Friday, May 3, 2024
24.7 C
Jayapura

Buchtar Tabuni CS Divonis Dibawah 1 Tahun

DEMO: Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa dan Rakyat Papua Anti Rasis saat menggelar aksi demo di putaran taksi  Perumnas III, Kelurahan Yabansai, Distrik Heram, Rabu (17/6). ( FOTO: Noel/Cepos)

*Penasehat Hukum Pikir-pikir, JPU Kemungkinan Banding

JAYAPURA – Pengadilan Ngeri Kelas I A Balikpapan   memvonis 7 terdakwa kasus Makar dengan hukuman dibawah 1 tahun penjara. Vonis ini jauh dari tuntutan Jaksa Penuntun Umum (JPU) kepada terdakwa antara  5 tahun hingga 17 tahun.

Sidang yang digelar di PN Balikpapan dan disiarkan secara online dipantau oleh sebagian besar masyarakat Papua.

Irwanus Uropmabin, Ferry Kombo, Hengky Hilapok dan Alexander Gobay masing-masing divonis 10 bulan, sedangkan Buchtar Tabuni dan Agus Kossya divonis 11 bulan ( tabel dibawah Berita).

Atas putusan ini Gustaf R.Kawer, SH,  salah satu anggota Penasihat Hukum terdakwa yang tergabung dalam Tim PH Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Penegakan Hukum dan HAM Papua menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan dukungan kepada Tim PH dan para terdakwa sehingga proses hukum dari awal hingga vonis berjalan dengan baik dan hasil yang diperoleh juga memenuhi rasa keadilan yang diperjuangkan.

“Terima kasih untuk dukungan seluruh pihak Eksekutif, Legislatif, MRP,  Tim 100an, Tokoh Agama, Tokoh Adat, NGO, Media Massa, Tokoh Perempuan, Mahasiswa dan seluruh komponen masyarakat baik di Papua, Luar Papua dan Komunitas Internasional. Putusan ringan hari ini bentuk dukungan dan perjuangan kita bersama, kita perlu melangkah bersama untuk merubah situasi di Papua kearah yang lebih baik.Tuhan berkati dan sertai kita semua,” ujarnya dalam pesan singkat kepada Cenderawasih Pos kemarin.

Dirinya juga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim atas putusan yang diberikan yang dinilainya mampu meredam situasi masyarakat di Papua.

Meskipun bergitu,  para penasihan hukum sepakat bahwa jika dilihat dari pertimbangan analisa yuridis, putusan terhadap para terdakwa harusnya bebas, karena fakta persidangan, kelima terdakwa (Irwanus Uropmain, Ferry Kombo, Hengky Hilapok, Aleksander Gobay dan Agus Kossay)  ikut dalam demo anti Rasisme  pada 19 Agustus dan 25 Agustus, dan tidak ada kaitannya dengan Makar sebagaimana di dakwakan oleh JPU.

PENGAMANAN: Sejumlah aparat Kepolisian mengamankan aksi demo yang digelar sejumlah mahasiswa depan gapura Kampus Uncen, Abepura, Rabu (17/6). Yewen/Cepos

Sedangkan Steven Itlay dan Buchtar Tabuni sama sekali tidak terlibat dalam demo dan makar seperti yang dituduhkan. “ Buchtar bahkan saat demo, ada di kebun di rumahnya,” ujar ketua PAHAM Papua tersebut.

 Dijelaskan, dalam persidangan pun, tidak ada saksi fakta yang dihadirkan JPU. Saksi yang dihadirkan dari polisi yang memantau dan menangkap para tersangka.

Saksi ahli yang dihadirkan pun tidak relevan, yakni Ahli Bahasa, Ahli Tata Negara, dan Ahli Psikologi. 

Sedangkan saksi ahli yang dihadirkan pihaknya, yakni ahli pidana, ahli yang menjelaskan soal rasisme dan akar persoalan Papua.

“Penjalasan ahli pidana, jelas disebutkan bahwa membawa bendera BK, meneriakkan Papua merdeka, atau Referendum, itu bukan perbuatan makar, tetapi itu bagian dari kebebasan berekspresi.  Pengertian makar yang sesungguhnya tidak sama dengan yang dipersepsikan JPU. Pasal makar ini pasal Peninggalan Belanda yang konteksnya sangat berbeda dengan situasi sekarang. Jadi terlalu jauh mengartikan mengaitkan Makar dengan Referendum. Sebab dalam Undang-undangan kita, referendum itu hak setiap warga negara,” terangnya.

Baca Juga :  Hari ini Instruksi Walikota Jayapura Mulai Berlaku

Dengan putusan ini, pihaknya nyatakan pikir-pikir untuk upaya banding. Jaksapun demikian, menyatakan piker-pikir. Dan ada waktu seminggu untuk memutuskan.

Namun, dirinya menyarankan kepada JPU agar realistis melihat fakta dalam persidangan, dan juga melihat situasi di luar sidang. “ Realitas  di luar sidang, ini perlu jedi atensi, tensi yang tinggi dan tekanan publik terhadap kasus ini kiranya menjadi perhatian jaksa dalam memutuskan banding, ini agar tidak menimbulkan situasi  meningkat di masyarakat, terutama di Papua,” sarannya.

Secara terpisah, JPU Andrianus Tomana menyampaikan,  dari  pihak kejaksaan akan mengambil keputusan atas vonis hakim terhadap 7 terpidana kasus makar setelah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI. “Kemungkinan besar kami akan mengambil upaya banding atas putusan hakim tersebut,” ucap Tomana saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, kemarin.

Sementara itu, ratusan mahasiswa melakukan aksi demonstrasi dengan agenda menuntut pembebasan terhadap 7 orang tahanan politik (tampol) yang disidangkan di PN. 

Aksi demonstrasi ini dilakukan di depan Gapura Kampus Universitas Cenderawasih (Uncen) Padang Bulan Distrik Abepura dan di putaran taksi Perumnas III, Distrik Heram, Rabu (17/6).

Aksi demonstrasi ini dikawal aparat keamanan gabungan TNI-Polri. Selain mengamankan aksi demo di dua lokasi tersebut, sejumlah aparat keamanan juga disiagakan di beberapa tempat di sekitar Abepura hingga Heram.

Meskipun aksi demokrasi ini dilakukan di depan kampus Abepura dan Perumnas 3 Waena, tetapi aktivitas masyarakat dan arus lalu lintas kendaraan berjalan normal seperti biasa dan tidak ada kemacetan yang terjadi di wilayah Abepura maupun di wilayah Waena.

Perwakilan mahasiswa dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Uncen, Ones Sama mengatakan, pihaknya tertindak dan harus bersuara membela kebenaran. “Negara ini sudah melangar hukum soal rasis, maka kami juga bicara tentang hukum bahwa kami ini korban rasis. Tetapi kami ditahan. Apa ini adil dan hukum sangat tidak adil,” tegasnya dalam aksi demo di putaran taksi Perumnas III Waena. 

Ia mengatakan pemerintah Indonesia masih menerapkan hukum rasis bagi kaum tertindas di Papua dan daerah lain di Indonesia.

“Kemerdekaan adalah hak segala bangsa.  Tuntuan kita jelas segera bebaskan 7 tahanan politik. Kami berhak berekspresi dan aparat jangan halangi kami,” paparnya.

Dia mengatakan pemerintah harus tegas dalam hal hukum. Agar jangan sampai rakyat Indonesia tidak percaya hukum Indonesia.

“Kami rakyat Papua dan masyarakat kecil di Indonesia  tidak percaya dengan hukum di  Indonesia  yang berlaku diskriminasi tumpul ke atas tajam ke bawah,” tegasnya.

Dirinya juga menyayangkan adanya penghalangan dari pihak kepolisian. Dimana mahasiswa tidak berlaku anarkis dan hanya menggelar aksi damai secara demokrasi yang diakhiri dengan doa bersama.

“Tujuan kami damai, kenapa kami dihalangi. Kami hanya mau kumpul dengan mahasiswa lain untuk berdoa bersama itu saja. Sebenarnya sila pertama Pancasila Ketuhanan Yang Maha Esa, itu harus diterapkan karena kami hanya ingin berdoa,” tambahnya.

Baca Juga :  Lembaran Baru Dugaan Korupsi Hibah PON XX KONI Papua Barat

Di tempat yang sama mahasiswa Fakultas Ekonomi Uncen, Yeheskiel Seringon  mengatakan bahwa masyatakat Papua baik aparat pegawai seluruhnya disebut rasis maka perlawanan ini tidak hanya  mahasiswa tapi siapa saja orang Papua wajib melawan rasis.

Sementara itu, sebanyak 1.644 personel TNI-Polri dilibatkan dalam pengamanan antisipasi aksi putusan 7 terdakwa kasus Makar yang disidangkan di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (17/6).

Kabag Bin Ops Roops Polda Papua, AKBP. Aris Rusdiyanto menyampaikan, personel tersebut diploting di beberapa  tempat khususnya di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota. Selain itu juga, diperbantukan ke Polresta Jayapura kota, Polres Jayapura dan Polres Jayawijaya.

“Untuk Polres jajaran anggota melaksanakan pengamanan antisipasi dengan melakukan patroli dan giat sosialisasi,” ucapnya kepada Cenderawasih Pos.

Untuk di Kota Jayapura, anggota diploting di Kejaksaan Negeri Jayapura, Kejaksaan Tinggi Papua, Pengadilan Negeri Jayapura dan Pengadilan Tinggi. 

Selain itu juga di beberapa titik lainnya yakni, simpang Mandala, Taman Imbi, Kampung Buton, pos  PJR Vihara, Pertigaan Abepura dan Simpang Zipur.

Tidak hanya melibatkan personel, namun beberapa kendaraan taktis lainnya seperti AWC, mobil gegana dan lainnya ditempatkan di beberapa titik untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak dinginkan. “Langkah-langkah humanis dikedepankan anggota di lapangan,” katanya.

Kapolsek Abepura, AKP. Clief Gerald Philipus Duwith mengatakan, secara umum demonstrasi massa yang ada di wilayah Abepura, terutama di Gapura Uncen semuanya berlangsung di halaman kampus dan semuanya berjalan aman dan kondusif.

“Secara umum wilayah Abepura kondusif. Demonstrasi yang kita lakukan mahasiswa kita tahan semua di dalam dan tidak ada hal yang menonjol,” katanya saat dikonfirmasi cenderawasih pos melalui telepon selulernya, Rabu (17/6).

Duwith mengatakan, pihaknya tetap melakukan pengamanan di wilayah Abepura dan sekitarnya sampai dengan semua putusan terhadap 7 tahanan politik  di Balikpapan, Kalimantan Timur.

“Kita akan tetap lakukan pengamanan seperti biasa sambil menunggu petunjuk dari pimpinan untuk disesuaikan,” ucap Alumnus Akpol tahun 2010 ini.

Kata Duwith, dalam pengamanan ini ada dua lokasi sentral yang menjadi fokus pihaknya untuk melakukan pengamanan, yaitu di wilayah lampu merah dan lingkaran Abepura serta di Gapura Uncen Abepura.

“Masa aksi yang berorasi ini Gapura Uncen Abepura membubarkan diri secara tertib mulai dari pukul 14.00 Wit sampai dengan pukul 15.00 Wit,” ucapnya.

Duwith mengatakan, pihak keamanan tetap melakukan pendekatan dengan massa aksi secara persuasif, pendekatan secara kemanusiaan dan yang paling penting adalah melakukan pendekatan sebagai sesama anak Papua yang menginginkan kedamaian di tanah Papua.

“Pada prinsipnya kita melakukan pendekatan secara persuasif dengan massa aksi dan yang paling penting adalah pendekatan sebagai sesama anak-anak Papua yang menginginkan kedamaian,” ujarnya. 

Sementara itu, pantauan Cenderawasih Pos di lapangan, di Dok IX Kali Gereja Bethania, sekelompok orang berdiri di jalan sembari memegang tulisan “Bebasakan Tapol Papua, Say No To Racism, Free Wast Papua”. (luc/bet/oel/fia/nat)

DEMO: Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa dan Rakyat Papua Anti Rasis saat menggelar aksi demo di putaran taksi  Perumnas III, Kelurahan Yabansai, Distrik Heram, Rabu (17/6). ( FOTO: Noel/Cepos)

*Penasehat Hukum Pikir-pikir, JPU Kemungkinan Banding

JAYAPURA – Pengadilan Ngeri Kelas I A Balikpapan   memvonis 7 terdakwa kasus Makar dengan hukuman dibawah 1 tahun penjara. Vonis ini jauh dari tuntutan Jaksa Penuntun Umum (JPU) kepada terdakwa antara  5 tahun hingga 17 tahun.

Sidang yang digelar di PN Balikpapan dan disiarkan secara online dipantau oleh sebagian besar masyarakat Papua.

Irwanus Uropmabin, Ferry Kombo, Hengky Hilapok dan Alexander Gobay masing-masing divonis 10 bulan, sedangkan Buchtar Tabuni dan Agus Kossya divonis 11 bulan ( tabel dibawah Berita).

Atas putusan ini Gustaf R.Kawer, SH,  salah satu anggota Penasihat Hukum terdakwa yang tergabung dalam Tim PH Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Penegakan Hukum dan HAM Papua menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan dukungan kepada Tim PH dan para terdakwa sehingga proses hukum dari awal hingga vonis berjalan dengan baik dan hasil yang diperoleh juga memenuhi rasa keadilan yang diperjuangkan.

“Terima kasih untuk dukungan seluruh pihak Eksekutif, Legislatif, MRP,  Tim 100an, Tokoh Agama, Tokoh Adat, NGO, Media Massa, Tokoh Perempuan, Mahasiswa dan seluruh komponen masyarakat baik di Papua, Luar Papua dan Komunitas Internasional. Putusan ringan hari ini bentuk dukungan dan perjuangan kita bersama, kita perlu melangkah bersama untuk merubah situasi di Papua kearah yang lebih baik.Tuhan berkati dan sertai kita semua,” ujarnya dalam pesan singkat kepada Cenderawasih Pos kemarin.

Dirinya juga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim atas putusan yang diberikan yang dinilainya mampu meredam situasi masyarakat di Papua.

Meskipun bergitu,  para penasihan hukum sepakat bahwa jika dilihat dari pertimbangan analisa yuridis, putusan terhadap para terdakwa harusnya bebas, karena fakta persidangan, kelima terdakwa (Irwanus Uropmain, Ferry Kombo, Hengky Hilapok, Aleksander Gobay dan Agus Kossay)  ikut dalam demo anti Rasisme  pada 19 Agustus dan 25 Agustus, dan tidak ada kaitannya dengan Makar sebagaimana di dakwakan oleh JPU.

PENGAMANAN: Sejumlah aparat Kepolisian mengamankan aksi demo yang digelar sejumlah mahasiswa depan gapura Kampus Uncen, Abepura, Rabu (17/6). Yewen/Cepos

Sedangkan Steven Itlay dan Buchtar Tabuni sama sekali tidak terlibat dalam demo dan makar seperti yang dituduhkan. “ Buchtar bahkan saat demo, ada di kebun di rumahnya,” ujar ketua PAHAM Papua tersebut.

 Dijelaskan, dalam persidangan pun, tidak ada saksi fakta yang dihadirkan JPU. Saksi yang dihadirkan dari polisi yang memantau dan menangkap para tersangka.

Saksi ahli yang dihadirkan pun tidak relevan, yakni Ahli Bahasa, Ahli Tata Negara, dan Ahli Psikologi. 

Sedangkan saksi ahli yang dihadirkan pihaknya, yakni ahli pidana, ahli yang menjelaskan soal rasisme dan akar persoalan Papua.

“Penjalasan ahli pidana, jelas disebutkan bahwa membawa bendera BK, meneriakkan Papua merdeka, atau Referendum, itu bukan perbuatan makar, tetapi itu bagian dari kebebasan berekspresi.  Pengertian makar yang sesungguhnya tidak sama dengan yang dipersepsikan JPU. Pasal makar ini pasal Peninggalan Belanda yang konteksnya sangat berbeda dengan situasi sekarang. Jadi terlalu jauh mengartikan mengaitkan Makar dengan Referendum. Sebab dalam Undang-undangan kita, referendum itu hak setiap warga negara,” terangnya.

Baca Juga :  Baleg Setujui RUU Papua Barat Daya Jadi Usul Inisiatif DPR

Dengan putusan ini, pihaknya nyatakan pikir-pikir untuk upaya banding. Jaksapun demikian, menyatakan piker-pikir. Dan ada waktu seminggu untuk memutuskan.

Namun, dirinya menyarankan kepada JPU agar realistis melihat fakta dalam persidangan, dan juga melihat situasi di luar sidang. “ Realitas  di luar sidang, ini perlu jedi atensi, tensi yang tinggi dan tekanan publik terhadap kasus ini kiranya menjadi perhatian jaksa dalam memutuskan banding, ini agar tidak menimbulkan situasi  meningkat di masyarakat, terutama di Papua,” sarannya.

Secara terpisah, JPU Andrianus Tomana menyampaikan,  dari  pihak kejaksaan akan mengambil keputusan atas vonis hakim terhadap 7 terpidana kasus makar setelah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI. “Kemungkinan besar kami akan mengambil upaya banding atas putusan hakim tersebut,” ucap Tomana saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, kemarin.

Sementara itu, ratusan mahasiswa melakukan aksi demonstrasi dengan agenda menuntut pembebasan terhadap 7 orang tahanan politik (tampol) yang disidangkan di PN. 

Aksi demonstrasi ini dilakukan di depan Gapura Kampus Universitas Cenderawasih (Uncen) Padang Bulan Distrik Abepura dan di putaran taksi Perumnas III, Distrik Heram, Rabu (17/6).

Aksi demonstrasi ini dikawal aparat keamanan gabungan TNI-Polri. Selain mengamankan aksi demo di dua lokasi tersebut, sejumlah aparat keamanan juga disiagakan di beberapa tempat di sekitar Abepura hingga Heram.

Meskipun aksi demokrasi ini dilakukan di depan kampus Abepura dan Perumnas 3 Waena, tetapi aktivitas masyarakat dan arus lalu lintas kendaraan berjalan normal seperti biasa dan tidak ada kemacetan yang terjadi di wilayah Abepura maupun di wilayah Waena.

Perwakilan mahasiswa dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Uncen, Ones Sama mengatakan, pihaknya tertindak dan harus bersuara membela kebenaran. “Negara ini sudah melangar hukum soal rasis, maka kami juga bicara tentang hukum bahwa kami ini korban rasis. Tetapi kami ditahan. Apa ini adil dan hukum sangat tidak adil,” tegasnya dalam aksi demo di putaran taksi Perumnas III Waena. 

Ia mengatakan pemerintah Indonesia masih menerapkan hukum rasis bagi kaum tertindas di Papua dan daerah lain di Indonesia.

“Kemerdekaan adalah hak segala bangsa.  Tuntuan kita jelas segera bebaskan 7 tahanan politik. Kami berhak berekspresi dan aparat jangan halangi kami,” paparnya.

Dia mengatakan pemerintah harus tegas dalam hal hukum. Agar jangan sampai rakyat Indonesia tidak percaya hukum Indonesia.

“Kami rakyat Papua dan masyarakat kecil di Indonesia  tidak percaya dengan hukum di  Indonesia  yang berlaku diskriminasi tumpul ke atas tajam ke bawah,” tegasnya.

Dirinya juga menyayangkan adanya penghalangan dari pihak kepolisian. Dimana mahasiswa tidak berlaku anarkis dan hanya menggelar aksi damai secara demokrasi yang diakhiri dengan doa bersama.

“Tujuan kami damai, kenapa kami dihalangi. Kami hanya mau kumpul dengan mahasiswa lain untuk berdoa bersama itu saja. Sebenarnya sila pertama Pancasila Ketuhanan Yang Maha Esa, itu harus diterapkan karena kami hanya ingin berdoa,” tambahnya.

Baca Juga :  Tabrak Tiang Listrik, Seorang Pria Tewas di Tempat

Di tempat yang sama mahasiswa Fakultas Ekonomi Uncen, Yeheskiel Seringon  mengatakan bahwa masyatakat Papua baik aparat pegawai seluruhnya disebut rasis maka perlawanan ini tidak hanya  mahasiswa tapi siapa saja orang Papua wajib melawan rasis.

Sementara itu, sebanyak 1.644 personel TNI-Polri dilibatkan dalam pengamanan antisipasi aksi putusan 7 terdakwa kasus Makar yang disidangkan di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (17/6).

Kabag Bin Ops Roops Polda Papua, AKBP. Aris Rusdiyanto menyampaikan, personel tersebut diploting di beberapa  tempat khususnya di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota. Selain itu juga, diperbantukan ke Polresta Jayapura kota, Polres Jayapura dan Polres Jayawijaya.

“Untuk Polres jajaran anggota melaksanakan pengamanan antisipasi dengan melakukan patroli dan giat sosialisasi,” ucapnya kepada Cenderawasih Pos.

Untuk di Kota Jayapura, anggota diploting di Kejaksaan Negeri Jayapura, Kejaksaan Tinggi Papua, Pengadilan Negeri Jayapura dan Pengadilan Tinggi. 

Selain itu juga di beberapa titik lainnya yakni, simpang Mandala, Taman Imbi, Kampung Buton, pos  PJR Vihara, Pertigaan Abepura dan Simpang Zipur.

Tidak hanya melibatkan personel, namun beberapa kendaraan taktis lainnya seperti AWC, mobil gegana dan lainnya ditempatkan di beberapa titik untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak dinginkan. “Langkah-langkah humanis dikedepankan anggota di lapangan,” katanya.

Kapolsek Abepura, AKP. Clief Gerald Philipus Duwith mengatakan, secara umum demonstrasi massa yang ada di wilayah Abepura, terutama di Gapura Uncen semuanya berlangsung di halaman kampus dan semuanya berjalan aman dan kondusif.

“Secara umum wilayah Abepura kondusif. Demonstrasi yang kita lakukan mahasiswa kita tahan semua di dalam dan tidak ada hal yang menonjol,” katanya saat dikonfirmasi cenderawasih pos melalui telepon selulernya, Rabu (17/6).

Duwith mengatakan, pihaknya tetap melakukan pengamanan di wilayah Abepura dan sekitarnya sampai dengan semua putusan terhadap 7 tahanan politik  di Balikpapan, Kalimantan Timur.

“Kita akan tetap lakukan pengamanan seperti biasa sambil menunggu petunjuk dari pimpinan untuk disesuaikan,” ucap Alumnus Akpol tahun 2010 ini.

Kata Duwith, dalam pengamanan ini ada dua lokasi sentral yang menjadi fokus pihaknya untuk melakukan pengamanan, yaitu di wilayah lampu merah dan lingkaran Abepura serta di Gapura Uncen Abepura.

“Masa aksi yang berorasi ini Gapura Uncen Abepura membubarkan diri secara tertib mulai dari pukul 14.00 Wit sampai dengan pukul 15.00 Wit,” ucapnya.

Duwith mengatakan, pihak keamanan tetap melakukan pendekatan dengan massa aksi secara persuasif, pendekatan secara kemanusiaan dan yang paling penting adalah melakukan pendekatan sebagai sesama anak Papua yang menginginkan kedamaian di tanah Papua.

“Pada prinsipnya kita melakukan pendekatan secara persuasif dengan massa aksi dan yang paling penting adalah pendekatan sebagai sesama anak-anak Papua yang menginginkan kedamaian,” ujarnya. 

Sementara itu, pantauan Cenderawasih Pos di lapangan, di Dok IX Kali Gereja Bethania, sekelompok orang berdiri di jalan sembari memegang tulisan “Bebasakan Tapol Papua, Say No To Racism, Free Wast Papua”. (luc/bet/oel/fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya