MERAUKE- Kasus pembunuhan terhadap Ana Maria Kenno, perempuan 39 yang diduga diperkosa lalu dibunuh di lapangan Missi, Jalan Misi II samping SMK Santo Antosius Merauke hingga saat ini masih misterius. Pasalnya, kendati pembunuhan tersebut telah berlangsung selama 1 bulan, namun sampai sekarang belum juga berhasil diungkap siapa pelakunya.
Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, S.Hum melalui Kasat Reskrim AKP Rollan Rhamdhani, SIK, SH, MH, ketika ditemui Cenderawasih Pos mengakui jika pihaknya telah mengantongi 2 orang yang diduga sebagai pelaku pembunuhan tersebut. Namun pihaknya belum bisa melakukan penangkapan, karena masih kekurangan barang bukti.
“Sudah ada 2 orang yang dicurigai, namun kita masih kekurangan bukti,’’ kata Kasat Reskrim, kermarin.
Menurut Kasat Reskrim, kedua orang yang dicurigai sebagai pelaku tersebut adalah teman dari korban sendiri. ‘’Dari saksi-saksi yang sudah diperiksa selama ini, kita mencurigai kedua orang tersebut. Tapi, kita belum bisa mengamankan mereka kalau kita sendiri belum terlalu yakin. Jadi kita masih mencari bukti lain yang bisa menunjuk kedua orang tersebut dan dari dua orang itu bisa mengerucut menjadi satu orang,’’ tandasnya.
Sekadar mengingatkan kembali, kasus pembunuhan ini terjadi 6 Oktober 2020 lalu. Jenazah korban ditemukan sekitar pukul 06.30 WIT, oleh seorang warga yang pagi itu sedang mencari kayu bakar. Ketika itu, warga yang pertama kali menemukan tersebut kaget, antara percaya dan tidak sehingga saat melihat adanya seseorang yang tergeletak di depannya langsung lari meninggalkannya.
Namun karena penasaran, kemudian dia kembali melihat dan memastikan, dimana korban dalam posisi tak berbusana dan hanya menggunakan bra. Hasil visum luar darei RSUD Merauke, ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan seperti luka robek di dahi, luka memar di dada sebelah kiri, luka lecet di paha kanan, retak pada dahi, luka robek di dagu dan luka lecet pada kemaluan. Bahkan dari hasil visum luar ditemukan sepotong kayu pada kemaluan korban. Korban diduga diperkosa sebelum dibunuh. (ulo/tri)