
MERAUKE-Penyidik Reserse Kriminal Polres Merauke telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 saksi terkait dengan penangkapan 3 pelaku penimbun BBM Solar subsidi di Merauke. Kedua saksi yang telah diperiksa tersebut adalah pimpinan SPBU dan satu SPBU yang ada di Kuper, Distrik Semangga Merauke.
“Kitas sudah periksa 2 saksi dari penangkapan 3 pelaku penimbun BBM Solar subsidi kemarin,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Carollan Rhamdani, SIK, SH, MH, ditemui media, Rabu (24/6).
Menurut Kasat Reskrim bahwa dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap kedua saksi tersebut terungkap bahwa ada kerja sama antara petugas SPBU dengan para pelaku tersebut. “Dari pemeriksaan yang kita lakukan terungkap jika ada kerja sama antara petugas SPBU dengan para pelaku yang kita amankan itu,’’ jelasnya.
Sementara pemilik SPBU, kata dia tidak mengetahui kerja sama yang dilakukan anak buahnya tersebut dengan para penimbun Solar tersebut. “Makanya pemilik dari SPBU itu telah memberikan surat peringatan pertama kepada karyawannya tersebut,’’ jelasnya.
Namun demikian, lanjut Kasat Reskrim, pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut. Sementara terhadap SPBU Ahmad Yani yang sempat disebutkan oleh ketiga pelaku yang diamankan tersebut, Kasat menjelaskan bahwa pihaknya belum melakukan pemeriksaan. ‘’Panggilan akan segera dilayangkan untuk dimintai keterangan,’’ jelasnya.
Termasuk pemanggilan akan dilakukan terhadap 5 orang yang bermain BBM subsidi yang disebutkan oleh ketiga pelaku yang sudah diamankan tersebut. Kendati 2 saksi telah dimintai keterangan, namun ketiga penimbun BBM Solar tersebut statusnya belum berubah. Ketiganya masih berstatus sebagai saksi. “Status mereka masih sebagai saksi,’’ tandasnya.
Namun menurut Kasat Reskrim dengan adanya penangkapan ini membuat antrean truk di tiga SPBU yang ada di Merauke mulai berkurang. “Sudah mulai ada perubahan sejak ada penangkapan ini, dimana truk yang antre di SPBU mulai berkurang,” pungkasnya. (ulo/tri)