Tersangka Ag saat ditangkap beberapa waktu lalu. Yang bersangkutan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Negeri Merauke. (FOTO : Sulo/Radar Merauke )
MERAUKE- Pemasok Narkotika jenis Sabu terbesar antar provinsi ke Merauke, berinisial Ag yang berhasil ditangkap oleh Pos Polisi Ulilin, Polres Merauke, 4 Desember 2018 lalu akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke.
Kapolres Merauke AKBP Bahara Marpaung, SH melalui Kasat Narkoba AKP Subur Hartono kepada media ini menjelaskan bahwa tersangka bersama barang bukti yang disita pihaknya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke.
“Untuk tersangka Narkotika yang selama ini menjadi pemasok Sabu terbesar ke Merauke sudah kami limpahkan setelah berkasnya dinyatakan lengkap,’’ kata Subur Hartono baru-baru kepada media ini. Dengan pelimpahan tersebut, lanjut dia, tersangka tinggal menunggu untuk disidangkan di pengadilan.
Seperti yang ditulis sebelumnya bahwa tersangka berhasil ditangkap di depan Pospol Ulilin, Distrik Ulilin, Kabupaten Merauke pada 4 Desember lalu. Saat itu, Pospol Ulilin sedang melakukan pemeriksaan secara rutin terhadap kendaraan dan penumpang dengan tujuan Asiki dan Tanah Merah, Kabupaten Boven Digoel.
Saat itu, tersangka membawa 12 bungkus sabu seberat 7 gram yang ditaruhnya dalam tas. Namun karena ada pemeriksaan sehingga tersangka mengambil sabu dalam 12 bungkusan plastik bening tersebut dan memasukannya ke dalam celana dalamnya.
Sebelum ditangkap, tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satuan Narkoba Polres Merauke sejak tahun 2017 dan 2018, dimana tersangka berkaitan dengan 4 kasus yang sudah ditangani Satuan Narkoba Polres Merauke sebelumnya dengan jumlah tersangka 5 orang yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke.
Selama 2 tahun terakhir sebelum ditangkap, tersangka setidaknya telah memasok sekitar 200 gram Sabu ke Merauke. Dimana setiap bulannya, tersangka datang ke Merauke membawa Sabu antara 4-5 kali dengan rata-rata membawa 20-25 bungkus atau paket besar. Atas perbuatanya tersebut, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun denda maksimal Rp 20 miliar. (ulo/tri)
Tersangka Ag saat ditangkap beberapa waktu lalu. Yang bersangkutan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Negeri Merauke. (FOTO : Sulo/Radar Merauke )
MERAUKE- Pemasok Narkotika jenis Sabu terbesar antar provinsi ke Merauke, berinisial Ag yang berhasil ditangkap oleh Pos Polisi Ulilin, Polres Merauke, 4 Desember 2018 lalu akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke.
Kapolres Merauke AKBP Bahara Marpaung, SH melalui Kasat Narkoba AKP Subur Hartono kepada media ini menjelaskan bahwa tersangka bersama barang bukti yang disita pihaknya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke.
“Untuk tersangka Narkotika yang selama ini menjadi pemasok Sabu terbesar ke Merauke sudah kami limpahkan setelah berkasnya dinyatakan lengkap,’’ kata Subur Hartono baru-baru kepada media ini. Dengan pelimpahan tersebut, lanjut dia, tersangka tinggal menunggu untuk disidangkan di pengadilan.
Seperti yang ditulis sebelumnya bahwa tersangka berhasil ditangkap di depan Pospol Ulilin, Distrik Ulilin, Kabupaten Merauke pada 4 Desember lalu. Saat itu, Pospol Ulilin sedang melakukan pemeriksaan secara rutin terhadap kendaraan dan penumpang dengan tujuan Asiki dan Tanah Merah, Kabupaten Boven Digoel.
Saat itu, tersangka membawa 12 bungkus sabu seberat 7 gram yang ditaruhnya dalam tas. Namun karena ada pemeriksaan sehingga tersangka mengambil sabu dalam 12 bungkusan plastik bening tersebut dan memasukannya ke dalam celana dalamnya.
Sebelum ditangkap, tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satuan Narkoba Polres Merauke sejak tahun 2017 dan 2018, dimana tersangka berkaitan dengan 4 kasus yang sudah ditangani Satuan Narkoba Polres Merauke sebelumnya dengan jumlah tersangka 5 orang yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke.
Selama 2 tahun terakhir sebelum ditangkap, tersangka setidaknya telah memasok sekitar 200 gram Sabu ke Merauke. Dimana setiap bulannya, tersangka datang ke Merauke membawa Sabu antara 4-5 kali dengan rata-rata membawa 20-25 bungkus atau paket besar. Atas perbuatanya tersebut, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun denda maksimal Rp 20 miliar. (ulo/tri)