*Kasus Bentrok Warga di Distrik Piramid
WAMENA-Polres Jayawijaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus bentrokan dua kelompok warga yang terjadi di Distrik Piramid, Kabupaten Jayawijaya, Jumat 10/7) lalu.
Delapan tersangka kasus bentrok yang menewaskan seorang tokoh agama Pdt Kin Tabuni ini, 4 orang dari keluarga Komba dan 4 lainnya dari keluarga Tabuni.

Kapolres Jayawijaya AKBP. Dominggus Rumaropen mengatakan, sebelumnya tokoh masyarakat telah menyerahkan 3 orang terduga pelaku ke Mapolres Jayawijaya untuk menjalani pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan terhadap 3 terdua pelaku ini, dikembangkan oleh penyidik hingga akhirnya memunculkan sejumlah nama yang diduga terlibat bentrok dari masing-masing kelompok.
“Awalnya tiga orang diserahkan dan kami langsung melakukan pemeriksaan. Setelah didalami, terduga pelaku menjadi 8 orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Rumaropen kepada Cenderawasih Pos, Selasa (14/7).
Menurut Rumaropen, tidak tertutup kemungkinan masih ada pelaku lain dalam kasus bentrok ini. “Kami sudah sampaikan di depan masyarakat agar kasus ini diserahkan kepada Kepolisian untuk diproses. Dukungan masyarakat juga perlu untuk diambil keterangannya agar kasus ini cepat selesai,” tutupnya.
Secara terpisah Kasat Reskrim Polres Jayawijaya, AKP. Suheriadi menjelaskan bahwa dari hasil gelar perkara, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari lima pelaku kasus bentrokan dua kelompok di Distrik Piramid.
Keempat tersangka menurut Suheriadi memiliki peran yang berbeda-beda dan satu lainnya masih didalami. “Ada 2 orang dari 4 tersangka ini terlibat dalam pembunuhan Pdt. Kin Tabuni. Namun yang jadi masalah meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, di sisi lain mereka juga korban. Mereka juga mendapat tindakan kekerasan dari Keluarga Tabuni,”jelasnya kepada Cenderawasih pos via selulernya.
Dalam aksi bentrok tersebut, kedua kelompok menurut Suheriadi saling serang. Sehingga para pelaku juga terkena sabetan benda tajam. Untuk itu, dari pihak keluarga Komba telah diamankan 5 orang.
“Namun dari hasil gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi, kita mendapatkan lagi pelaku baru. Ada 4 nama dari keluarga tabuni yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keempatnya belum diserahkan dan kami masih mengimbau kepada tokoh adat atau keluarganya untuk segera diserahkan agar masalah ini selesai,” tambahnya. (jo/nat)