Bulan, Rabu (1/5) sekira pukul 23.00 WIT. Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda paling banyak Rp 72 juta.
Sebelum menganiaya korban EK (17) siswi kelas IX SMA, tersangka DKD mengaku sudah pernah memukul 8 cewek yang mendekati pacarnya. Dia juga mengaku memukul pacarnya terlebih dahulu sebelum menganiaya korban.
“Ini kali kedelapan saya pukul cewek yang mendekati pacar saya, namun baru kali ini saya mengalami kejadian seperti ini,” ucapnya dengan enteng di Mapolres Jayapura Kota, Kamis (2/5).
Sementara itu, Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas menyebutkan, penanganan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/369/V/Resjpr yang dibuat oleh korban. Sehingga itu, dari laporan tersebut pihak Kepolisian berkewajiban memproses hukum kasus tersebut.
“Dalam persangkaan pasal, kedua tersangka tidak kita tahan. Tapi proses hukum tetap berjalan terhadap keduanya,” ucap Gustav Urbinas kepada wartawan di Mapolres Jayapura Kota, Kamis (2/5) kemarin.
Kedua tersangka kata Kapolres dikenakan wajib lapor untuk kebutuhan pemeriksaan. “Dalam kasus ini, sebanyak 3 orang telah dimintai keterangannya yakni korban dan dua tersangka,” jelasnya.
Sementara untuk penyebar video lanjut Kapolres, masih didalami oleh Tim Reskrim Polres Jayapura Kota dan identitas pelaku penyebar video sudah dikantongi dan selanjutnya dilakukan penyelidikan keberadaan pelaku.
“Penyebar video penganiayaan yang terjadi di Jalan Biak, Distrik Abepura akan dikenakan UU ITE,” terangnya.
Mengenai motif penganiayaan, Gustav Urbinas mengatakan, tersangka cemburu lantaran pacarnya berpacaran dengan korban.
Terkait dengan kejadian ini, Kapolres mengimbau kepada pihak sekolah khususnya dunia pendidikan untuk lebih banyak melakukan pengawasan kepada aktivitas peserta didik di lingkungan sekolah
Sebab, jika dilihat dari jam kejadian, kasus tersebut kejadiannya masih dalam jam aktivitas sekolah. Untuk itu, dirinya berharap pihak sekolah bisa mengawasai aktivitas peserta didiknya.
“Tindak kekerasan terlebih kepada anak tentunya mempunyai konsekuensi hukum, sehingga akan berhadapan dengan hukum yang berlaku. Jadi, jangan mudah melakukan hal-hal yang dapat merugikan orang lain, terutama secara fisik yang dapat dialami anak di bawah umur ataupun pelajar,” tegasnya.
Terkait dengan kronologi kejadian, Kapolres menyebutkan tersangka DKD mengajak LAA dan beberapa orang temannya mendatangi korban di TKP lalu terjadi cekcok mulut, dikarenakan emosi.
DKD kemudian melakukan pemukulan terhadap korban dan pemukulan tersebut diikuti oleh pelaku LAA yang sama-sama melakukan pemukulan berulang kali terhadap korban.
Pemukulan dilakukan dengan cara tersangka menampar, menendang, dan menjambak rambut korban hingga korban mengalami luka sobek pada mulut.(fia/nat)