Masuki Zona Hijau, Masyarakat Tetap Ikuti Protokol Kesehatan
H. Syakib, SKM ( foto: Dokumen/Cepos)
Juru Bicara Covid-19 Kabupaten Boven Digoel H. Syakib, SKM
MERAUKE- Kendati sudah masuk zona hijau, namun masyarakat Kabupaten Boven Digoel tetap diwajibkan untuk mengikuti protokol kesehatan. Juru Bicara Covid-19 Kabupaten Boven Digoel H. Syakib, SKM yang juga Kepala Dinas Kesehatan setempat ketika dihubungi lewat telpon selulernya menjelaskan bahwa kendati Kabupaten Boven Digoel masuk zona hijau setelah seluruh pasien Covid sembuh dan tidak ada lagi tambahan pasien, namun masyarakat tetap wajib mengikuti protokol kesehatan.
Bahkan, kata Syakib, Pemerintah Kabupaten Boven Digoel telah membuat peraturan bupati (Perbup) yang akan menjadi pedoman bagi seluruh masyarakat Kabupaten Boven Digoel untuk diikuti dan ditaati.
“Kita sudah mengambil langkah-langkah untuk protokol kesehatan konstektual ala Boven Digoel. Kita sudah buat perbupnya dan mulai sosialisasi satu kali kemarin untuk mendapatkan masukan -masukan dari masyarakat,’’ kata Syakib.
Di Dalam Perbup tersebut, jelas Syakib sudah sangat jelas diatur antara hak dan kewajiban masyarakat, pelaku usaha, instansi swasta dan pemerintah. Termasuk sanksi-sanksi yang akan diberikan bagi yang melakukan pelanggaran. Menurut dia, sanksi yang diberikan mulai dari teguran secara lisan, teguran tertulis sampai pada snaksi berat berupa kerja bakti dan denda sejumlah uang.
“Tapi untuk uang berapa denda maksimalnya saya lupa. Tapi semuanya sudah diatur secara jelas dalam Perbup yang sudah disusun tersebut. Tapi kami akan perbanyak sosialisasi lagi kepada masyarakat,’’ terangnya.
Menyangkut rapid test, Syakib mengungkapkan bahwa untuk rapid test sudah ada pembatasan-pembatasan dilakukan. Tidak semua orang yang akan melakukan perjalanan dirapid test. ‘’Yang melakukan perjalana ke distrik tidak lagi di rapid test tapi cukup dengan screening,’’ katanya.
Kecuali, lanjut dia, warga yang datang dari daerah tambang emas wajib dilakukan rapid test. Termasuk warga yang datang berobat ke rumah sakit dan ada gejala Covid-19 dilakukan rapid test. Apabila reaktif maka akan diambil swab untuk dikirim ke RSUD Merauke untuk dilakukan Test Cepat Molekuler (TCM). (ulo/tri)
Juru Bicara Covid-19 Kabupaten Boven Digoel H. Syakib, SKM
MERAUKE- Kendati sudah masuk zona hijau, namun masyarakat Kabupaten Boven Digoel tetap diwajibkan untuk mengikuti protokol kesehatan. Juru Bicara Covid-19 Kabupaten Boven Digoel H. Syakib, SKM yang juga Kepala Dinas Kesehatan setempat ketika dihubungi lewat telpon selulernya menjelaskan bahwa kendati Kabupaten Boven Digoel masuk zona hijau setelah seluruh pasien Covid sembuh dan tidak ada lagi tambahan pasien, namun masyarakat tetap wajib mengikuti protokol kesehatan.
Bahkan, kata Syakib, Pemerintah Kabupaten Boven Digoel telah membuat peraturan bupati (Perbup) yang akan menjadi pedoman bagi seluruh masyarakat Kabupaten Boven Digoel untuk diikuti dan ditaati.
“Kita sudah mengambil langkah-langkah untuk protokol kesehatan konstektual ala Boven Digoel. Kita sudah buat perbupnya dan mulai sosialisasi satu kali kemarin untuk mendapatkan masukan -masukan dari masyarakat,’’ kata Syakib.
Di Dalam Perbup tersebut, jelas Syakib sudah sangat jelas diatur antara hak dan kewajiban masyarakat, pelaku usaha, instansi swasta dan pemerintah. Termasuk sanksi-sanksi yang akan diberikan bagi yang melakukan pelanggaran. Menurut dia, sanksi yang diberikan mulai dari teguran secara lisan, teguran tertulis sampai pada snaksi berat berupa kerja bakti dan denda sejumlah uang.
“Tapi untuk uang berapa denda maksimalnya saya lupa. Tapi semuanya sudah diatur secara jelas dalam Perbup yang sudah disusun tersebut. Tapi kami akan perbanyak sosialisasi lagi kepada masyarakat,’’ terangnya.
Menyangkut rapid test, Syakib mengungkapkan bahwa untuk rapid test sudah ada pembatasan-pembatasan dilakukan. Tidak semua orang yang akan melakukan perjalanan dirapid test. ‘’Yang melakukan perjalana ke distrik tidak lagi di rapid test tapi cukup dengan screening,’’ katanya.
Kecuali, lanjut dia, warga yang datang dari daerah tambang emas wajib dilakukan rapid test. Termasuk warga yang datang berobat ke rumah sakit dan ada gejala Covid-19 dilakukan rapid test. Apabila reaktif maka akan diambil swab untuk dikirim ke RSUD Merauke untuk dilakukan Test Cepat Molekuler (TCM). (ulo/tri)