
JAYAPURA-Pilkada Boven Digoel yang sempat tertunda pelaksanaannya direncanakan digelar setelah perayaan Natal. Tepatnya tanggal 28 Desember 2020.
Terkait dengan persiapan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Boven Digoel 2020, pihak penyelenggara dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus berkoordinasi dengan pihak terkait Bawaslu, Polri-TNI dan pemerintah daerah.
Menanggapi hal ini, Kapolda Papua, Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw mengatakan, dirinya masih berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Dimana Mendagri masih menunggu keputusan dari Gubernur Papua terkait dengan waktu pelaksanaan Pilkada susulan di Kabupaten Boven Digoel.
“Saya sudah lapor kepada beliau (Mendagri) bahwa hasil keputusan daerah untuk disarankan kepada bapak Gubernur itu tanggal 28 Desember 2020,” ungkap Kapolda Paulus Waterpauw kepada wartawan di Mako Brimob Polda Papua, Kotaraja, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Senin (21/12).
Menurut Waterpauw, Mendagri mengingatkan agar disinergikan dengan pemerintah daerah, sehingga jika disepakati, maka ada waktu yang bisa dilakukan Polda Papua dalam menyiapkan kekuatan personel dalam melakukan pengamanan pilkada di Boven Digoel.
“Prinsipnya semua sudah terjadi dan dinamika seperti itu. Saya berharap masyarakat di Boven Digoel nanti pada saat keputusan tanggal pilkada itu sudah diputuskan. Hormat itu semua dan laksanakan aktivitas pemilihan dengan baik,” harapnya.
Perlu diketahui bahwa Kabupaten Boven Digoel merupakan salah satu dari 11 kabupaten di Provinsi Papua yang melaksanakan pemilukada bupati dan wakil bupati dalam pilkada serentak tahun 2020.
Namun, karena sempat mengalami kerusuhan, sehingga pilkada di Kabupaten Boven Digoel ditunda. Sementara untuk 10 kabupaten lainnya telah menyelesaikan pilkada di Papua dengan baik. (bet/ulo/nat)
Sementara itu, KPU Kabupaten Merauke akan segera membuat jadwal penetapan Bupati dan wakil Bupati Merauke terpilih 2020. Jadwal penetapan pasangan calon terpilih ini dilakukan KPU setelah tidak ada gugatan yang diajukan baik oleh paslon 01 Hendrikus Mahuze, S.Sos, M.Si-Edy Santosa dan Paslon Nomor urut 02 Heribertus Silubun, SH-Bambang Setiaji ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami komisioner KPU akan segera menggelar rapat untuk jadwal penetapan bupati dan wakil bupati terpilih hasil pemungutan suara 9 Desember kemarin. Karena hingga batas waktu hari ini (kemarin, red), tidak ada gugatan yang dilaporkan maupun diregistrasi di MK,’’ ungkap Syahmuhar Zein, S.Sos, MAP, komisioner KPU Kabupaten Merauke ketika ditemui media ini di Kantornya, Senin (21/12).
Diketahui, KPU Kabupaten Merauke telah menggelar rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten hasil pemungutan suara 9 Desember 2020 dimana pasangan Romanus Mbaraka-Riduwan meraih suara sebanyak 64.637 suara sah dari total 106.094 suara sah atau berhasil meraih 60,92 persen.
Sementara perolehan suara terbanyak kedua, pasangan nomor urut 01 Hendrik Mahuze, S.Sos, M.Si-Edi Santosa dengan perolehan suara sah sebanyak 29.858 suara atau 28, 14 persen. Sedangkan pasangan nomor urut nomor 02 Heribertus Silubun, SH-Bambang Setiaji memperoleh 11.599 suara sah atau 10,93 persen.
Kendati Romanus Mbaraka-Riduwan memperoleh 60,92 persen suara, namun KPU tidak langsung melakukan penetapan paslon terpilih. Karena sesuai PKPU, seluruh peserta Pilkada diberi kesempatan selama 3 hari untuk mengajukan gugatan ke MK apabila tidak menerima hasil perolehan suara. (bet/ulo/nat)