MERAUKE-Pemerintah Kabupaten Merauke resmi mengeluarkan pengumuman dan pemberitahuan terkait larangan pemakaman baik di kuburan umum, kuburan keluarga maupun di pekarangan rumah yang ada di dalam kota sehubungan dengan dibukanya Taman Pemakaman Umum (TPU) Tanah Miring.
Drs. Marthen Ganna ( FOTO: Sulo/Cepos )
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Merauke Drs Marthen Ganna mengungkapkan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah (Pe 12 tahun 2018 dan Keputusan Bupati Nomor 800/134/2019 tentang Taman Pemakaman Umum Tanah Miring maka segala aktivitas pemakaman berpusat di TPU Tanah Miring. Sementara pemakaman yang ada di kota dengan sendirinya ditutup atau tidak dioperasionalkan lagi.
“Jadi tidak diizinkan untuk menguburkan jenazah di tempat pemakaman umum yang ada di Kita Merauke. Juga di larang menguburkan jenazah di pekarangan rumah,’’ tandas Marthen Ganna ditemui di ruang kerjanya, Kamis (2/7).
Meenurut mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Merauke ini bahwa sebenarnya penegakan Perda ini harus dikawal oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke. ‘’Sementara kami dari Dinas Perumahan Rakyat tidak lagi mengurusi soal ini. Karena sebagai penegak Perda adalah Satpol PP. Karena itu, kami akan kerja sama dengan Satpol PP bagaimana supaya Satpol PP mengamankan dan mengawal Perda ini sehingga pemakaman jenazah dalam kota ini tidak terjadi lagi,” jelasnya.
Menurut Marthen Ganna, selama ini masih ada masyarakat yang ngotot keluarganya harus dimakamkan di pekarangan rumah dengan berbagai alasan seperti pesan dari almarhum sebelum meninggal untuk dimakamkan di pekarangan rumahnya. “Nanti kalau semua beralasan seperti itu, maka peraturan yang sudah di-Perdakan yang sudah menjadi kesepakatan bersama itu hanya tinggal menjadi sebuah buku, sehingga itu harus ditegakkan. Pemakaman dalam kota apalagi di sekitar pekarangan rumah tidak diperbolehkan,’’ tandasnya.
Terkait dengan keberadaan Perda dan peraturan bupati terkait dengan TPU Tanah Miring tersebut, menurut Marthen Ganna selain sosialisasi lewat media juga dengan memasang spanduk di beberapa titik untuk diketahui masyarakat. (ulo/tri)
MERAUKE-Pemerintah Kabupaten Merauke resmi mengeluarkan pengumuman dan pemberitahuan terkait larangan pemakaman baik di kuburan umum, kuburan keluarga maupun di pekarangan rumah yang ada di dalam kota sehubungan dengan dibukanya Taman Pemakaman Umum (TPU) Tanah Miring.
Drs. Marthen Ganna ( FOTO: Sulo/Cepos )
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Merauke Drs Marthen Ganna mengungkapkan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah (Pe 12 tahun 2018 dan Keputusan Bupati Nomor 800/134/2019 tentang Taman Pemakaman Umum Tanah Miring maka segala aktivitas pemakaman berpusat di TPU Tanah Miring. Sementara pemakaman yang ada di kota dengan sendirinya ditutup atau tidak dioperasionalkan lagi.
“Jadi tidak diizinkan untuk menguburkan jenazah di tempat pemakaman umum yang ada di Kita Merauke. Juga di larang menguburkan jenazah di pekarangan rumah,’’ tandas Marthen Ganna ditemui di ruang kerjanya, Kamis (2/7).
Meenurut mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Merauke ini bahwa sebenarnya penegakan Perda ini harus dikawal oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke. ‘’Sementara kami dari Dinas Perumahan Rakyat tidak lagi mengurusi soal ini. Karena sebagai penegak Perda adalah Satpol PP. Karena itu, kami akan kerja sama dengan Satpol PP bagaimana supaya Satpol PP mengamankan dan mengawal Perda ini sehingga pemakaman jenazah dalam kota ini tidak terjadi lagi,” jelasnya.
Menurut Marthen Ganna, selama ini masih ada masyarakat yang ngotot keluarganya harus dimakamkan di pekarangan rumah dengan berbagai alasan seperti pesan dari almarhum sebelum meninggal untuk dimakamkan di pekarangan rumahnya. “Nanti kalau semua beralasan seperti itu, maka peraturan yang sudah di-Perdakan yang sudah menjadi kesepakatan bersama itu hanya tinggal menjadi sebuah buku, sehingga itu harus ditegakkan. Pemakaman dalam kota apalagi di sekitar pekarangan rumah tidak diperbolehkan,’’ tandasnya.
Terkait dengan keberadaan Perda dan peraturan bupati terkait dengan TPU Tanah Miring tersebut, menurut Marthen Ganna selain sosialisasi lewat media juga dengan memasang spanduk di beberapa titik untuk diketahui masyarakat. (ulo/tri)