MERAUKE-Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum bertindak tegas kepada warga yang mencoba memisahkan diri dari NKRI dan membuat negara sendiri. Ya, 14 warga yang telah diamankan sebelumnya dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Reserse Kriminal Polres Merauke ditetapkan sebagai tersangka.
“Itu kasus makar. Apabila seseorang dengan sengaja menulis referendum dan mengangkat sebuah bendera, warna dan atau gambar tentang bendera kemerdekaan yang kita musuhi itu makar,” tandas Kapolres Untung Sangaji kepada wartawan di Merauke, Rabu (16/12) kemarin.
Dikatakan, upaya makar dalam bentuk apapun ancamannya 20 tahun penjara. “Dan tidak bisa kita maafkan. Pidana makar. Jadi tetap lanjut. Sampai sekarang kita sudah tetapkan mereka sebagai tersangka. Jumlahnya ada 14 orang,” tandas Kapolres.
Menurut Kapolres, jika masih ada yang datang maka akan ditangkap. “Kalau ada yang datang lagi, saya tangkap lagi. Kalau coba-coba lagi saya tembak kakinya. Tidak ada urusan. Selesai,” pungkasnya.
Sekadar diketahui sebelumnya, puluhan warga yang keluarganya diamankan tersebut mendatangani Mapolres Merauke pada Selasa (15/12). Mereka meminta keluarga mereka dibebaskan, karena menurut mereka, keluargannya yang diamankan tersebut tidak melakukan kesalahan. Sebelumnya mereka ditangkap di sekitar Kudamati dalam rangka memperingati tanggal 14 Desember dimana dari penangkapan itu sejumlah barang bukti diamankan polisi dari TKP. (ulo/tri)
MERAUKE-Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum bertindak tegas kepada warga yang mencoba memisahkan diri dari NKRI dan membuat negara sendiri. Ya, 14 warga yang telah diamankan sebelumnya dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Reserse Kriminal Polres Merauke ditetapkan sebagai tersangka.
“Itu kasus makar. Apabila seseorang dengan sengaja menulis referendum dan mengangkat sebuah bendera, warna dan atau gambar tentang bendera kemerdekaan yang kita musuhi itu makar,” tandas Kapolres Untung Sangaji kepada wartawan di Merauke, Rabu (16/12) kemarin.
Dikatakan, upaya makar dalam bentuk apapun ancamannya 20 tahun penjara. “Dan tidak bisa kita maafkan. Pidana makar. Jadi tetap lanjut. Sampai sekarang kita sudah tetapkan mereka sebagai tersangka. Jumlahnya ada 14 orang,” tandas Kapolres.
Menurut Kapolres, jika masih ada yang datang maka akan ditangkap. “Kalau ada yang datang lagi, saya tangkap lagi. Kalau coba-coba lagi saya tembak kakinya. Tidak ada urusan. Selesai,” pungkasnya.
Sekadar diketahui sebelumnya, puluhan warga yang keluarganya diamankan tersebut mendatangani Mapolres Merauke pada Selasa (15/12). Mereka meminta keluarga mereka dibebaskan, karena menurut mereka, keluargannya yang diamankan tersebut tidak melakukan kesalahan. Sebelumnya mereka ditangkap di sekitar Kudamati dalam rangka memperingati tanggal 14 Desember dimana dari penangkapan itu sejumlah barang bukti diamankan polisi dari TKP. (ulo/tri)