Saturday, April 27, 2024
27.7 C
Jayapura

Pelanggar Protokol Kesehatan Bakal Disanksi

*Presiden Soroti Kasus Covid-19 di Delapan Provinsi

JAKARTA, Jawa Pos – Delapan provinsi menjadi atensi khusus pemerintah pusat dalam penanganan Covid-19. Dalam rapat terbatas (ratas) di Istana Merdeka kemarin (13/7), Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta ada penerapan sanksi bagi mereka yang abai terhadap protokol kesehatan. Sosialisasi tetap terus berjalan, tapi penerapan sanksi juga dilakukan.

Satgas Aman Nusa II Matoa 2020 saat melakukan razia masker dan teguran kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan di depan Mapolda Papua, Selasa (14/7) kemarin. Kesadaran masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan sangat diperlukan dalam masa pandemi Covid-19. ( FOTO: Elfira/Cepos)

Presiden mengingatkan bahwa laju penularan kasus harian Covid-19 di Indonesia masih tinggi. Bahkan, Kamis lalu (9/7) jumlahnya menembus angka 2.500 per hari dampak dari penularan di Secapa TNI-AD di Bandung. Karena itu, Jokowi meminta dilakukan beberapa hal demi menekan penularan.

Pertama, tentu saja tes virus, penelusuran kontak, dan perawatan bagi pasien konfirmasi positif. ”Saya minta ini diberi prioritas khusus untuk yang testing, tracing, dan treatment di delapan provinsi,” ujar Jokowi. Yang dimaksud adalah Provinsi Jatim, DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Sulsel, Kalsel, Sumut, dan Papua.

Tes PCR harus terus diperbanyak dengan menambah lab di daerah. Didukung mobile laboratorium BSL-2 yang disediakan pemerintah pusat. Targetnya adalah 30 ribu tes per hari. RS-RS rujukan Covid-19 harus terus ditingkatkan fasilitasnya. Baik tempat tidur, APD, obat, ventilator, maupun ruang isolasi. Harus ada penambahan di delapan provinsi tersebut. 

Selain itu, gerakan nasional disiplin protokol kesehatan harus semakin masif. Baik mengenai jaga jarak, pakai masker, maupun cuci tangan. Presiden mencontohkan laporan yang diterima saat kunjungan ke Jatim. Bahwa 70 persen warga tidak mengenakan masker. Khusus untuk kedisiplinan itu, pemerintah berencana menerapkan sanksi bagi para pelanggarnya. ”Bagaimana legal standing-nya masih akan dibahas lebih lanjut oleh kementerian dan lembaga terkait,” terang Menko PMK Muhadjir Effendy seusai ratas. 

Baca Juga :  Enam Daerah Jadi Perhatian Kodam

Masyarakat harus paham bahwa sanksi itu semata-mata bertujuan untuk mendisiplinkan. Sekaligus sebagai tanda bahwa risiko Covid-19 di Indonesia masih sangat tinggi. Saat berdiskusi dengan awak media kemarin, presiden menegaskan bahwa sanksi diperlukan dalam kondisi saat ini. Sebab, yang dihadapi sekarang adalah masyarakat yang tidak disiplin menjalankan protokol kesehatan. ”Yang kita siapkan, regulasi untuk memberikan sanksi, baik dalam bentuk denda atau bentuk kerja sosial atau tipiring (tindak pidana ringan),” tutur Jokowi. 

Bila melihat angka-angka saat ini, kata presiden, Indonesia diprediksi baru akan mencapai puncak penularan Covid-19 pada Agustus atau September. ”Tapi, kalau kita tidak melakukan sesuatu, ya bisa angkanya berbeda,” tambahnya. Karena itu, presiden meminta kabinetnya bekerja lebih keras lagi.

Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC) Doni Monardo seusai ratas menjelaskan, upaya testing, tracing, dan treatment tetap harus menjadi prioritas. Tidak hanya bagi orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP), tapi juga bagi orang tanpa gejala (OTG). Mereka harus disiplin mengarantina diri, baik secara mandiri maupun menggunakan fasilitas pemerintah.

Untuk tes, yang diutamakan adalah PCR. ”Walaupun sudah ada ketentuan dari Menkes untuk dilakukan rapid test, tetap kita akan berupaya arahnya ke depan adalah untuk PCR test,” terangnya. Sebab, akurasinya paling bagus. Namun, selama PCR belum terpenuhi, jalan tengahnya adalah rapid test.

GTPPC mencatat bahwa persentase daerah merah atau dengan potensi penularan tinggi terus menurun. Berdasar data yang ditampilkan kemarin, per 5 Juli 2020, persentase daerah merah adalah 10,7 persen dari total 514 kabupaten/kota yang terdampak. 

Per 31 Mei 2020, persentase zona merah berada pada 21,02 persen dengan total 108 kabupaten/kota dengan zona merah. Jumlah tersebut sempat sedikit meningkat pada 7 Juni ke angka 12,6 persen. Kemudian turun lagi ke angka 9,9 persen pada 14 Juni, 11,1 persen pada 21 Juni, dan 10,3 persen pada 28 Juni. Kemudian menjadi 10,7 persen pada 5 Juli 2020 dengan total 55 kabupaten/kota yang memiliki risiko tinggi. 

Baca Juga :  DPO Kasus Korupsi Bendungan Bonggo Ditangkap

Angka itu diimbangi dengan 180 daerah dengan risiko sedang atau zona oranye, 175 daerah dengan risiko rendah atau zona kuning, serta 104 kabupaten/kota yang tidak terdampak atau tidak mencatatkan pertambahan kasus atau zona hijau. ”Zona hijau naik dari minggu sebelumnya, 20,2 persen masuk kategori hijau. Persentase zona lain adalah 34 persen di zona kuning, 35 persen sedang atau oranye, dan 10,7 persen zona risiko tinggi,” papar Tim Komunikasi Publik GTPPC Reisa Broto Asmoro, kemarin (13/7).

Meski demikian, kasus baru warga terinfeksi virus SARS-CoV-2 masih terjadi. Jubir Pemerintah untuk Covid-19 Achmad Yurianto menjelaskan, hal itu menunjukkan adanya penularan yang terjadi di tengah masyarakat. Kasus positif yang teridentifikasi dalam beberapa minggu terakhir adalah hasil pelacakan atau tracing yang dilakukan secara masif. Selain tracing, pihaknya melakukan upaya pemeriksaan laboratorium secara masif. ”Sebagian besar kasus yang kita dapatkan adalah kasus-kasus yang tidak ada indikasi untuk dirawat di rumah sakit,” ujarnya saat konferensi pers di Media Center GTPPC Nasional, Jakarta. Jumlah terkonfirmasi positif bertambah 1.282 orang. Dengan demikian, total kasus positif Covid-19 menjadi 76.981 kasus.

Di bagian lain, dalam peninjauan langsung ke Sekolah Calon Perwira (Secapa) TNI-AD di Bandung, Jawa Barat, akhir pekan lalu, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa memastikan bahwa instansinya mengawal ketat proses penyembuhan ribuan personel matra darat yang terkena Covid-19 di sana. Janji tersebut dipenuhi lewat berbagai cara. Salah satunya melaksanakan swab test kedua terhadap personel TNI-AD yang sudah dinyatakan positif Covid-19 di Secapa. 

”Sesuai protokol telah dilakukan swab (test) kedua,” ungkap Kepala Dinas Penerangan TNI-AD (Kadispenad) Brigjen TNI Nefra Firdaus kemarin. Dari total 1.280 personel TNI-AD yang positif Covid-19 di Secapa, sebagian sudah melaksanakan swab test ulang. (byu/tau/wan/syn/c9/fal/JPG)

*Presiden Soroti Kasus Covid-19 di Delapan Provinsi

JAKARTA, Jawa Pos – Delapan provinsi menjadi atensi khusus pemerintah pusat dalam penanganan Covid-19. Dalam rapat terbatas (ratas) di Istana Merdeka kemarin (13/7), Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta ada penerapan sanksi bagi mereka yang abai terhadap protokol kesehatan. Sosialisasi tetap terus berjalan, tapi penerapan sanksi juga dilakukan.

Satgas Aman Nusa II Matoa 2020 saat melakukan razia masker dan teguran kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan di depan Mapolda Papua, Selasa (14/7) kemarin. Kesadaran masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan sangat diperlukan dalam masa pandemi Covid-19. ( FOTO: Elfira/Cepos)

Presiden mengingatkan bahwa laju penularan kasus harian Covid-19 di Indonesia masih tinggi. Bahkan, Kamis lalu (9/7) jumlahnya menembus angka 2.500 per hari dampak dari penularan di Secapa TNI-AD di Bandung. Karena itu, Jokowi meminta dilakukan beberapa hal demi menekan penularan.

Pertama, tentu saja tes virus, penelusuran kontak, dan perawatan bagi pasien konfirmasi positif. ”Saya minta ini diberi prioritas khusus untuk yang testing, tracing, dan treatment di delapan provinsi,” ujar Jokowi. Yang dimaksud adalah Provinsi Jatim, DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Sulsel, Kalsel, Sumut, dan Papua.

Tes PCR harus terus diperbanyak dengan menambah lab di daerah. Didukung mobile laboratorium BSL-2 yang disediakan pemerintah pusat. Targetnya adalah 30 ribu tes per hari. RS-RS rujukan Covid-19 harus terus ditingkatkan fasilitasnya. Baik tempat tidur, APD, obat, ventilator, maupun ruang isolasi. Harus ada penambahan di delapan provinsi tersebut. 

Selain itu, gerakan nasional disiplin protokol kesehatan harus semakin masif. Baik mengenai jaga jarak, pakai masker, maupun cuci tangan. Presiden mencontohkan laporan yang diterima saat kunjungan ke Jatim. Bahwa 70 persen warga tidak mengenakan masker. Khusus untuk kedisiplinan itu, pemerintah berencana menerapkan sanksi bagi para pelanggarnya. ”Bagaimana legal standing-nya masih akan dibahas lebih lanjut oleh kementerian dan lembaga terkait,” terang Menko PMK Muhadjir Effendy seusai ratas. 

Baca Juga :  DPO Kasus Korupsi Bendungan Bonggo Ditangkap

Masyarakat harus paham bahwa sanksi itu semata-mata bertujuan untuk mendisiplinkan. Sekaligus sebagai tanda bahwa risiko Covid-19 di Indonesia masih sangat tinggi. Saat berdiskusi dengan awak media kemarin, presiden menegaskan bahwa sanksi diperlukan dalam kondisi saat ini. Sebab, yang dihadapi sekarang adalah masyarakat yang tidak disiplin menjalankan protokol kesehatan. ”Yang kita siapkan, regulasi untuk memberikan sanksi, baik dalam bentuk denda atau bentuk kerja sosial atau tipiring (tindak pidana ringan),” tutur Jokowi. 

Bila melihat angka-angka saat ini, kata presiden, Indonesia diprediksi baru akan mencapai puncak penularan Covid-19 pada Agustus atau September. ”Tapi, kalau kita tidak melakukan sesuatu, ya bisa angkanya berbeda,” tambahnya. Karena itu, presiden meminta kabinetnya bekerja lebih keras lagi.

Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC) Doni Monardo seusai ratas menjelaskan, upaya testing, tracing, dan treatment tetap harus menjadi prioritas. Tidak hanya bagi orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP), tapi juga bagi orang tanpa gejala (OTG). Mereka harus disiplin mengarantina diri, baik secara mandiri maupun menggunakan fasilitas pemerintah.

Untuk tes, yang diutamakan adalah PCR. ”Walaupun sudah ada ketentuan dari Menkes untuk dilakukan rapid test, tetap kita akan berupaya arahnya ke depan adalah untuk PCR test,” terangnya. Sebab, akurasinya paling bagus. Namun, selama PCR belum terpenuhi, jalan tengahnya adalah rapid test.

GTPPC mencatat bahwa persentase daerah merah atau dengan potensi penularan tinggi terus menurun. Berdasar data yang ditampilkan kemarin, per 5 Juli 2020, persentase daerah merah adalah 10,7 persen dari total 514 kabupaten/kota yang terdampak. 

Per 31 Mei 2020, persentase zona merah berada pada 21,02 persen dengan total 108 kabupaten/kota dengan zona merah. Jumlah tersebut sempat sedikit meningkat pada 7 Juni ke angka 12,6 persen. Kemudian turun lagi ke angka 9,9 persen pada 14 Juni, 11,1 persen pada 21 Juni, dan 10,3 persen pada 28 Juni. Kemudian menjadi 10,7 persen pada 5 Juli 2020 dengan total 55 kabupaten/kota yang memiliki risiko tinggi. 

Baca Juga :  Sopir Pikap Mabuk, Seruduk Lima Pejalan Kaki

Angka itu diimbangi dengan 180 daerah dengan risiko sedang atau zona oranye, 175 daerah dengan risiko rendah atau zona kuning, serta 104 kabupaten/kota yang tidak terdampak atau tidak mencatatkan pertambahan kasus atau zona hijau. ”Zona hijau naik dari minggu sebelumnya, 20,2 persen masuk kategori hijau. Persentase zona lain adalah 34 persen di zona kuning, 35 persen sedang atau oranye, dan 10,7 persen zona risiko tinggi,” papar Tim Komunikasi Publik GTPPC Reisa Broto Asmoro, kemarin (13/7).

Meski demikian, kasus baru warga terinfeksi virus SARS-CoV-2 masih terjadi. Jubir Pemerintah untuk Covid-19 Achmad Yurianto menjelaskan, hal itu menunjukkan adanya penularan yang terjadi di tengah masyarakat. Kasus positif yang teridentifikasi dalam beberapa minggu terakhir adalah hasil pelacakan atau tracing yang dilakukan secara masif. Selain tracing, pihaknya melakukan upaya pemeriksaan laboratorium secara masif. ”Sebagian besar kasus yang kita dapatkan adalah kasus-kasus yang tidak ada indikasi untuk dirawat di rumah sakit,” ujarnya saat konferensi pers di Media Center GTPPC Nasional, Jakarta. Jumlah terkonfirmasi positif bertambah 1.282 orang. Dengan demikian, total kasus positif Covid-19 menjadi 76.981 kasus.

Di bagian lain, dalam peninjauan langsung ke Sekolah Calon Perwira (Secapa) TNI-AD di Bandung, Jawa Barat, akhir pekan lalu, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa memastikan bahwa instansinya mengawal ketat proses penyembuhan ribuan personel matra darat yang terkena Covid-19 di sana. Janji tersebut dipenuhi lewat berbagai cara. Salah satunya melaksanakan swab test kedua terhadap personel TNI-AD yang sudah dinyatakan positif Covid-19 di Secapa. 

”Sesuai protokol telah dilakukan swab (test) kedua,” ungkap Kepala Dinas Penerangan TNI-AD (Kadispenad) Brigjen TNI Nefra Firdaus kemarin. Dari total 1.280 personel TNI-AD yang positif Covid-19 di Secapa, sebagian sudah melaksanakan swab test ulang. (byu/tau/wan/syn/c9/fal/JPG)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya