Monday, May 6, 2024
26.7 C
Jayapura

BTM: Soal Evaluasi Otsus, Tidak Bisa Melawan Kehendak Negara

Dr. Drs Benhur Tomi Mano, MM

JAYAPURA – Perkembangan dinamika politik nasional dan di Papua akhir-akhir ini terkait isu evaluasi Otonomi Khusus dan Pemekaran wilayah yang tengah dibahas dan ramai diberitakan di berbagai media, ditanggapi oleh Pamong Praja asal Papua, Dr. Drs Benhur Tomi Mano, MM yang adalah Wali Kota Jayapura.
  Sebagai seorang pamong praja, dirinya merasa perlu memberikan pandangan dan pencerahan terkait yang masalah pemerintahan di Papua yang tengah dibahas. Menurutnya, Negara punya kekuasaan mengatur kehidupan warganya, termasuk persoalan pemerintahan yang ada.

  “Saya seorang pamong praja ingin memberi pencerahan. Saya membaca di media akhir akhir ini, trend yang terjadi, menurut hemat saya, silahkan saja yang menolak Otsus atau pemekaran wilayah, maupun kehadiran TNI, Polri dari Papua. Yang saya mau katakan, mereka tidak bisa melawan negara,” ujarnya.
   Mano mengatakan hal tersebut berdasarakan apa yang dirinya pelajari dalam pendidikannya sebagai seorang abdi negara . “ Saya belajar ilmu pemerintahan di APDN dan IIP, bahwa karena Negara memiliki alat alat negara yang bisa memaksakan siapapun untuk tunduk dan patuh pada negara, “ tegasnya.

Baca Juga :  KKB Sempat Rampas Logistik Pemilu di Intan Jaya

   Menurutnya, terkait Otsus dan Pemekaran, dirinya langsung berkomunikasi dengan kemetrian dalam negeri dan mendapat informasi langsung apa yang sedang dan akan dilakukan pemerintah pusat.
“Perbincangan saya dengan Dirjen Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri, dan untuk diketahui, draf revisi Otsus sementara di DPR RI lewat pansus revisi Otsus Papua, dan Kemendagri sedang menyiapkan 2 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai penjabaran dari revisi Otsus yaitu pertama, RPP tentang pemekaran wilayah , dimana pemerintah dapat melakukan pemekaran tanpa melalui syarat-syarat Otsus maupun undang undang pemerintah daerah,” terangnya.

 Dilanjutkan, RPP tentang mekanisme, tata kelola dana Otsus, penggunaan hingga akuntabilitas.” Bahkan hingga hal-hal teknis, (sedang disiapkan)” Kader Pamongprraja sejati ini. (luc)

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan Pengguna Michat Dituntut 13 Tahun Penjara
Dr. Drs Benhur Tomi Mano, MM

JAYAPURA – Perkembangan dinamika politik nasional dan di Papua akhir-akhir ini terkait isu evaluasi Otonomi Khusus dan Pemekaran wilayah yang tengah dibahas dan ramai diberitakan di berbagai media, ditanggapi oleh Pamong Praja asal Papua, Dr. Drs Benhur Tomi Mano, MM yang adalah Wali Kota Jayapura.
  Sebagai seorang pamong praja, dirinya merasa perlu memberikan pandangan dan pencerahan terkait yang masalah pemerintahan di Papua yang tengah dibahas. Menurutnya, Negara punya kekuasaan mengatur kehidupan warganya, termasuk persoalan pemerintahan yang ada.

  “Saya seorang pamong praja ingin memberi pencerahan. Saya membaca di media akhir akhir ini, trend yang terjadi, menurut hemat saya, silahkan saja yang menolak Otsus atau pemekaran wilayah, maupun kehadiran TNI, Polri dari Papua. Yang saya mau katakan, mereka tidak bisa melawan negara,” ujarnya.
   Mano mengatakan hal tersebut berdasarakan apa yang dirinya pelajari dalam pendidikannya sebagai seorang abdi negara . “ Saya belajar ilmu pemerintahan di APDN dan IIP, bahwa karena Negara memiliki alat alat negara yang bisa memaksakan siapapun untuk tunduk dan patuh pada negara, “ tegasnya.

Baca Juga :  Lagi, Pembuat Ballo Diamankan

   Menurutnya, terkait Otsus dan Pemekaran, dirinya langsung berkomunikasi dengan kemetrian dalam negeri dan mendapat informasi langsung apa yang sedang dan akan dilakukan pemerintah pusat.
“Perbincangan saya dengan Dirjen Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri, dan untuk diketahui, draf revisi Otsus sementara di DPR RI lewat pansus revisi Otsus Papua, dan Kemendagri sedang menyiapkan 2 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai penjabaran dari revisi Otsus yaitu pertama, RPP tentang pemekaran wilayah , dimana pemerintah dapat melakukan pemekaran tanpa melalui syarat-syarat Otsus maupun undang undang pemerintah daerah,” terangnya.

 Dilanjutkan, RPP tentang mekanisme, tata kelola dana Otsus, penggunaan hingga akuntabilitas.” Bahkan hingga hal-hal teknis, (sedang disiapkan)” Kader Pamongprraja sejati ini. (luc)

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan Pengguna Michat Dituntut 13 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Artikel Lainnya