Monday, May 6, 2024
26.7 C
Jayapura

Sudah Gasak Uang Ratusan Juta, Motor Bos Digadai

JAYAPURA- Seorang pemuda dengan inisial RP tak berkutik saat diamankan personel Polsek Abepura, Selasa (14/7). Pemuda 28 tahun itu diamankan lantaran menggasak uang ratusan juta serta gadai motor milik bosnya.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan oleh Tim Opsnal Polsek Abepura di seputaran Koya Barat, Distrik Muara Tami ketika berada di sebuah warung makan. Usai diamankan pelaku langsung digiring ke Mapolsek Abepura guna menjalani pemeriksaan dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Abepura AKP Clief G. Philipus Duwith mengatakan, pelaku telah berada di balik jeruji besi guna mempertangung jawabkan perbuatannya atas kasus pencurian dan penggelapan.

Baca Juga :  Kelola Kebun Buah dengan Banyak Varian, Motivasi Generasi Muda Terjun ke Pertanian

Lanjut Kapolsek, pelaku dilaporkan dua kasus pertama pencurian uang bernilai ratusan juta rupiah dan kasus penggelapan motor milik El Arsyiah Rimaf Pasaribu berdasarkan laporan LP / 868 / VII / 2020 / Papua / dan  LP / 869 / VII / 2020 / Papua / Resta Jayapura Kota / Sek Abepura, tanggal 11 Juli 2020.

“Dari keterangan korban, uang tunai yang digasak pelaku dari ATM sejak Oktober 2019 sampai dengan Juni 2020 sebesar Rp 285.439.000. Sementara motor Honda Vario digadai pelaku di sebuah bengkel di kawasan Entrop,” bebernya.

Dikatakan,  pelaku telah menjalani penahanan dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Abepura.

“Atas perbuatannya tersangka PR dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 378 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (fia/nat)

Baca Juga :  Jam Malam Jangan Dijadikan Polemik

JAYAPURA- Seorang pemuda dengan inisial RP tak berkutik saat diamankan personel Polsek Abepura, Selasa (14/7). Pemuda 28 tahun itu diamankan lantaran menggasak uang ratusan juta serta gadai motor milik bosnya.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan oleh Tim Opsnal Polsek Abepura di seputaran Koya Barat, Distrik Muara Tami ketika berada di sebuah warung makan. Usai diamankan pelaku langsung digiring ke Mapolsek Abepura guna menjalani pemeriksaan dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Abepura AKP Clief G. Philipus Duwith mengatakan, pelaku telah berada di balik jeruji besi guna mempertangung jawabkan perbuatannya atas kasus pencurian dan penggelapan.

Baca Juga :  Ke Papua Siapkan Mental

Lanjut Kapolsek, pelaku dilaporkan dua kasus pertama pencurian uang bernilai ratusan juta rupiah dan kasus penggelapan motor milik El Arsyiah Rimaf Pasaribu berdasarkan laporan LP / 868 / VII / 2020 / Papua / dan  LP / 869 / VII / 2020 / Papua / Resta Jayapura Kota / Sek Abepura, tanggal 11 Juli 2020.

“Dari keterangan korban, uang tunai yang digasak pelaku dari ATM sejak Oktober 2019 sampai dengan Juni 2020 sebesar Rp 285.439.000. Sementara motor Honda Vario digadai pelaku di sebuah bengkel di kawasan Entrop,” bebernya.

Dikatakan,  pelaku telah menjalani penahanan dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Abepura.

“Atas perbuatannya tersangka PR dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 378 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (fia/nat)

Baca Juga :  Pengangkatan Penjabat Gubernur Tiga DOB Perlu Kekhususan

Berita Terbaru

Artikel Lainnya