Saturday, March 15, 2025
29.7 C
Jayapura

Pemprov Umumkan Rangkaian Libur Nasional, Fakultatif dan Cuti Bersama

JAYAPURA- Pemerintah Provinsi Papua mengumumkan libur falkutatif, libur nasional dan cuti bersama di akhir Oktober ini. Sebagaimana dikonfirmasi Pj Sekda Papua Doren Wakerkwa, libur falkutatif dilakukan pada Senin (26/10) hari ini, dalam rangka HUT ke-64 GKI di Tanah Papua.

Pj Sekda Papua Doren Wakerkwa

“Dalam kaitannya dengan itu, kami atas nama Pemerintah Provinsi Papua mengucapkan Selamat HUT ke-64 GKI di Tanah Papua. Kiranya, semua umat Kristiani di atas Tanah Papua diberkati oleh Tuhan Yang Maha Kuasa,” ungkap Doren Wakerkwa, Minggu (25/10) kemarin.

 Sekda Wakerkwa meneruskan, pada Selasa (27 Oktober) Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali berkantor seperti biasanya, sebelum kembali diliburkan di hari berikutnya, yakni Rabu (28 Oktober).

Baca Juga :  Pemprov Diharap Optimalkan Pengelolaan Aset

 Diketahui, tanggal 29 Oktober, hari Kamis, merupakan libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW. Cuti bersama dalam rangka libur nasional tersebut dilakukan di satu hari sebelum dan sesudahnya, yakni pada Rabu (28 Oktober) dan Jumat (30 Oktober),” pungkasnya. (gr/ary)

JAYAPURA- Pemerintah Provinsi Papua mengumumkan libur falkutatif, libur nasional dan cuti bersama di akhir Oktober ini. Sebagaimana dikonfirmasi Pj Sekda Papua Doren Wakerkwa, libur falkutatif dilakukan pada Senin (26/10) hari ini, dalam rangka HUT ke-64 GKI di Tanah Papua.

Pj Sekda Papua Doren Wakerkwa

“Dalam kaitannya dengan itu, kami atas nama Pemerintah Provinsi Papua mengucapkan Selamat HUT ke-64 GKI di Tanah Papua. Kiranya, semua umat Kristiani di atas Tanah Papua diberkati oleh Tuhan Yang Maha Kuasa,” ungkap Doren Wakerkwa, Minggu (25/10) kemarin.

 Sekda Wakerkwa meneruskan, pada Selasa (27 Oktober) Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali berkantor seperti biasanya, sebelum kembali diliburkan di hari berikutnya, yakni Rabu (28 Oktober).

Baca Juga :  KPU Ingatkan Presiden Wajib Cuti Bila Kampanye

 Diketahui, tanggal 29 Oktober, hari Kamis, merupakan libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW. Cuti bersama dalam rangka libur nasional tersebut dilakukan di satu hari sebelum dan sesudahnya, yakni pada Rabu (28 Oktober) dan Jumat (30 Oktober),” pungkasnya. (gr/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya