Sunday, November 16, 2025
26.7 C
Jayapura

Tujuan Penegakan Perda Tidak untuk Menghukum Warga

Ir.H.Rustan Saru, MM. ( FOTO: Priyadi/Cepos)

JAYAPURA- Wakil Wali Kota Jayapura, Ir. Rustan Saru, MM., menegaskan bahwa tujuan dari penegakkan aturan penggunaan masker di masyarakat bukanlah untuk memberikan hukuman bagi masyarakat. 

 Sebaliknya, hal itu merupakan cara yang ditempuh guna memberikan peringatan, sekaligus motivasi bagi masyarakat, agar mengikuti apa yang pemerintah lakukan, dalam hal ini menggunakan masker dalam penerapan protokol kesehatan, dengan tujuan memutus mata rantai penularan Covid 19.

“Dengan cara penegakkan Perda ini, agar bisa menyadarkan, bisa mengubah pola pikir, mengubah perilaku, mengubah cara hidup, dalam hal ini, yang tadinya tidak pakai masker, jadi rajin pakai masker. ini cara untuk meningkatkan kesadaran kita,” jelas Ir. Rustan Saru, MM., Sabtu (6/3) lalu.

Baca Juga :  Siapkan Tenaga Kerja Siap Pakai, Uncen Buka Program Pendidikan Vokasi

Kata Wawalkot, cara penegakkan aturan melalui penindakan melalui operasi yustisi merupakan langkah yang diambil setelah berbagai cara menyampaikan imbauan bagi masyarakat dilakukan.

“Karena diimbau itu tidak mempan, ditegur juga tidak mempan. Bahkan saya beberapa kali keliling dengan mobil pelayanan Polresta Jayapura Kota panas-panasan sambil memberikan imbauan menggunakan masker tapi tidak didengarkan. Ke pantai memberikan imbauan, bahkan sampai malam berikan imbauan di tempat umum juga sudah dilakukan, tapi tidak didengarkan juga,” tambahnya.

 Demikian, penegakkan Perda dalam penerapan protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker, menjadi langkah yang dilakukan agar masyarakat sadar untuk mengenakan masker, menjaga protokol kesehatan, sehingga terhindar dari ancaman penularan Covid 19. (gr/wen)

Baca Juga :  ASN Harus Jadi Teladan Penerapan Nilai-nilai Pancasila 
Ir.H.Rustan Saru, MM. ( FOTO: Priyadi/Cepos)

JAYAPURA- Wakil Wali Kota Jayapura, Ir. Rustan Saru, MM., menegaskan bahwa tujuan dari penegakkan aturan penggunaan masker di masyarakat bukanlah untuk memberikan hukuman bagi masyarakat. 

 Sebaliknya, hal itu merupakan cara yang ditempuh guna memberikan peringatan, sekaligus motivasi bagi masyarakat, agar mengikuti apa yang pemerintah lakukan, dalam hal ini menggunakan masker dalam penerapan protokol kesehatan, dengan tujuan memutus mata rantai penularan Covid 19.

“Dengan cara penegakkan Perda ini, agar bisa menyadarkan, bisa mengubah pola pikir, mengubah perilaku, mengubah cara hidup, dalam hal ini, yang tadinya tidak pakai masker, jadi rajin pakai masker. ini cara untuk meningkatkan kesadaran kita,” jelas Ir. Rustan Saru, MM., Sabtu (6/3) lalu.

Baca Juga :  ASN Harus Jadi Teladan Penerapan Nilai-nilai Pancasila 

Kata Wawalkot, cara penegakkan aturan melalui penindakan melalui operasi yustisi merupakan langkah yang diambil setelah berbagai cara menyampaikan imbauan bagi masyarakat dilakukan.

“Karena diimbau itu tidak mempan, ditegur juga tidak mempan. Bahkan saya beberapa kali keliling dengan mobil pelayanan Polresta Jayapura Kota panas-panasan sambil memberikan imbauan menggunakan masker tapi tidak didengarkan. Ke pantai memberikan imbauan, bahkan sampai malam berikan imbauan di tempat umum juga sudah dilakukan, tapi tidak didengarkan juga,” tambahnya.

 Demikian, penegakkan Perda dalam penerapan protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker, menjadi langkah yang dilakukan agar masyarakat sadar untuk mengenakan masker, menjaga protokol kesehatan, sehingga terhindar dari ancaman penularan Covid 19. (gr/wen)

Baca Juga :  Bangga Anaknya Terima Tumpeng pada HUT Bhayangkara

Berita Terbaru

Artikel Lainnya