KMN Setia Kawan 03 yang berhasil ditangkap Kapal Patroli Bea Cukai BC 9001 karena diduga beroperasi tanpa mempunyai dokumen. ( FOTO: Sulo/Cepos)
KMN Setia Kawan 03 yang berhasil ditangkap Kapal Patroli Bea Cukai BC 9001 karena diduga beroperasi tanpa mempunyai dokumen. ( FOTO: Sulo/Cepos)
MERAUKE-KMN Teman Setia 03, kapal tangkap ikan yang memiliki kapasitas 30 GT berhasil ditangkap oleh Petugas Patroli Bea Cukai BC 9001, di sekitar Laut Merauke, Rabu (7/4) sekira pukul 09.30 WIT.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Merauke Nazwar didampingi Kasi Pengawasan dan Penindakan Kantor Bea dan Cukai Merauke Hohanes L, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap kapal dengan kapasitas 30 GT tersebut berawal saat kapal patroli Bea Cukai BC 9001 pada hari Rabu (7/4) sekira pukul 07.00 WIT keluar dari Pelabuhan Perikanan Merauke.
Di tengah perjalanan, sekitar pukul 09.30 WIT, pihaknya menghentikan sebuah kapal yang sedang melakukan perjalanan, yakni KMN Teman Setia 03 yang dinahkodai Taufik dengan 8 awak kapal di atasnya.
“Kemudian kita melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kapal, baik izin berlayar, kemudian SIPI dan dokumen lainnya ternyata tidak ada. Sementara, pengakuan dari Nahkoda jika kapal tersebut sedang dalam perjalanan menuju sekitar Perairan Okaba untuk menjaring ikan,” kata Johanes kepada wartawan di Dermaga Pelabuhan Perikanan Nusantara Merauke.
Karena tidak ada dokumen, selanjutnya kapal Patroli Bea Cukai BC9001 menggiring kapal tersebut bersama dengan nahkoda dan krunya menuju Pelabuhan Perikanan Merauke untuk selanjutnya diserahkan ke SDKP untuk proses hukum lebih lanjut.
Nazwar menjelaskan bahwa KMN Setia Kawan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 45 tahun 2008 tentang perikanan dan UU Nomor 17 tentang Pelayaran. “Atas temuan KMN Setia Kawan 03 ini, dilakukan penindakan dengan bukti surat penindakan Nomor SBP-05/WBC.20/2021 dan dilakukan serahterima ke instansi yang berwenang dengan berita acara serahterima Nomor BAST-01/PPS/WBC.20/2021. Kita sudah serahterimakan kapal ke Kantor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) sekaligus kita serahkan ke Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan,” katanya.
Nazwa menambahkan bahwa penangkapan ini merupakan yang pertama kali dilakukan oleh kapal patroli Bea Cukai BC 9001 di tahun 2020 dan awal tahun 2021 di Kabupaten Merauke tersebut. Karena kapal patroli Bea Cukai BC 9001 tersebut ber-home base di Sorong. Sementara itu, pihak PSDKP menjelaskan bahwa barang bukti berupa kapal dan alat tangkap yang ada di atas kapal telah diserahkan dari Kantor Bea Cukai Merauke untuk proses selanjutnya dengan melakukan pemeriksaan baik terhadap Nahkoda dan pemilik kapal maupun dokumen kelengkapan kapan kapal tersebut. (ulo/tri)
KMN Setia Kawan 03 yang berhasil ditangkap Kapal Patroli Bea Cukai BC 9001 karena diduga beroperasi tanpa mempunyai dokumen. ( FOTO: Sulo/Cepos)
MERAUKE-KMN Teman Setia 03, kapal tangkap ikan yang memiliki kapasitas 30 GT berhasil ditangkap oleh Petugas Patroli Bea Cukai BC 9001, di sekitar Laut Merauke, Rabu (7/4) sekira pukul 09.30 WIT.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Merauke Nazwar didampingi Kasi Pengawasan dan Penindakan Kantor Bea dan Cukai Merauke Hohanes L, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap kapal dengan kapasitas 30 GT tersebut berawal saat kapal patroli Bea Cukai BC 9001 pada hari Rabu (7/4) sekira pukul 07.00 WIT keluar dari Pelabuhan Perikanan Merauke.
Di tengah perjalanan, sekitar pukul 09.30 WIT, pihaknya menghentikan sebuah kapal yang sedang melakukan perjalanan, yakni KMN Teman Setia 03 yang dinahkodai Taufik dengan 8 awak kapal di atasnya.
“Kemudian kita melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kapal, baik izin berlayar, kemudian SIPI dan dokumen lainnya ternyata tidak ada. Sementara, pengakuan dari Nahkoda jika kapal tersebut sedang dalam perjalanan menuju sekitar Perairan Okaba untuk menjaring ikan,” kata Johanes kepada wartawan di Dermaga Pelabuhan Perikanan Nusantara Merauke.
Karena tidak ada dokumen, selanjutnya kapal Patroli Bea Cukai BC9001 menggiring kapal tersebut bersama dengan nahkoda dan krunya menuju Pelabuhan Perikanan Merauke untuk selanjutnya diserahkan ke SDKP untuk proses hukum lebih lanjut.
Nazwar menjelaskan bahwa KMN Setia Kawan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 45 tahun 2008 tentang perikanan dan UU Nomor 17 tentang Pelayaran. “Atas temuan KMN Setia Kawan 03 ini, dilakukan penindakan dengan bukti surat penindakan Nomor SBP-05/WBC.20/2021 dan dilakukan serahterima ke instansi yang berwenang dengan berita acara serahterima Nomor BAST-01/PPS/WBC.20/2021. Kita sudah serahterimakan kapal ke Kantor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) sekaligus kita serahkan ke Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan,” katanya.
Nazwa menambahkan bahwa penangkapan ini merupakan yang pertama kali dilakukan oleh kapal patroli Bea Cukai BC 9001 di tahun 2020 dan awal tahun 2021 di Kabupaten Merauke tersebut. Karena kapal patroli Bea Cukai BC 9001 tersebut ber-home base di Sorong. Sementara itu, pihak PSDKP menjelaskan bahwa barang bukti berupa kapal dan alat tangkap yang ada di atas kapal telah diserahkan dari Kantor Bea Cukai Merauke untuk proses selanjutnya dengan melakukan pemeriksaan baik terhadap Nahkoda dan pemilik kapal maupun dokumen kelengkapan kapan kapal tersebut. (ulo/tri)