Tuesday, April 30, 2024
26.7 C
Jayapura

Dibubarkan Polisi, 23 Mahasiswa Diamankan

*Kapolda: Penghasut Mahasiswa Untuk Demo Akan Saya Panggil

JAYAPURA-Meskipun revisi Rancangan Undang-Undangan (RUU) Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua telah disetujui pemerintah dan DPR RI untuk diparipurnakan dan ditetapkan menjadi Undang-Undang melalui rapat paripurna DPR RI, namun penolakan terhadap revisi RUU Otsus masih terjadi.

Puluhan pendemo saat diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk dimintai keterangan, Rabu (14/7). (FOTO: Elfira/Cepos)

Penolakan salah satunya datang dari solidaritas mahasiswa dan rakyat Papua yang menggelar aksi demo, Rabu (14/7). Namun rencana aksi demo yang akan dilakukan di DPR Papua tersebut dibubarkan oleh aparat Kepolisian. 

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Cenderawasih, (Uncen) Yops Itlay menyayangkan pembubaran aksi demo damai yang akan mereka lakukan dengan dalil Covid-19.

Yops Itlay menuding negara melalui aparat keamanan tidak mematuhi perintah undang-undang dan aturan pemerintah. Dirinya bahkan mempersoalkan acara resepsi pernikanan anak salah seorang pejabat di lingkungan Pemkot Jayapura beberapa hari yang lalu.  

Awalnya pihaknya mengagendakan untuk orasi namun polisi sudah membubarkan. Padahal pihaknya sudah menyampaikan surat pemberitahuan tapi jawabannya ditolak. “Aksi ini, sebenarnya berlangsung damai dan tidak mengganggu aktivitas publik, tapi aparat yang arogan,” tudingnya. 

Dalam aksi demo kemarin, Yops Itlay menyebutkan ada duapuluhan orang yang diamankan pihak Kepolisian. 

Sementara itu, Aliansi Mahasiswa dan Rakyat (AmpeRa) Papua juga menolak pengesahan revisi RUU Otsus. Ketua Ampera Papua, Elius Wenda mengatakan, dari 19 pasal yang direvisi dapat ditarik kesimpulan bahwa hasil revisi RUU Otsus Papua bermuatan kepentingan aang dan jabatan.

“Oleh sebab itu, kami yang tergabung dalam AmpeRa Papua menyatakan menolak pengesahan revisi RUU Otsus Papua. Anggota DPR RI dan tim Pansus segera batalkan revisi dan bentuk tim KKR,” pintanya. 

Elius Wenda juga meminta MRP, DPRP dan Pemprov Papua untuk segera membuka dialog dengan masyarakat Papua. Dirinya juga meminta Presiden Jokowi segera berdialog dengan ULMWP. “Kapolda Papua dan Kapolri segera membuka ruang demokrasi untuk masyarakat menyampaikan pendapat  di muka umum,” tambahnya. 

Sementara itu, terkait aksi demo penolakan Otsus kemarin, sebanyak 23 pendemo diamankan ke Mapolresta Jayapura Kota. Mereka diamankan lantaran melawan saat dilakukan pembubaran oleh aparat.

Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri mengingatkan kepada para intelek untuk tidak menghasut mahasiswa melakukan demo. “Yang menghasut mahasiswa, saya akan panggil. Mereka tidak boleh melakukan hal-hal yang tidak baik. Semua pemikiran kita gunakan membantu pemerintah untuk menekan lajunya covid-19,” tegas Kapolda.

Disampaikan, mahasiswa seharusnya mengetahui perkembangan Covid-19 di tanah Papua khususnya di Kota Jayapura sedang meningkat. Namun disayangkan adanya skenario yang mereka buat untuk mekaksanakan aksi demo yang didalamnya banyak muatan politik.

“Lakukanlah intelektual ke hal-hal yang positif. Jangan lakukan intelektual ke hal-hal yang tidak baik. Permohonan telah diajukan kepada pihak Polri dan kami telah melakukan penolakan  untuk pelaksanaan aksi demo. Lantaran mereka ngotot tetap demo maka kita bubarkan,” jelasnya.

Baca Juga :  Gubernur Diminta Tuntaskan Masalah Blok Wabu 

Sementara itu, Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav R. Urbinas mengatakan sebanyak 23 orang yang diamankan merupakan koordinator aksi dan  yang melakukan provokasi serta melakukan pelemparan.

“Mereka tidak mengantongi izin, sehingga kami bubarkan secara paksa meski sebelumnya sudah diberikan imbauan anggota di lapangan,” terangnya.

Lanjut Kapolresta, terkait mereka yang diamankan di Mapolresta Jayapura Kota akan dimintai  keterangan sekaligus identitas masing-masing. Setelah selesai akan dipulangkan. Aksi massa juga dianggap anarkis lantaran ketika dibubarkan puluhan orang tersebut melakukan pelemparan batu.

“Puluhan massa aksi yang diamankan telah berada di Mapolresta untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Selama 1×24 jam kami akan lakukan pemeriksaan baik terhadap koordinator maupun provokasi pelemparan,” tambahnya.

Selain tidak mengantongi izin aksi, Kapolresta menilai aksi demo tersebut telah melanggar protokol kesehatan. Sebagaimana sudah jelas, tidak ada demo dimasa pandemi Covid-19. Apalagi aksi tadi ratusan orang berkumpul tidak menerapkan masker dan menjaga jarak.

Kapolresta juga menerangkan terkait dengan adanya yang terluka saat demo berlangsung, dimana satu anggota Polisi terluka di bagian bibir akibat terkena lemparan batu dari pendemo. Sementara dari pendemo yang terluka ada tiga orang.

“Mereka (Pendemo-red) menciptakan kerumunan dan disuruh bubar tidak mau, terpaksa saya ambil tindakan tegas yang direspon dengan para pendemo melawan petugas akibatnya ada yang terluka,” terangnya.

Menurut Kapolresta, demo yang dilakukan ada yang menggerakkan. Untuk itu, pihaknya akan menyelidiki itu. “Saya akan telusuri pihak mana yang menggerakkan mereka, memaksanakan diri di tengah pandemi untuk melakukan demo. Saya cari bukti dan akan panggil yang bersangkutan untuk diperiksa. Untuk terduga yang menggerakkan massa sudah ada satu nama dan sedang kita dalami,” tambahnya.

Dilain sisi, adanya oknum anggota dewan yang mau menerima aspirasi pendemo di lapangan yang menimbulkan terjadinya kerumunan. Padahal ini bisa dilakukan dengan penyampaikan surat audiensi tanpa harus menemui massa di lapangan yang menimbulkan kerumunan. 

“Saya sebagai Kapolresta tidak mengurus materi demo soal Tolak Otsus atau bebaskan Victor Yemo lainnya, yang saya larang adalah aksi demo tidak boleh dilaksanakan di tengah pandemi,” tegasnya.

Adapun jumlah personel yang diterjunkan untuk mengamankan jalannya demo sebanyak 450 personel gabungan TNI-Pori.

Kapolsek Abepura, AKP. Lintong Simanjuntak menambahkan bahwa pembubaran ini sesuai dengan arahan dari Kapolresta Kota Jayapura yang menyampaikan bahwa rencana aksi demo tidak mengantongi izin. 

Selain itu aksi ini bertolak belakang dengan aturan protokol kesehatan berkaitan dengan pandemi covid yang melarang melakukan perkumpulan massa. Tak hanya itu, dari upaya pembubaran ini aparat keamanan juga harus bersitegang bahkan terjadi pelemparan oleh oknum pendemo yang akhirnya Polisi mengambil sikap tegas. 

Baca Juga :  Belum Ada Penambahan Tersangka

“Ini sesuai arahan Kapolresta Kota Jayapura kemarin, dimana kami diingatkan untuk tegas dan membubarkan para pendemo karena beberapa pertimbangan. Tak mengantongi STTP dan selama pandemi dilarang melakukan kegiatan yang mengumpulkan massa,” beber Lintong. 

Insiden pelemparan batu juga terjadi di Uncen Waena dimana lanjut Lintong setelah kelompok pendemo di Uncen Abepura dibubarkan ternyata mereka justru bergabung dengan kelompok yang ada di Uncen Waena sehingga aparat langsung mendatangi dan kembali membubarkan. “Hanya di situ ada penolakan dan perlawanan dimana aparat juga sempat dilempari sehingga kami langsung amankan para aktor-aktor termasuk provokatornya yang jumlahnya sekitar 10 orang,” imbuhnya.

Sementara itu, Pendamping Mahasiswa Emanuel Gobay menyampaikan sejak 13 Juli massa aksi sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada pihak Kepolisian yang kemudian surat tersebut dibalas pihak kepolisian khususnya dari Intel dengan menerbitkan STTP. “Mereka melakukan demo dengan tetap mematuhi Prokes,” kata Emanuel kepada Cenderawasih Pos di Mapolresta Jayapura Kota. 

Dikatakan, dari 21 orang pendemo yang diamankan dari Uncen Atas, Uncen Bawah dan Dok VIII. Terdapat sekitar 7 orang yang terluka akibat tindakan kekerasan yang dilakukan pihak kepolisian pada saat menagkap mereka di sana. “Sekitar 7 orang yang terluka itu kondisi tindakan represif yang dialami para mahasiswa di lapangan,” kata Emanuel.

Dari pantauan Cenderawasih Pos di lapangan, massa mulai berkumpul pada pukul 08.10 WIT di Kampus Uncen Bawah, Jalan  Raya Abepura-Sentani Distrik Abepura yang dikoordinatori oleh Ketua Umum Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Suku MEE/IPPMMEE, Apeniel Doo dan diikuti sekitar 20 orang mahasiswa, dengan membawa spanduk yang bertuliskan solidaritas mahasiswa dan rakyat Papua menolak Otsus jilid II. 

Kemudian ada juga tulisan, menolak dengan tegas perpanjangan perlakuan Otonomi Khusus Jilid II dalam bentuk dan nama apapun di teritori west Papua. Juga  yang bertuliskan: Menolak segala bentuk kompromi sepihak serta agenda-agenda pembahasan dan keputusan yang tidak melibatkan rakyat Papua selaku subjek dan objek persoalan di Papua. 

Sementara  aksi serupa juga dilakukan di Gapura Uncen, Perumnas III, namun disini diikuti sekitar 30 orang. “Memang sempat  bersitegang karena sudah kami ingatkan untuk tidak melakukan aksi dengan situasi seperti ini tapi tidak di dengar. Kami pikir mahasiswa harusnya berfikir kritis soal situasi terkini dan bukan justru melakukan kegiatan yang bertolak belakang dengan upaya penanganan covid,” bebernya. 

Pantauan Cenderawasih Pos, sekira pukul 11.20 WIT aksi di tiga titik ini benar benar terhenti setelah para pendemo dibubarkan dan aktifitas lalu lintas dan perdagangan di Perumnas III dan Expo kembali normal. (oel/fia/ade/nat)

*Kapolda: Penghasut Mahasiswa Untuk Demo Akan Saya Panggil

JAYAPURA-Meskipun revisi Rancangan Undang-Undangan (RUU) Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua telah disetujui pemerintah dan DPR RI untuk diparipurnakan dan ditetapkan menjadi Undang-Undang melalui rapat paripurna DPR RI, namun penolakan terhadap revisi RUU Otsus masih terjadi.

Puluhan pendemo saat diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk dimintai keterangan, Rabu (14/7). (FOTO: Elfira/Cepos)

Penolakan salah satunya datang dari solidaritas mahasiswa dan rakyat Papua yang menggelar aksi demo, Rabu (14/7). Namun rencana aksi demo yang akan dilakukan di DPR Papua tersebut dibubarkan oleh aparat Kepolisian. 

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Cenderawasih, (Uncen) Yops Itlay menyayangkan pembubaran aksi demo damai yang akan mereka lakukan dengan dalil Covid-19.

Yops Itlay menuding negara melalui aparat keamanan tidak mematuhi perintah undang-undang dan aturan pemerintah. Dirinya bahkan mempersoalkan acara resepsi pernikanan anak salah seorang pejabat di lingkungan Pemkot Jayapura beberapa hari yang lalu.  

Awalnya pihaknya mengagendakan untuk orasi namun polisi sudah membubarkan. Padahal pihaknya sudah menyampaikan surat pemberitahuan tapi jawabannya ditolak. “Aksi ini, sebenarnya berlangsung damai dan tidak mengganggu aktivitas publik, tapi aparat yang arogan,” tudingnya. 

Dalam aksi demo kemarin, Yops Itlay menyebutkan ada duapuluhan orang yang diamankan pihak Kepolisian. 

Sementara itu, Aliansi Mahasiswa dan Rakyat (AmpeRa) Papua juga menolak pengesahan revisi RUU Otsus. Ketua Ampera Papua, Elius Wenda mengatakan, dari 19 pasal yang direvisi dapat ditarik kesimpulan bahwa hasil revisi RUU Otsus Papua bermuatan kepentingan aang dan jabatan.

“Oleh sebab itu, kami yang tergabung dalam AmpeRa Papua menyatakan menolak pengesahan revisi RUU Otsus Papua. Anggota DPR RI dan tim Pansus segera batalkan revisi dan bentuk tim KKR,” pintanya. 

Elius Wenda juga meminta MRP, DPRP dan Pemprov Papua untuk segera membuka dialog dengan masyarakat Papua. Dirinya juga meminta Presiden Jokowi segera berdialog dengan ULMWP. “Kapolda Papua dan Kapolri segera membuka ruang demokrasi untuk masyarakat menyampaikan pendapat  di muka umum,” tambahnya. 

Sementara itu, terkait aksi demo penolakan Otsus kemarin, sebanyak 23 pendemo diamankan ke Mapolresta Jayapura Kota. Mereka diamankan lantaran melawan saat dilakukan pembubaran oleh aparat.

Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri mengingatkan kepada para intelek untuk tidak menghasut mahasiswa melakukan demo. “Yang menghasut mahasiswa, saya akan panggil. Mereka tidak boleh melakukan hal-hal yang tidak baik. Semua pemikiran kita gunakan membantu pemerintah untuk menekan lajunya covid-19,” tegas Kapolda.

Disampaikan, mahasiswa seharusnya mengetahui perkembangan Covid-19 di tanah Papua khususnya di Kota Jayapura sedang meningkat. Namun disayangkan adanya skenario yang mereka buat untuk mekaksanakan aksi demo yang didalamnya banyak muatan politik.

“Lakukanlah intelektual ke hal-hal yang positif. Jangan lakukan intelektual ke hal-hal yang tidak baik. Permohonan telah diajukan kepada pihak Polri dan kami telah melakukan penolakan  untuk pelaksanaan aksi demo. Lantaran mereka ngotot tetap demo maka kita bubarkan,” jelasnya.

Baca Juga :  Airlangga Hartarto Harap Golkar Institute Luluskan Pemimpin Teknokrat

Sementara itu, Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav R. Urbinas mengatakan sebanyak 23 orang yang diamankan merupakan koordinator aksi dan  yang melakukan provokasi serta melakukan pelemparan.

“Mereka tidak mengantongi izin, sehingga kami bubarkan secara paksa meski sebelumnya sudah diberikan imbauan anggota di lapangan,” terangnya.

Lanjut Kapolresta, terkait mereka yang diamankan di Mapolresta Jayapura Kota akan dimintai  keterangan sekaligus identitas masing-masing. Setelah selesai akan dipulangkan. Aksi massa juga dianggap anarkis lantaran ketika dibubarkan puluhan orang tersebut melakukan pelemparan batu.

“Puluhan massa aksi yang diamankan telah berada di Mapolresta untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Selama 1×24 jam kami akan lakukan pemeriksaan baik terhadap koordinator maupun provokasi pelemparan,” tambahnya.

Selain tidak mengantongi izin aksi, Kapolresta menilai aksi demo tersebut telah melanggar protokol kesehatan. Sebagaimana sudah jelas, tidak ada demo dimasa pandemi Covid-19. Apalagi aksi tadi ratusan orang berkumpul tidak menerapkan masker dan menjaga jarak.

Kapolresta juga menerangkan terkait dengan adanya yang terluka saat demo berlangsung, dimana satu anggota Polisi terluka di bagian bibir akibat terkena lemparan batu dari pendemo. Sementara dari pendemo yang terluka ada tiga orang.

“Mereka (Pendemo-red) menciptakan kerumunan dan disuruh bubar tidak mau, terpaksa saya ambil tindakan tegas yang direspon dengan para pendemo melawan petugas akibatnya ada yang terluka,” terangnya.

Menurut Kapolresta, demo yang dilakukan ada yang menggerakkan. Untuk itu, pihaknya akan menyelidiki itu. “Saya akan telusuri pihak mana yang menggerakkan mereka, memaksanakan diri di tengah pandemi untuk melakukan demo. Saya cari bukti dan akan panggil yang bersangkutan untuk diperiksa. Untuk terduga yang menggerakkan massa sudah ada satu nama dan sedang kita dalami,” tambahnya.

Dilain sisi, adanya oknum anggota dewan yang mau menerima aspirasi pendemo di lapangan yang menimbulkan terjadinya kerumunan. Padahal ini bisa dilakukan dengan penyampaikan surat audiensi tanpa harus menemui massa di lapangan yang menimbulkan kerumunan. 

“Saya sebagai Kapolresta tidak mengurus materi demo soal Tolak Otsus atau bebaskan Victor Yemo lainnya, yang saya larang adalah aksi demo tidak boleh dilaksanakan di tengah pandemi,” tegasnya.

Adapun jumlah personel yang diterjunkan untuk mengamankan jalannya demo sebanyak 450 personel gabungan TNI-Pori.

Kapolsek Abepura, AKP. Lintong Simanjuntak menambahkan bahwa pembubaran ini sesuai dengan arahan dari Kapolresta Kota Jayapura yang menyampaikan bahwa rencana aksi demo tidak mengantongi izin. 

Selain itu aksi ini bertolak belakang dengan aturan protokol kesehatan berkaitan dengan pandemi covid yang melarang melakukan perkumpulan massa. Tak hanya itu, dari upaya pembubaran ini aparat keamanan juga harus bersitegang bahkan terjadi pelemparan oleh oknum pendemo yang akhirnya Polisi mengambil sikap tegas. 

Baca Juga :  Kapolda Minta Segera Tuntaskan Pleno

“Ini sesuai arahan Kapolresta Kota Jayapura kemarin, dimana kami diingatkan untuk tegas dan membubarkan para pendemo karena beberapa pertimbangan. Tak mengantongi STTP dan selama pandemi dilarang melakukan kegiatan yang mengumpulkan massa,” beber Lintong. 

Insiden pelemparan batu juga terjadi di Uncen Waena dimana lanjut Lintong setelah kelompok pendemo di Uncen Abepura dibubarkan ternyata mereka justru bergabung dengan kelompok yang ada di Uncen Waena sehingga aparat langsung mendatangi dan kembali membubarkan. “Hanya di situ ada penolakan dan perlawanan dimana aparat juga sempat dilempari sehingga kami langsung amankan para aktor-aktor termasuk provokatornya yang jumlahnya sekitar 10 orang,” imbuhnya.

Sementara itu, Pendamping Mahasiswa Emanuel Gobay menyampaikan sejak 13 Juli massa aksi sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada pihak Kepolisian yang kemudian surat tersebut dibalas pihak kepolisian khususnya dari Intel dengan menerbitkan STTP. “Mereka melakukan demo dengan tetap mematuhi Prokes,” kata Emanuel kepada Cenderawasih Pos di Mapolresta Jayapura Kota. 

Dikatakan, dari 21 orang pendemo yang diamankan dari Uncen Atas, Uncen Bawah dan Dok VIII. Terdapat sekitar 7 orang yang terluka akibat tindakan kekerasan yang dilakukan pihak kepolisian pada saat menagkap mereka di sana. “Sekitar 7 orang yang terluka itu kondisi tindakan represif yang dialami para mahasiswa di lapangan,” kata Emanuel.

Dari pantauan Cenderawasih Pos di lapangan, massa mulai berkumpul pada pukul 08.10 WIT di Kampus Uncen Bawah, Jalan  Raya Abepura-Sentani Distrik Abepura yang dikoordinatori oleh Ketua Umum Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Suku MEE/IPPMMEE, Apeniel Doo dan diikuti sekitar 20 orang mahasiswa, dengan membawa spanduk yang bertuliskan solidaritas mahasiswa dan rakyat Papua menolak Otsus jilid II. 

Kemudian ada juga tulisan, menolak dengan tegas perpanjangan perlakuan Otonomi Khusus Jilid II dalam bentuk dan nama apapun di teritori west Papua. Juga  yang bertuliskan: Menolak segala bentuk kompromi sepihak serta agenda-agenda pembahasan dan keputusan yang tidak melibatkan rakyat Papua selaku subjek dan objek persoalan di Papua. 

Sementara  aksi serupa juga dilakukan di Gapura Uncen, Perumnas III, namun disini diikuti sekitar 30 orang. “Memang sempat  bersitegang karena sudah kami ingatkan untuk tidak melakukan aksi dengan situasi seperti ini tapi tidak di dengar. Kami pikir mahasiswa harusnya berfikir kritis soal situasi terkini dan bukan justru melakukan kegiatan yang bertolak belakang dengan upaya penanganan covid,” bebernya. 

Pantauan Cenderawasih Pos, sekira pukul 11.20 WIT aksi di tiga titik ini benar benar terhenti setelah para pendemo dibubarkan dan aktifitas lalu lintas dan perdagangan di Perumnas III dan Expo kembali normal. (oel/fia/ade/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya