Friday, May 3, 2024
25.7 C
Jayapura

ASN Wajib Laporkan SPT Tahunan

Petugas Kantor Pajak Pratama Merauke saat melayani ASN lingkup Pemkab Merauke yang melaporkan SPT  tahunannya, Selasa (26/3).   ( FOTO : Sulo/Cepos )

MERAUKE-Kepala Kantor Pajak Pratama Merauke,   R. Soehendro Dwitomo menegaskan,    setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib  untuk  melaporkan surat pemberitahuan (SPT) masa pajak penghasilan  tahunan.  ‘’Itu wajib bagi setiap ASN,’’ katanya kepada media ini seusai  melakukan sosialisasi laporan SPT  bagi ASN di lingkup Pemkab Merauke,  Selasa (26/3). 

    Untuk ASN di Merauke,  Soehendro menilai bahwa pelaporannya sudah cukup baik,  karena dari data yang dimiliki pihaknya  sebagian  sudah melaporkan SPT tersebut   lebih awal di bulan Maret.   Bahkan, Wakil Bupati  Merauke  Sularso, jelas  Soehendro sudah melaporkan   SPT  tahunan tersebut diawal bulan Maret. 

  “Pada prinsipnya   ASN di Merauke  sudah cukup bagus  termasuk Kabupaten Boven Digoel, Mappi dan Asmat. Karena kami membawahi  keempat kabupaten  tersebut,’’ jelasnya. 

Baca Juga :  Jambret di 6 Titik, Residivis Berhasil Dibekuk Polisi 

  Ditanya  soal   pajak dari penghasilan atau gaji para ASN tersebut  sudah dipotong langsung  oleh bendahara  pengeluaran,  Soehendro membenarkan hal  itu. Meski begitu, ASN tetap  harus melaporkan SPT  tahunannya. Karena selain  gaji   yang diterima dari negara  tersebut kemungkinan dari ASN  tersebut memiliki penghasilan  tambahan. Misalnya, memiliki  toko,  butik, salon dan usaha lainnya. ‘Jadi itu juga yang harus  dilaporkan,’’ tandasnya. 

   Namun ke depan, diakuinya,  sudah ada  rencana untuk mensinkronkan data kewajiban pemotongan penghasilan dari gaji yang sudah dipotong pajaknya oleh bendahara dan langsung membuat SPT tahunan dari pegawai yang bersangkutan. ‘’Ini sudah kita jalankan dari beberapa kantor  pajak  di Jawa.  Itu tidak lagi mengumpulkan bukti  potong, sepanjang pajak sudah dipotong bendaharanya maka langsung membentuk SPT. Kecuali   ada penghasilan lain di luar gaji itu yang harus dilaporkan lagi,’’ tandasnya. (ulo/tri)    

Baca Juga :  Stabilkan Harga, Badan Pangan Gelar Pasar Murah di Tapal Batas
Petugas Kantor Pajak Pratama Merauke saat melayani ASN lingkup Pemkab Merauke yang melaporkan SPT  tahunannya, Selasa (26/3).   ( FOTO : Sulo/Cepos )

MERAUKE-Kepala Kantor Pajak Pratama Merauke,   R. Soehendro Dwitomo menegaskan,    setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib  untuk  melaporkan surat pemberitahuan (SPT) masa pajak penghasilan  tahunan.  ‘’Itu wajib bagi setiap ASN,’’ katanya kepada media ini seusai  melakukan sosialisasi laporan SPT  bagi ASN di lingkup Pemkab Merauke,  Selasa (26/3). 

    Untuk ASN di Merauke,  Soehendro menilai bahwa pelaporannya sudah cukup baik,  karena dari data yang dimiliki pihaknya  sebagian  sudah melaporkan SPT tersebut   lebih awal di bulan Maret.   Bahkan, Wakil Bupati  Merauke  Sularso, jelas  Soehendro sudah melaporkan   SPT  tahunan tersebut diawal bulan Maret. 

  “Pada prinsipnya   ASN di Merauke  sudah cukup bagus  termasuk Kabupaten Boven Digoel, Mappi dan Asmat. Karena kami membawahi  keempat kabupaten  tersebut,’’ jelasnya. 

Baca Juga :  Stabilkan Harga, Badan Pangan Gelar Pasar Murah di Tapal Batas

  Ditanya  soal   pajak dari penghasilan atau gaji para ASN tersebut  sudah dipotong langsung  oleh bendahara  pengeluaran,  Soehendro membenarkan hal  itu. Meski begitu, ASN tetap  harus melaporkan SPT  tahunannya. Karena selain  gaji   yang diterima dari negara  tersebut kemungkinan dari ASN  tersebut memiliki penghasilan  tambahan. Misalnya, memiliki  toko,  butik, salon dan usaha lainnya. ‘Jadi itu juga yang harus  dilaporkan,’’ tandasnya. 

   Namun ke depan, diakuinya,  sudah ada  rencana untuk mensinkronkan data kewajiban pemotongan penghasilan dari gaji yang sudah dipotong pajaknya oleh bendahara dan langsung membuat SPT tahunan dari pegawai yang bersangkutan. ‘’Ini sudah kita jalankan dari beberapa kantor  pajak  di Jawa.  Itu tidak lagi mengumpulkan bukti  potong, sepanjang pajak sudah dipotong bendaharanya maka langsung membentuk SPT. Kecuali   ada penghasilan lain di luar gaji itu yang harus dilaporkan lagi,’’ tandasnya. (ulo/tri)    

Baca Juga :  Semua Elemen Wajib Kawal Pembentukan PPS

Berita Terbaru

Artikel Lainnya