
MERAUKE-Sebanyak 11 fasilitator lapangan Perkumpulan Silva Papua Lestari (PSPL) dibekali pemahaman hukum sekaligus bagaimana membuat sebuah produk hukum daerah atau peraturan kampung.
PSPL selama ini konsen untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat adat dalam rangka menjaga hutan adat mereka menjadi lestari dengan wilayah adat Kombai, Korowai di Kabupaten Boven Digoel, Mappi dan Asmat.
Kepala Program PSPL Petrus Dewantoro Talubun didampingi Direktur PSPL Kristian Ari ditemui disela-sela pembekalan bagi 11 fasilitator lapangan PSPL belum lama ini, mengungkapkan bahwa fasilitator lapangan ini bertugas di kampung-kampung yang menjadi wilayah kegiatan Perkumpulan Silva Papua Lestari yang mana untuk wilayah dampingan berada di 28 kampung di 3 kabupaten yakni Boven Digoel, Mappi dan Asmat.
“Kami ingin agar teman-teman fasilitator lapangan yang bertugas mendampingi masyarakat di wilayah kampung mendapatkan peningkatan pemahaman terkait bagaimana mereka menyusun suatu kebijakan pada tingkat kampung yang dibutuhkan masyarakat di kampung,’’ katanya.
Dimana diharapkan setelah mengikuti pembekalan tersebut mereka bisa memahami bagaimana membuat suatu produk hukum daerah khususnya di tingkat kampung. Karena fasilitator lapangan ini mendampingi masyarakat di tingkat kampung.
Kedua, adalah bagaimana mereka secara pengetahuan bisa membantu masyarakat di tingakat lapangan ketika masyarakat menginginkan suatu peraturan tingkat kampung didampingi fasilitator lapangan ini dalam membuat produk hukum kampung.
“Misalnya di tingkat kampung untuk pendampingan kami di wilayah Kombai dan Koworai sekarang ada kegiatan masyarakat di sana untuk memproteksi kawasan-kawasan hutan adat mereka. Nah, itu yang coba kita fasilitasi,’’ terangnya.
Ditambahkan, dari hari pertama sampai hari kedua, para fasilitator lapangan yang mengikuti kegiatan diberikan materi-materi tentang gambaran untuk bagaimana menyusun sebuah produk hukum daerah, bagaimana menulis sistimatika, cara penormaan, tata bahasa. ‘’Juga dilakukan semacam simulasi untuk mulai merancang sebuah peraturan kampung sehingga ketika dibutuhkan masyarakat, mereka sudah tahu,’’ tambahnya. (ulo/tri)