
MERAUKE-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merauke akhirnya menyerahkan dugaan penyerahan mahar politik yang dilakukan oleh salah satu bakal calon bupati Merauke Hendrik Mahuze kepada partai politik yang mendukungnya untuk diselidiki lebih lanjut.
Devisi Hukum, Humas dan Informasi Bawaslu Kabupaten Merauke B. Tukidjo, SH didampingi Divisi Penanganan Pelanggaran Agustinus Mahuze, SH dan Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga (Hubal) Drs Xaverius Wonmut, M.Hum mengungkapkan kasus tersebut ditingkatkan ke penyelidikan dengan dilimpahkan ke Sentra Gakkumdu karena ada indikasi terjadinya pelanggaran pemilu.
“Jadi kasus ini ditingkatkan dengan dilimpahkan ke Sentra Gakkumdu karena ada indikasi terjadi pelanggaran pemilu,” katanya saat menggelar jumpa pers di Kantor Bawaslu Kabupaten Merauke semalam.
Namun sebelum Bawaslu meningkatkan kasus ini ke Sentra Gakkumdu, lanjut Tukidjo, pihaknya dari Bawaslu berusaha untuk melakukan klarifikasi untuk kedua kalinya terhadap orang-orang yang ada di dalam video yang viral tersebut dengan mengundang mereka. Namun undangan kedua kalinya tersebut tak satupun yang mengubrisnya.
“Kami sudah berusaha mengundang mereka kedua kalinya. Bahkan sebelum undangan, kami berusaha untuk menghubungi melalui ponsel masing-masing. Namun kenyataannya sampai malam ini, tidak kooperatif memenuhi undangan kami. Bawaslu dalam ini tidak mempunyai kewenangan memaksa karena istilahnya undangan. Tapi kami sebenarnya berharap supaya kooperatif agar masalah ini clear,’’ kata Tukidjo.
Ia menjelaskan, ada 4 orang yang dalam video yang viral tersebut diundang untuk klarifikasi kedua kalinya. Keempat orang tersebut, satu bakal calon, 2 orang Parpol dan 1 orang tim sukses. ‘’Karena tidak datang itu, kami tetap lanjut dengan melimpahkan perkara ini ke penyelidikan. Nanti bagaimana-bagaimana apakah waktu yang diberikan oleh undang-undang itu penyidik bisa tingkatkan ke P.21, kita tunggu saja. Yang jelas, kami dari Bawaslu sudah berusaha untuk mengundang untuk mendapatkan klarifikasi tambahan tapi ternyata tidak kooperatif,’’ terangnya.
Dengan ditingkatkanya perkara ini ke Sentra Gakkumdu, Tukidjo menjelaskan bahwa perkara ini tidak akan mengganggu proses tahapan Pilkada. ‘’Tahapan Pilkada tetap jalan. Kalau misalnya nanti kasus ini sampai ke P.21 dan dilimpahkan ke pengadilan maka harus menunggu putusan yang inkra. Tahapan jalan terus dan Bawaslu jalan terus,’’ tandasnya.
Sebelumnya, bakal calon bupati Merauke Hendrik Mahuze membantah jika penyerahan uang yang ada di dalam video viral tersebut bukanlah pemberian mahar kepada partai politik pendukungnya dalam hal ini PKS namun uang tersebut untuk pengadaan alat peraga kampanye. (ulo/tri)