Wednesday, May 1, 2024
27.7 C
Jayapura

Makin Berat dengan Tugas Rangkap

Plh Bupati Merauke Ruslan Ramli

MERAUKE-Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Litbang Kabupaten Merauke Ruslan Ramli, SE, MSi memiliki tugas tanggungjawab yang  semakin berat. Pasalnya, selain sebagai kepala Bappeda Kabupaten Merauke, juga sebagai Penjabat  Sekretaris Daerah Kabupaten Merauke. Terbaru adalah sebagai  Pelaksana Harian (Plh) Bupati Merauke setelah masa jabatan Frederikus Gebze, SE, M.Si dan Sularso, SE berakhir sejak 17 Februari  2021. 

   Tugas sebagai Plh bupati Merauke tersebut diembannya  sejak Kamis (18/2). Kemarin, tugas pertama yang dilaksanakan dengan status sebagai  Plh. Bupati Merauke adalah menghadiri pencanangan pembangunan  zona wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah bersih melayani (WBBM) Bapas Merauke. Namun  Ruslan mengaku, kehadirannya di Bapas Merauke tersebut dengan status sebagai penjabat Sekda Kabupaten Merauke.

Baca Juga :  Ahli Waris Nelayan yang Ditembak  Tentara PNG Terima Santunan

    “Kehadiran saya disini dengan status sebagai penjabat Sekda. Karena undangan dalam rangka pencanangan komitmen  WBK da WBBM  ini untuk sekda,” katanya. 

   Ruslan Ramli mengungkapkan bahwa pejabat harian bupati yang disandangnya  beberapa hari kedepan sebelum pelantikan  bupati defenitif adalah  untuk kesinambungan sistem pemerintahan. Karena dalam pemerintahan, tidak boleh ada kevakuman atau kekosongan pimpinan daerah.    

   “Karena itu, dalam rangka  menunggu pelantikan bupati defenitif terpilih, maka harus memengang tongkat estafet dalam konteks ini supaya tidak terjadi kekosongan pemerintahan,” jelasnya.

   Sebagai Plh bupati tersebut, sambung Ruslan Ramli, untuk kebijakan yang bersifat strategis  tidak boleh diambil. Namun ketika ada hal-hal yang harus mengambil kebijakan  misalnya sesuatu yang predikbel terjadi, maka pihaknya tentunya akan berkoordinasi dengan pemerintahan atasan dimana batasan kewenangan yang bisa diambil sebagai Plh. 

Baca Juga :  Bupati: Pemkab Belum Terima Dana Otsus Papua

  “Tetapi untuk tidak terjadi kekosongan kepemimpinan, maka harus ada pelaksana  harian bupati Merauke. Karena itu tidak boleh terjadi kekosongan pemerintahan,” pungkasnya. (ulo/tri)    

Plh Bupati Merauke Ruslan Ramli

MERAUKE-Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Litbang Kabupaten Merauke Ruslan Ramli, SE, MSi memiliki tugas tanggungjawab yang  semakin berat. Pasalnya, selain sebagai kepala Bappeda Kabupaten Merauke, juga sebagai Penjabat  Sekretaris Daerah Kabupaten Merauke. Terbaru adalah sebagai  Pelaksana Harian (Plh) Bupati Merauke setelah masa jabatan Frederikus Gebze, SE, M.Si dan Sularso, SE berakhir sejak 17 Februari  2021. 

   Tugas sebagai Plh bupati Merauke tersebut diembannya  sejak Kamis (18/2). Kemarin, tugas pertama yang dilaksanakan dengan status sebagai  Plh. Bupati Merauke adalah menghadiri pencanangan pembangunan  zona wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah bersih melayani (WBBM) Bapas Merauke. Namun  Ruslan mengaku, kehadirannya di Bapas Merauke tersebut dengan status sebagai penjabat Sekda Kabupaten Merauke.

Baca Juga :  Ahli Waris Nelayan yang Ditembak  Tentara PNG Terima Santunan

    “Kehadiran saya disini dengan status sebagai penjabat Sekda. Karena undangan dalam rangka pencanangan komitmen  WBK da WBBM  ini untuk sekda,” katanya. 

   Ruslan Ramli mengungkapkan bahwa pejabat harian bupati yang disandangnya  beberapa hari kedepan sebelum pelantikan  bupati defenitif adalah  untuk kesinambungan sistem pemerintahan. Karena dalam pemerintahan, tidak boleh ada kevakuman atau kekosongan pimpinan daerah.    

   “Karena itu, dalam rangka  menunggu pelantikan bupati defenitif terpilih, maka harus memengang tongkat estafet dalam konteks ini supaya tidak terjadi kekosongan pemerintahan,” jelasnya.

   Sebagai Plh bupati tersebut, sambung Ruslan Ramli, untuk kebijakan yang bersifat strategis  tidak boleh diambil. Namun ketika ada hal-hal yang harus mengambil kebijakan  misalnya sesuatu yang predikbel terjadi, maka pihaknya tentunya akan berkoordinasi dengan pemerintahan atasan dimana batasan kewenangan yang bisa diambil sebagai Plh. 

Baca Juga :  Bupati: Pemkab Belum Terima Dana Otsus Papua

  “Tetapi untuk tidak terjadi kekosongan kepemimpinan, maka harus ada pelaksana  harian bupati Merauke. Karena itu tidak boleh terjadi kekosongan pemerintahan,” pungkasnya. (ulo/tri)    

Berita Terbaru

Artikel Lainnya