Tuesday, April 30, 2024
31.7 C
Jayapura

PSU Boven Digoel Ditetapkan 7 Juli

Susana rapat pleno Pilkada Susulan tingkat kabupaten di kantor KPU Kabupaten Boven Digoel, Minggu (3/1). ( FOTO: Humas Polda Papua for Cepos)

MERAUKE – Komisi Pemilihan Umum  (KPU)  Republik Indonesia menetapkan pemungutan suara ulang di Kabupaten Boven Digoel  7 Juli 2021 mendatang. ‘’Dari dua  tanggal yang kita ajukan ke  KPU RI untuk pemungutan suara ulang yakni  23 Juni dan 7 Juli, KPU RI memilih  menetapkan 7 Juli  2021.,’’ kata Ketua KPU Kabupaten  Boven Digoel Helda Ambai, ketika  dihubungi Cenderawasih Pos, Senin (12/4), kemarin.

   Selain  KPU RI menetapkan  waktu pemungutan suara  tersebut, juga  ditetapkan tahapan PSU.   Menurut Helda Ambai, untuk tahapan PSU di Boven Digoel tersebut terbagi dalam 2 kegiatan  besar yakni persiapan dan penyelengaraan. Untuk persiapan, lanjut dia, meliputi perencanaan program dan anggaran  yang di dalamnya menyangkut  penyusunan dan penandatanganan pernjanjian Naskah Hibah Daerah  (NPHD) antara penyelenggara KPU dengan Pemkab Boven Digoel serta pengelolaan program dan anggaran.

   Dalam hal anggaran ini, jelas  Helda Ambai, pihaknya sudah mengajukan anggaran sebesar Rp 26,3  miliar dimana  antara DPRD Kabupaten Boven Digoel dan pihak eksekutif telah melakukan pertemuan untuk rasionalisasi anggaran.

Baca Juga :  Tersangka Penganiayaan dari Mappi Diserahkan ke Jaksa    

   “Dalam pertemuan  itu, dipandang perlu ada sejumlah kegiatan yang kami ajukan itu tidak dilaksanakan dalam rangka efisiensi  anggaran, sehingga berapa anggaran yang akan dihibahkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten  Boven Digoel  kami masih tunggu. Karena antara  DPRD dan Pemerintah Kabupaten Boven Digoel masih akan melakukan rasionalisasi anggaran tersebut,’’ jelas Helda Ambai.

   Kemudian penyusunan  keputusan penyelengaraan pemilihan yang meliputi sosialisasi kepada masyarakat, penyusunan atau bimbingan tehnis kepada PPD, PPS dan KPPS. Selanjutnya,  pembentukan dan masa kerja PPD, PPS dan KPPS.  Kemudian, pengadaan logistik. Untuk  pengadaan logistik ini  masih masuk dalam tahapan persiapan.

   Sementara penyelenggaraan  meliputi penetapan pasangan  calon yakni 3 pasangan calon  akan kembali ditetapkan sebagai peserta pada pemungutan suara ulang tersebut  tanpa pasangan nomor 4 Yusak Yaluwo-Yakob Weremba.

Baca Juga :  Opname Kas di Setiap SKPD Masih Berlanjut

   Kemudian pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara  meliputi penyampaian  pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih untuk memilih di TPS, pemungutan dan penghitungan suara di TPS, lanjut pengumuman  hasil penghitungan suara di TPS, pengumuman  hasil penghitungan suara TPS melalui KPU, penyampaian hasil penghitungan suara dari KPPS kepada  PPS di kampung,  pengumuman hasil penghitungan suara TPS oleh PPS di kampung  dan penyampaian hasil penghitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPD.

   Selanjutnya, rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang  dimulai dari PPD, lalu penetapan pasangan calon terpilih, selanjutnya pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih dan terakhir  evaluasi dan pelaporan tahapan.

  Soal pemilih  tetap, Helda Ambai menegaskan bahwa  tetap menggunakan DPT Pilkada 2021. ‘’Karena ini pemungutan suara ulang, sehingga tidak ada tambahan pemilih. Kita  tetap menggunakan DPT Pilkada 2020 lalu sebanyak  36.882 pemilih. (ulo/tri)

Susana rapat pleno Pilkada Susulan tingkat kabupaten di kantor KPU Kabupaten Boven Digoel, Minggu (3/1). ( FOTO: Humas Polda Papua for Cepos)

MERAUKE – Komisi Pemilihan Umum  (KPU)  Republik Indonesia menetapkan pemungutan suara ulang di Kabupaten Boven Digoel  7 Juli 2021 mendatang. ‘’Dari dua  tanggal yang kita ajukan ke  KPU RI untuk pemungutan suara ulang yakni  23 Juni dan 7 Juli, KPU RI memilih  menetapkan 7 Juli  2021.,’’ kata Ketua KPU Kabupaten  Boven Digoel Helda Ambai, ketika  dihubungi Cenderawasih Pos, Senin (12/4), kemarin.

   Selain  KPU RI menetapkan  waktu pemungutan suara  tersebut, juga  ditetapkan tahapan PSU.   Menurut Helda Ambai, untuk tahapan PSU di Boven Digoel tersebut terbagi dalam 2 kegiatan  besar yakni persiapan dan penyelengaraan. Untuk persiapan, lanjut dia, meliputi perencanaan program dan anggaran  yang di dalamnya menyangkut  penyusunan dan penandatanganan pernjanjian Naskah Hibah Daerah  (NPHD) antara penyelenggara KPU dengan Pemkab Boven Digoel serta pengelolaan program dan anggaran.

   Dalam hal anggaran ini, jelas  Helda Ambai, pihaknya sudah mengajukan anggaran sebesar Rp 26,3  miliar dimana  antara DPRD Kabupaten Boven Digoel dan pihak eksekutif telah melakukan pertemuan untuk rasionalisasi anggaran.

Baca Juga :  Berkolaborasi Pihak Gereja,  273 Anak Aibon Dididik

   “Dalam pertemuan  itu, dipandang perlu ada sejumlah kegiatan yang kami ajukan itu tidak dilaksanakan dalam rangka efisiensi  anggaran, sehingga berapa anggaran yang akan dihibahkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten  Boven Digoel  kami masih tunggu. Karena antara  DPRD dan Pemerintah Kabupaten Boven Digoel masih akan melakukan rasionalisasi anggaran tersebut,’’ jelas Helda Ambai.

   Kemudian penyusunan  keputusan penyelengaraan pemilihan yang meliputi sosialisasi kepada masyarakat, penyusunan atau bimbingan tehnis kepada PPD, PPS dan KPPS. Selanjutnya,  pembentukan dan masa kerja PPD, PPS dan KPPS.  Kemudian, pengadaan logistik. Untuk  pengadaan logistik ini  masih masuk dalam tahapan persiapan.

   Sementara penyelenggaraan  meliputi penetapan pasangan  calon yakni 3 pasangan calon  akan kembali ditetapkan sebagai peserta pada pemungutan suara ulang tersebut  tanpa pasangan nomor 4 Yusak Yaluwo-Yakob Weremba.

Baca Juga :  Serapan Bulog  Merauke Hampir Capai 7.000  Ton

   Kemudian pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara  meliputi penyampaian  pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih untuk memilih di TPS, pemungutan dan penghitungan suara di TPS, lanjut pengumuman  hasil penghitungan suara di TPS, pengumuman  hasil penghitungan suara TPS melalui KPU, penyampaian hasil penghitungan suara dari KPPS kepada  PPS di kampung,  pengumuman hasil penghitungan suara TPS oleh PPS di kampung  dan penyampaian hasil penghitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPD.

   Selanjutnya, rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang  dimulai dari PPD, lalu penetapan pasangan calon terpilih, selanjutnya pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih dan terakhir  evaluasi dan pelaporan tahapan.

  Soal pemilih  tetap, Helda Ambai menegaskan bahwa  tetap menggunakan DPT Pilkada 2021. ‘’Karena ini pemungutan suara ulang, sehingga tidak ada tambahan pemilih. Kita  tetap menggunakan DPT Pilkada 2020 lalu sebanyak  36.882 pemilih. (ulo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya