Penertiban APK, Terkesan Saling Lempar Tanggung Jawab!
Devisi Sosialisasi dan Kampanye KPU Kabupaten Merauke Syahmuhar Zein, S.Sos, MA
Devisi Sosialisasi dan Kampanye KPU Kabupaten Merauke Syahmuhar Zein, S.Sos, MA
MERAUKE-Tampaknya ada saling lempar tanggung jawab terkait dengan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang tidak sesuai dengan zona yang disepakati bersama antara KPU, Bawaslu dan Paslon.
Ya, jika sebelumnya KPU Merauke melalui salah satu komisonernya Syahmuhar Zein, S.Sos, MAP menilai bahwa penertiban APK tersebut menjadi tanggung jawab Bawaslu sesuai dengan PKPU Nomor 11 tahun 2020, namun dari Bawaslu Kabupaten Merauke sebagaimana disampaikan oleh salah satu Komisionernya Agustinus Mahuze, M.Pd, menilai jika yang terjadi tersebut adalah pelanggaran administrasi sehingga menjadi tugas dari KPU Kabupaten Merauke.
“Suruh mereka (KPU) baca surat rekomendasi kedua yang kami sudah kirimkan,” kata Agustinus Mahuze kepada wartawan disela-sela pelantikan Panwaslu Distrik Merauke, Senin (16/11).
Menurut Agustinus Mahuze, jika masuk pelanggaran administrasi maka pihaknya harus menyurati atau mengirim rekomendasi ke KPU. Di dalam rekomendasi itu, ada bukti dan kajian. “Nah, bukti kajian itu sebagai informasi ke KPU dalam hal ini KPU akan bertindak selama 7 hari. Ini sudah jalan 4 hari karena kami sudah menyurat kedua lagi. Kami minta KPU untuk pelajari baik surat kami yang terakhir. Karena berdasarkan rekomendasi, kajian dan bukti yang dilampirkan dalam surat itu menjadi dasar bagi KPU untuk bersurat ke LO atau penghubung untuk menertibkan APK. Setelah 7 hari rekomendasi tidak diperhatikan, maka kami akan koordinasi dengan Satpol PP untuk menertibkan APK tersebut. Jadi tolong teman-teman wartawan tanyakan lagi ke KPU untuk mempelajari surat kami yang terakhir sehingga semuanya menjadi jelas,’’ katanya.
Di tempat sama, Ketua Panwaslu Distrik Merauke Janter Sirait, S.Pd.K, mengaku jika untuk pengawasan APK pihaknya sudah lakukan secara maksimal. “Sesuai dengan PKPU, kami menyurat dulu ke PPD. Nanti PPD yang akan menyurat para tim Paslon. Dan mereka akan sampaikan 1 x 24 jam dan apabila tim Paslon tidak menurunkan APK sesuai zona berita acara kesepakatan, nanti Bawaslu dalam hal ini Panwaslu akan bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam hal ini Satpol PP untuk menurunkan. Sementara ini, kami sedang menginventarisasi APK-APK diluar zona,’’ jelas Janter yang mengaku pihaknya telah menyiapkan surat teguran kedua soal APK tersebut kepada PPD. (ulo/tri)
Devisi Sosialisasi dan Kampanye KPU Kabupaten Merauke Syahmuhar Zein, S.Sos, MA
MERAUKE-Tampaknya ada saling lempar tanggung jawab terkait dengan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang tidak sesuai dengan zona yang disepakati bersama antara KPU, Bawaslu dan Paslon.
Ya, jika sebelumnya KPU Merauke melalui salah satu komisonernya Syahmuhar Zein, S.Sos, MAP menilai bahwa penertiban APK tersebut menjadi tanggung jawab Bawaslu sesuai dengan PKPU Nomor 11 tahun 2020, namun dari Bawaslu Kabupaten Merauke sebagaimana disampaikan oleh salah satu Komisionernya Agustinus Mahuze, M.Pd, menilai jika yang terjadi tersebut adalah pelanggaran administrasi sehingga menjadi tugas dari KPU Kabupaten Merauke.
“Suruh mereka (KPU) baca surat rekomendasi kedua yang kami sudah kirimkan,” kata Agustinus Mahuze kepada wartawan disela-sela pelantikan Panwaslu Distrik Merauke, Senin (16/11).
Menurut Agustinus Mahuze, jika masuk pelanggaran administrasi maka pihaknya harus menyurati atau mengirim rekomendasi ke KPU. Di dalam rekomendasi itu, ada bukti dan kajian. “Nah, bukti kajian itu sebagai informasi ke KPU dalam hal ini KPU akan bertindak selama 7 hari. Ini sudah jalan 4 hari karena kami sudah menyurat kedua lagi. Kami minta KPU untuk pelajari baik surat kami yang terakhir. Karena berdasarkan rekomendasi, kajian dan bukti yang dilampirkan dalam surat itu menjadi dasar bagi KPU untuk bersurat ke LO atau penghubung untuk menertibkan APK. Setelah 7 hari rekomendasi tidak diperhatikan, maka kami akan koordinasi dengan Satpol PP untuk menertibkan APK tersebut. Jadi tolong teman-teman wartawan tanyakan lagi ke KPU untuk mempelajari surat kami yang terakhir sehingga semuanya menjadi jelas,’’ katanya.
Di tempat sama, Ketua Panwaslu Distrik Merauke Janter Sirait, S.Pd.K, mengaku jika untuk pengawasan APK pihaknya sudah lakukan secara maksimal. “Sesuai dengan PKPU, kami menyurat dulu ke PPD. Nanti PPD yang akan menyurat para tim Paslon. Dan mereka akan sampaikan 1 x 24 jam dan apabila tim Paslon tidak menurunkan APK sesuai zona berita acara kesepakatan, nanti Bawaslu dalam hal ini Panwaslu akan bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam hal ini Satpol PP untuk menurunkan. Sementara ini, kami sedang menginventarisasi APK-APK diluar zona,’’ jelas Janter yang mengaku pihaknya telah menyiapkan surat teguran kedua soal APK tersebut kepada PPD. (ulo/tri)