Monday, April 29, 2024
25.7 C
Jayapura

Selesai Jalani Proses Hukum di  PNG, 14 WNI Akan Dijemput

MERAUKE-Sebanyak  14  warga negara   Indonesia asal Kabupaten Merauke    yang berhadapan dengan masalah hukum  di  negara tetangga  PNG  akan dijemput  oleh  Pemerintah Kabupaten  Merauke di Kali Torasi dengan menggunakan  kapal milik  Pelni.   

Rapat  rencana penjemputan 14 warga  negara Indonesia  di PNG yang  sudah menjalani proses   hukum di   lantai 3 Kantor bupati  Merauke,  Kamis (24/9) ( FOTO: Sulo/Cepos )

   Dalam rangka   itu, Kamis (24/9) kemarin  digelar rapat  persiapan  penjemputan yang  rencananya  akan  dilakukan hari ini, Jumat   (25/9). Penjabat   Sekretaris Daerah Kabupaten Merauke  Ruslan  Ramli, SE. M.Si   mengungkapkan, bahwa 14   warga negara  Indonesia   yang ada di PNG  tersebut   dipulangkan  setelah menjalani  proses   hukum di  negara  tetangga   tersebut sejak bulan Mei  2020. 

Baca Juga :  Pendarahan Bocah Korban Pemerkosaan Belum Berhenti

   “Mereka   diproses  hukum   tahun lalu karena melakukan ilegal fishing,” terangnya.    Dikatakan, pihak Imigrasi dan KBRI telah mengurus  seluruh   dokumen  ke-14  WNI tersebut  untuk dideportasi  kembali  ke  Indonesia  dalam hal ini Merauke. 

  “Seluruh  administrasinya  sudah selesai. Kami melalui Kepala Badan  Perbatasan  Daerah Kabupaten Merauke  secara intens  melakukan komunikasi   dengan pihak perbatasan Provinsi dan KBRI kita yang ada di PNG  dan seluruh dokumen selesai. Kami juga sudah laporkan kepada   bupati,’’ terangnya. 

  Dikatakan, awalnya  ke-14  WNI asal Merauke tersebut    dipulangkan   dengan menggunakan pesawat. Namun karena di PNG  juga  dilakukan lockdown, sehingga alternatifnya   adalah melalui  laut.   Dikatakan,  penjemputan  dilakukan dengan  menggunakan  kapal   agak besar   karena yang diperhitungkan bukan  hanya  14  orang  yang dipulangkan  tersebut, namun  juga petugas   yang akan menjemput serta  segala sesuatunya yang akan dipersiapkan.  

Baca Juga :  Rumah Disatroni Maling, Uang Rp 12 Juta dan HP Raib

   Sekda  Ruslan Ramli   juga berharap peristiwa   ini merupakan   yang terakhir  kalinya. Dimana para nelayan   jika  menjaring ikan  di  wilayah perbatasan  untuk selalu memperhatikan  masalah koordinat  perbatasan agar tidak masuk ke  wilayah negara  lain. “Sama dengan  kita,  kalau ada  nelayan  dari negara  lain yang masuk ke wilayah Maritim  kita pasti kita tangkap dan proses sesuai dengan hukum,’’ tambahnya. (ulo/tri)   

MERAUKE-Sebanyak  14  warga negara   Indonesia asal Kabupaten Merauke    yang berhadapan dengan masalah hukum  di  negara tetangga  PNG  akan dijemput  oleh  Pemerintah Kabupaten  Merauke di Kali Torasi dengan menggunakan  kapal milik  Pelni.   

Rapat  rencana penjemputan 14 warga  negara Indonesia  di PNG yang  sudah menjalani proses   hukum di   lantai 3 Kantor bupati  Merauke,  Kamis (24/9) ( FOTO: Sulo/Cepos )

   Dalam rangka   itu, Kamis (24/9) kemarin  digelar rapat  persiapan  penjemputan yang  rencananya  akan  dilakukan hari ini, Jumat   (25/9). Penjabat   Sekretaris Daerah Kabupaten Merauke  Ruslan  Ramli, SE. M.Si   mengungkapkan, bahwa 14   warga negara  Indonesia   yang ada di PNG  tersebut   dipulangkan  setelah menjalani  proses   hukum di  negara  tetangga   tersebut sejak bulan Mei  2020. 

Baca Juga :  200 Korban Kerusuhan Wamena Mengungsi ke Merauke

   “Mereka   diproses  hukum   tahun lalu karena melakukan ilegal fishing,” terangnya.    Dikatakan, pihak Imigrasi dan KBRI telah mengurus  seluruh   dokumen  ke-14  WNI tersebut  untuk dideportasi  kembali  ke  Indonesia  dalam hal ini Merauke. 

  “Seluruh  administrasinya  sudah selesai. Kami melalui Kepala Badan  Perbatasan  Daerah Kabupaten Merauke  secara intens  melakukan komunikasi   dengan pihak perbatasan Provinsi dan KBRI kita yang ada di PNG  dan seluruh dokumen selesai. Kami juga sudah laporkan kepada   bupati,’’ terangnya. 

  Dikatakan, awalnya  ke-14  WNI asal Merauke tersebut    dipulangkan   dengan menggunakan pesawat. Namun karena di PNG  juga  dilakukan lockdown, sehingga alternatifnya   adalah melalui  laut.   Dikatakan,  penjemputan  dilakukan dengan  menggunakan  kapal   agak besar   karena yang diperhitungkan bukan  hanya  14  orang  yang dipulangkan  tersebut, namun  juga petugas   yang akan menjemput serta  segala sesuatunya yang akan dipersiapkan.  

Baca Juga :  Satgas Turut Tingkatkan Pendidikan di Wilayah Terpencil

   Sekda  Ruslan Ramli   juga berharap peristiwa   ini merupakan   yang terakhir  kalinya. Dimana para nelayan   jika  menjaring ikan  di  wilayah perbatasan  untuk selalu memperhatikan  masalah koordinat  perbatasan agar tidak masuk ke  wilayah negara  lain. “Sama dengan  kita,  kalau ada  nelayan  dari negara  lain yang masuk ke wilayah Maritim  kita pasti kita tangkap dan proses sesuai dengan hukum,’’ tambahnya. (ulo/tri)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya