
WAMENA-Pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Wilayah Lapago yang difasilitasi oleh Dewan Adat Papua (DAP) wilayah Lapago diizinkan aparat untuk dilangsungkan, namun tetap mematuhi maklumat Kapolda Papua yang pesertanya tak boleh lebih dari 50 orang, serta tetap menjaga protokol kesehatan agar menghindari klaster baru penyebaran Covid -19.
Kapolres Jayawijaya AKBP. Dominggus Rumaropen bersama Dandim 1702/ Jayawijaya Letkol Inf Candra Dianto turun langsung melakukan pengamanan RDP di gerbang Honay kampung Kama Wamena. Kapolres menyatakan, untuk kegiatan rapat dengar pendapat yang difasilitasi oleh Dewan Adat Papua Wilayah Lapago untuk menerima masyarakat yang akan dilanjutkan ke MRP di Jayapura.
“Selaku penanggung jawab Kamtibmas di wilayah Jayawijaya, kami dari Polres Jayawijaya telah menurunkan personel kepolisian yang dibackup oleh TNI, khususnya Kodim 1702 / Jayawijaya dan kami turun langsung melakukan pengamanan di pintu masuk kegiatan tersebut,”ungkapnya Kapolres ditemui di lokasi Kampugn Kama, Selasa (17/11) kemarin.
Selain mengamankan, kata Kapolres, pihaknya juga membatasi warga yang datang sesuai dengan Maklumat Kapolda Papua, Rapat Dengar Pndapat diperbolehkan, namun tidak lebih dari 50 orang untuk mencegah penyebaran Covid -19.
“Kalau ada kegiatan yang mengumpulkan masa kemungkinan bisa terjadi klaster baru penyebaran Covid -19, tentu pembatasan warga untuk mengikuti RDP ini juga merupakanupaya untuk melindungi masyarakat dari Covid -19,”kata Rumaropen.
Menurutnya, beberapa warga yang diberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasinya kepada DAP, namun tetap dalam pengawasan aparat gabungan TNI/ Polri yang melakukan pengamanan di Kampung Kama Wamena.
“Yang mengikuti kegiatan RDP sekitar 45 sampai dengan 50 orang warga, ini juga dimaksudkan agar situasi keamanan tetap terkendali dan akan berakhir sekitar pukul 15.00 WIT, sehingga untuk mobilisasi masyarakat kembali pulang kalau DAP meminta kita akan bantu fasilitasi dengan kendaraan dari Polres dan Kodim,”tutup Kapolres. (jo/tri)