Para ASN di lingkup Pemkab Merauke saat mengikuti sosialisasi netralitas dalam Pileg dan Pilpres 2019 di swss belHotel Merauke, Rabu (27/3) ( FOTO : Sulo/Cenderawasih Pos )
MERAUKE- Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merauke Benediktus Tukidjo, SH, mengaku pihaknya tidak diberi kewenangan untuk memberhentikan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat politik praktis atau tidak netral dalam pemilihan presiden dan pemilihan legeslatif 2019. Namun lanjut dia, pihaknya hanya diberi kewenangan untuk melakukan proses hukum terhadap setiap ASN yang kedapatan tidak netral tersebut dengan ancaman hukuman badan selama 1 tahun dan denda Rp 12 juta.
Hal ini disampaikan Benediktus Tukidjo pada sosialisasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Merauke kepada ASN terkait netralitas dalam Pilpres dan Pileg 2019, di swiss belHotel Merauke, Rabu (27/3).
Menurut Tukidjo, yang berwenang memberhentikan ASN yang tidak netral dalam pemilu dan pileg adalah Komisi ASN. Oleh karena itu, jelas dia, yang akan dilakukan oleh Bawaslu saat mendapati adanya ASN terlibat politik praktis atau tidak netral adalah melakukan proses hukum sesuai kewenangan yang diberikan serta melaporkan yang bersangkutan kepada Komisi ASN.
‘’Tentunya nanti Komisi ASN yang akan melakukan proses terhadap ketidaknetralan ASN yang bersangkutan,’’ tandasnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu lainnya Felix Tethool, SIP mengingatkan juga kepada ASN ada keluarga terdekatnya yang menjadi caleg untuk tetap menunjukan netralitasnya. ‘’Intinya harus netral. Tidak mendukung dan membuat gerakan-gerakan yang mendukung misalnya Capres dengan mengangkat jari satu atau dua. Termasuk ketika foto saat ini untuk menghindari mengangkat jari dua atau satu. Jangan karena gara-gara foto, bapak ibu diproses karena dianggap tidak netral,’’ terangnya. (ulo/tri)
Para ASN di lingkup Pemkab Merauke saat mengikuti sosialisasi netralitas dalam Pileg dan Pilpres 2019 di swss belHotel Merauke, Rabu (27/3) ( FOTO : Sulo/Cenderawasih Pos )
MERAUKE- Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merauke Benediktus Tukidjo, SH, mengaku pihaknya tidak diberi kewenangan untuk memberhentikan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat politik praktis atau tidak netral dalam pemilihan presiden dan pemilihan legeslatif 2019. Namun lanjut dia, pihaknya hanya diberi kewenangan untuk melakukan proses hukum terhadap setiap ASN yang kedapatan tidak netral tersebut dengan ancaman hukuman badan selama 1 tahun dan denda Rp 12 juta.
Hal ini disampaikan Benediktus Tukidjo pada sosialisasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Merauke kepada ASN terkait netralitas dalam Pilpres dan Pileg 2019, di swiss belHotel Merauke, Rabu (27/3).
Menurut Tukidjo, yang berwenang memberhentikan ASN yang tidak netral dalam pemilu dan pileg adalah Komisi ASN. Oleh karena itu, jelas dia, yang akan dilakukan oleh Bawaslu saat mendapati adanya ASN terlibat politik praktis atau tidak netral adalah melakukan proses hukum sesuai kewenangan yang diberikan serta melaporkan yang bersangkutan kepada Komisi ASN.
‘’Tentunya nanti Komisi ASN yang akan melakukan proses terhadap ketidaknetralan ASN yang bersangkutan,’’ tandasnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu lainnya Felix Tethool, SIP mengingatkan juga kepada ASN ada keluarga terdekatnya yang menjadi caleg untuk tetap menunjukan netralitasnya. ‘’Intinya harus netral. Tidak mendukung dan membuat gerakan-gerakan yang mendukung misalnya Capres dengan mengangkat jari satu atau dua. Termasuk ketika foto saat ini untuk menghindari mengangkat jari dua atau satu. Jangan karena gara-gara foto, bapak ibu diproses karena dianggap tidak netral,’’ terangnya. (ulo/tri)