MERAUKE-Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Litbang Kabupaten Merauke Ruslan Ramli, SE, MSi memiliki tugas tanggungjawab yang semakin berat. Pasalnya, selain sebagai kepala Bappeda Kabupaten Merauke, juga sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Merauke. Terbaru adalah sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Merauke setelah masa jabatan Frederikus Gebze, SE, M.Si dan Sularso, SE berakhir sejak 17 Februari 2021.
Tugas sebagai Plh bupati Merauke tersebut diembannya sejak Kamis (18/2). Kemarin, tugas pertama yang dilaksanakan dengan status sebagai Plh. Bupati Merauke adalah menghadiri pencanangan pembangunan zona wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah bersih melayani (WBBM) Bapas Merauke. Namun Ruslan mengaku, kehadirannya di Bapas Merauke tersebut dengan status sebagai penjabat Sekda Kabupaten Merauke.
“Kehadiran saya disini dengan status sebagai penjabat Sekda. Karena undangan dalam rangka pencanangan komitmen WBK da WBBM ini untuk sekda,” katanya.
Ruslan Ramli mengungkapkan bahwa pejabat harian bupati yang disandangnya beberapa hari kedepan sebelum pelantikan bupati defenitif adalah untuk kesinambungan sistem pemerintahan. Karena dalam pemerintahan, tidak boleh ada kevakuman atau kekosongan pimpinan daerah.
“Karena itu, dalam rangka menunggu pelantikan bupati defenitif terpilih, maka harus memengang tongkat estafet dalam konteks ini supaya tidak terjadi kekosongan pemerintahan,” jelasnya.
Sebagai Plh bupati tersebut, sambung Ruslan Ramli, untuk kebijakan yang bersifat strategis tidak boleh diambil. Namun ketika ada hal-hal yang harus mengambil kebijakan misalnya sesuatu yang predikbel terjadi, maka pihaknya tentunya akan berkoordinasi dengan pemerintahan atasan dimana batasan kewenangan yang bisa diambil sebagai Plh.
“Tetapi untuk tidak terjadi kekosongan kepemimpinan, maka harus ada pelaksana harian bupati Merauke. Karena itu tidak boleh terjadi kekosongan pemerintahan,” pungkasnya. (ulo/tri)
Plh Bupati Merauke Ruslan Ramli
MERAUKE-Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Litbang Kabupaten Merauke Ruslan Ramli, SE, MSi memiliki tugas tanggungjawab yang semakin berat. Pasalnya, selain sebagai kepala Bappeda Kabupaten Merauke, juga sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Merauke. Terbaru adalah sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Merauke setelah masa jabatan Frederikus Gebze, SE, M.Si dan Sularso, SE berakhir sejak 17 Februari 2021.
Tugas sebagai Plh bupati Merauke tersebut diembannya sejak Kamis (18/2). Kemarin, tugas pertama yang dilaksanakan dengan status sebagai Plh. Bupati Merauke adalah menghadiri pencanangan pembangunan zona wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah bersih melayani (WBBM) Bapas Merauke. Namun Ruslan mengaku, kehadirannya di Bapas Merauke tersebut dengan status sebagai penjabat Sekda Kabupaten Merauke.
“Kehadiran saya disini dengan status sebagai penjabat Sekda. Karena undangan dalam rangka pencanangan komitmen WBK da WBBM ini untuk sekda,” katanya.
Ruslan Ramli mengungkapkan bahwa pejabat harian bupati yang disandangnya beberapa hari kedepan sebelum pelantikan bupati defenitif adalah untuk kesinambungan sistem pemerintahan. Karena dalam pemerintahan, tidak boleh ada kevakuman atau kekosongan pimpinan daerah.
“Karena itu, dalam rangka menunggu pelantikan bupati defenitif terpilih, maka harus memengang tongkat estafet dalam konteks ini supaya tidak terjadi kekosongan pemerintahan,” jelasnya.
Sebagai Plh bupati tersebut, sambung Ruslan Ramli, untuk kebijakan yang bersifat strategis tidak boleh diambil. Namun ketika ada hal-hal yang harus mengambil kebijakan misalnya sesuatu yang predikbel terjadi, maka pihaknya tentunya akan berkoordinasi dengan pemerintahan atasan dimana batasan kewenangan yang bisa diambil sebagai Plh.
“Tetapi untuk tidak terjadi kekosongan kepemimpinan, maka harus ada pelaksana harian bupati Merauke. Karena itu tidak boleh terjadi kekosongan pemerintahan,” pungkasnya. (ulo/tri)