Saturday, March 15, 2025
25.7 C
Jayapura

Pemilik Ganja Sudah  Ditetapkan Tersangka

SENTANI-Kapolres Jayapura, AKBP Viktor Dean Mackbon melalui Kasat Narkoba Polres Jayapura, Ipda Neovaldo Sitinjak mengatakan, pelaku kepemilikan ganja berinisial IM (26) yang sebelumnya diamankan jajaranya di wilayah Kotaraja, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah resmi tersangka, kita masih dalam porses penyelidikan lebih lanjut,” kata Neovaldo Sitinjak, ketika dikonfirmasi Jumat, (12/3).

Lanjut dia, berdasarkan hasil keterangan tersangka, yang bersangkutan baru pertama kali mengedarkan ganja. Namun pihak kepolisian tetap mendalami kasus itu sampai bisa mengungkapkan yang sebenarnya.

Dikatakan, yang bersangkutan sejauh ini mendapatkan barang haram itu dari daerah Waris, Keerom. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku diganjar dengan pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 10 juta miliar. 

Baca Juga :  Gempa Jayapura Tak Ada Korban Jiwa, Tak Ada Kerusakan Berat

Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku IM diamankan di rumah kos miliknya yang ada di daerah Kotaraja, Kota Jayapura. Penangkapan itu dilakukan oleh Tim Opsnal Polres Jayapura yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Jayapura, Ipda Noevaldo Sitinjak, STr.K. Polisi juga menyita barang bukti berupa narkoba jenis ganja sebanyak 7 buah plastik bening ukuran sedang yang berisikan ganja dan 1 buah plastik hitam yang berisikan daun ganja kering.(roy/tho)

SENTANI-Kapolres Jayapura, AKBP Viktor Dean Mackbon melalui Kasat Narkoba Polres Jayapura, Ipda Neovaldo Sitinjak mengatakan, pelaku kepemilikan ganja berinisial IM (26) yang sebelumnya diamankan jajaranya di wilayah Kotaraja, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah resmi tersangka, kita masih dalam porses penyelidikan lebih lanjut,” kata Neovaldo Sitinjak, ketika dikonfirmasi Jumat, (12/3).

Lanjut dia, berdasarkan hasil keterangan tersangka, yang bersangkutan baru pertama kali mengedarkan ganja. Namun pihak kepolisian tetap mendalami kasus itu sampai bisa mengungkapkan yang sebenarnya.

Dikatakan, yang bersangkutan sejauh ini mendapatkan barang haram itu dari daerah Waris, Keerom. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku diganjar dengan pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 10 juta miliar. 

Baca Juga :  4000 Warga PNG Tidak Punya Kartu Pas Lintas Batas

Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku IM diamankan di rumah kos miliknya yang ada di daerah Kotaraja, Kota Jayapura. Penangkapan itu dilakukan oleh Tim Opsnal Polres Jayapura yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Jayapura, Ipda Noevaldo Sitinjak, STr.K. Polisi juga menyita barang bukti berupa narkoba jenis ganja sebanyak 7 buah plastik bening ukuran sedang yang berisikan ganja dan 1 buah plastik hitam yang berisikan daun ganja kering.(roy/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya