
MERAUKE- Setelah melakukan musyawarah secara tertutup namun tidak mendapat kesepakatan, kemudian dilanjutkan dengan musyawarah secara terbuka maka Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merauke akan mengetok palu untuk memutuskan akan menerima atau menolak gugatan sengketa yang diajukan pasangan Herman Anitu Basik-Basik, SH-Sularso, SE (Hero), Senin (12/10) hari ini.
“Senin besok, sengketa ini sudah harus diputuskan. Karena sesuai dengan waktu yang diatur, besok itu merupakan hari kesepuluh,” kata Felix Tethool, SIP, Komisioner Bawaslu Kabupaten Merauke.
Minggu (11/10) kemarin, Bawaslu kembali menggelar sidang kesepakatan lanjutan hari ke-9 dengan agenda kesimpulan dari masing-masing pihak, baik pemohon dalam hal ini pasangan Hero oleh Tim Kuasa Hukumnya, maupun termohon KPU Kabupaten Merauke sebagai termohon.
Sementara pada Sabtu (10/10), Bawaslu juga menggelar sidang hari ke-8 dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan termohon KPU. Dalam periksaan saksi ini, termohon mengajukan 2 saksi yakni salah satu pejabat dilingkungan Dinas Pendidikan dan Perpustakaan Provinsi Papua serta pengelola PKBM Pambi, Jakarta Pusat.
Keduanya memberikan keterangan melalui virtual. Diawali dengan pemeriksaan saksi dari Dinas Pendidikan dan Perputakaan Provinsi Papua itu menjelaskan bahwa untuk Merauke ada dua ijazah yang harus dimintakan klarifikasi karena lulusnya di sekolah luar Papua. Salah satunya, milik termohon Herman Anitu Basik-Basik.
Surat yang diterima dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jakarta bahwa ijazah dari Herman Anitu Basik-Basik tersebut tidak terdaftar sebagai lulusan paket C di PKBM Pambi Rawa Besar, Jakarta Pusat.
Sementara itu, Sukimin, mengelola PKBM Pambi dengan tegas mengatakan jika nama dari Herman Anitu Basik-Basik tidak pernah tercatat sebagai warga belajar dan lulusan dari PKBM yang dipimpinnya itu. Sukimin juga mengaku dirinya sudah diperlihatkan foto copy ijazah paket C dari pemohon tersebut, namun mulai dari penulisan nomenklatur dinas pendidikan, alamat PKBM yang dipimpinnya serta nomor induk yang ada di dalam ijazah tersebut salah semua.
“Saya juga tidak pernah mengeluarkan ijazah atas nama yang bersangkutan,’’ kata Sukiman. (ulo/tri)