Saturday, September 21, 2024
33.7 C
Jayapura

35 Pasangan Bakal Calon Mendaftar Pilkada di 11 Kabupaten

JAYAPURA-KPU Provinsi Papua akhirnya mengumumkan daftar nama pasangan bakal calon yang mendaftar untuk mengikuti Pilkada Serentak 2020 di 11 kabupaten di Provinsi Papua. 

Sejak dibuka secara resmi pada tanggal 4 September dan ditutup Minggu (6/9) kemarin, KPU mencatat ada 35 pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang mendaftar di 11 KPUD yang akan menggelar Pilkada Serentak 2020 (data lengkap lihat grafis). 

Dari data yang diperoleh Cenderawasih Pos dari KPU Provinsi Papua, banyak  wajah lama yang tak hanya bertatus incumbent kembali maju dalam Pemilu kali ini, tetapi wajah yang dulu pernah absen juga nampak ambil bagian. Di antara 11 kabupaten yang akan menggelar Pilkada, Kabupaten Supiori yang terbanyak pasangan bakal calon yang mendaftar yaitu sebanyak 5 pasangan bakal calon. Sedangkan 10 kabupaten lainnya rata-rata sebanyak 2 hingga 4 pasangan bakal calon yang mendaftar.

Hal menarik lainnya yaitu dari 11 kabupaten ini di Kabupaten Mamberamo Raya ternyata Partai Demokrat tidak ambil bagian. Ini terlihat dari empat Paslon mulai dari Jhon Tabo – Evert Mudumi, Kristian Wanimbo – Yonas Tasti, Robby Rumansara – Lukas Punny dan Dorinus Dasinapa – Andi May semuanya tidak mendapatkan dukungan dari partai berlambang Mercy tersebut. 

Baca Juga :  Dua Jenazah Korban Pesawat Rimbun Air Teridentifikasi

Sekretaris KPU Papua, Ryllo A Panay membenarkan hasil ini dimana ada 35 Paslon yang mendaftar di KPUD untuk mengikuti Pilkada 9 Desember 2020. “Itu hasil terakhir data Help Desk KPU Papua dan  keseluruhannya ada 35 pasangan bakal calon dimana dari semuanya ada 5 pasangan bakal calon yang maju perseorangan,” kata Ryllo  melalui ponselnya, Senin (7/9). 

Untuk lima pasangan bakal calon yang maju perseorangan ini yaitu Yusuf Wally – Hadi Susilo yang maju di Kabupaten Keerom, Yakobus Kawer – Salomo Rumbekwan untuk Kabupaten Supiori, Yusak Wonatorey – Muhammad Imran untuk Kabupaten Waropen, Yulianus Aituru – Bonefasius Jakfu untuk Kabupaten Asmat dan Robby Rumansara – Luka Punny untuk Kabupaten Mamberamo Raya. 

Setelah pendaftaran ini nantinya kata Ryllo akan dilakukan verifikasi berkas  kemudian penetapan pasangan calon pada 23 September. Setelah  penetapan disampaikan bahwa pada 23 September hingga 9 November menjadi waktu  untuk menyelesaikan sengketa terkait dukungan bakal calon di PTUN hingga pada 26 September hingga 5 Desember paslon diberi waktu untuk melakukan kampanye.

Baca Juga :  Gawat, Sudah 34 Petugas Kesehatan Terpapar Covid-19

 Sementara dari rilis yang disampaikan  Humas KPU RI menyebutkan bahwa setelah tahapan pendaftaran bakal pasangan calon, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan kesehatan terhadap bakal pasangan calon yang telah diterima pendaftarannya. 

Data sementara yang berhasil dihimpun hingga pukul 24.00 dari KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, bakal calon yang dinyatakan positif pemeriksaan swab testnya sebanyak 37 dari 21 Provinsi Untuk bakal pasangan calon yang tidak dapat diterima pendaftarannya agar tetap menjaga kondusivitas situasi dan mengikuti peraturan perundangan yang berlaku. 

Untuk 28 daerah yang terdapat satu bakal pasangan calon, KPU kabupaten/kota akan membuka pendaftaran kembali setelah melakukan proses penundaan dan sosialisasi. KPU mengingatkan kembali kepada partai politik, bakal pasangan calon dan pemilih agar mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid19) dalam setiap pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2020.  (ade/nat)

JAYAPURA-KPU Provinsi Papua akhirnya mengumumkan daftar nama pasangan bakal calon yang mendaftar untuk mengikuti Pilkada Serentak 2020 di 11 kabupaten di Provinsi Papua. 

Sejak dibuka secara resmi pada tanggal 4 September dan ditutup Minggu (6/9) kemarin, KPU mencatat ada 35 pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang mendaftar di 11 KPUD yang akan menggelar Pilkada Serentak 2020 (data lengkap lihat grafis). 

Dari data yang diperoleh Cenderawasih Pos dari KPU Provinsi Papua, banyak  wajah lama yang tak hanya bertatus incumbent kembali maju dalam Pemilu kali ini, tetapi wajah yang dulu pernah absen juga nampak ambil bagian. Di antara 11 kabupaten yang akan menggelar Pilkada, Kabupaten Supiori yang terbanyak pasangan bakal calon yang mendaftar yaitu sebanyak 5 pasangan bakal calon. Sedangkan 10 kabupaten lainnya rata-rata sebanyak 2 hingga 4 pasangan bakal calon yang mendaftar.

Hal menarik lainnya yaitu dari 11 kabupaten ini di Kabupaten Mamberamo Raya ternyata Partai Demokrat tidak ambil bagian. Ini terlihat dari empat Paslon mulai dari Jhon Tabo – Evert Mudumi, Kristian Wanimbo – Yonas Tasti, Robby Rumansara – Lukas Punny dan Dorinus Dasinapa – Andi May semuanya tidak mendapatkan dukungan dari partai berlambang Mercy tersebut. 

Baca Juga :  Dua Jenazah Korban Pesawat Rimbun Air Teridentifikasi

Sekretaris KPU Papua, Ryllo A Panay membenarkan hasil ini dimana ada 35 Paslon yang mendaftar di KPUD untuk mengikuti Pilkada 9 Desember 2020. “Itu hasil terakhir data Help Desk KPU Papua dan  keseluruhannya ada 35 pasangan bakal calon dimana dari semuanya ada 5 pasangan bakal calon yang maju perseorangan,” kata Ryllo  melalui ponselnya, Senin (7/9). 

Untuk lima pasangan bakal calon yang maju perseorangan ini yaitu Yusuf Wally – Hadi Susilo yang maju di Kabupaten Keerom, Yakobus Kawer – Salomo Rumbekwan untuk Kabupaten Supiori, Yusak Wonatorey – Muhammad Imran untuk Kabupaten Waropen, Yulianus Aituru – Bonefasius Jakfu untuk Kabupaten Asmat dan Robby Rumansara – Luka Punny untuk Kabupaten Mamberamo Raya. 

Setelah pendaftaran ini nantinya kata Ryllo akan dilakukan verifikasi berkas  kemudian penetapan pasangan calon pada 23 September. Setelah  penetapan disampaikan bahwa pada 23 September hingga 9 November menjadi waktu  untuk menyelesaikan sengketa terkait dukungan bakal calon di PTUN hingga pada 26 September hingga 5 Desember paslon diberi waktu untuk melakukan kampanye.

Baca Juga :  Gawat, Sudah 34 Petugas Kesehatan Terpapar Covid-19

 Sementara dari rilis yang disampaikan  Humas KPU RI menyebutkan bahwa setelah tahapan pendaftaran bakal pasangan calon, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan kesehatan terhadap bakal pasangan calon yang telah diterima pendaftarannya. 

Data sementara yang berhasil dihimpun hingga pukul 24.00 dari KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, bakal calon yang dinyatakan positif pemeriksaan swab testnya sebanyak 37 dari 21 Provinsi Untuk bakal pasangan calon yang tidak dapat diterima pendaftarannya agar tetap menjaga kondusivitas situasi dan mengikuti peraturan perundangan yang berlaku. 

Untuk 28 daerah yang terdapat satu bakal pasangan calon, KPU kabupaten/kota akan membuka pendaftaran kembali setelah melakukan proses penundaan dan sosialisasi. KPU mengingatkan kembali kepada partai politik, bakal pasangan calon dan pemilih agar mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid19) dalam setiap pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2020.  (ade/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya