
MERAUKE-PT Pos Indonesia Merauke mengembalikan sedikitnya 681 penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada kelurahan dan RT untuk dilakukan konfirmasi kembali terkait dengan penerima tersebut.
Kepala Kantor Pos Merauke Denny Lumban Toruan ketika ditemui media ini di ruang kerjanya mengungkapkan, bahwa untuk Kabupaten Merauke jumlah penerima BST untuk tahap pertama sebanyak 9. 682 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di 20 distrik.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.858 masuk dalam cluster pertama yang dibayar tahap pertahap. Sedangkan sisanya 4.724 KPM masuk dalam cluster II yang terdiri dari 11 distrik. “Untuk 11 distrik yang masuk cluster kedua ini nantinya akan kita bayarkan sekaligus karena mengingat kondisi geografi dari 11 distrik yang tidak memungkinkan untuk kita lakukan pembayaran tahap demi tahap. Biayanya terlalu besar kalau dibayar tahap demi taha,” kata Denny.
Sementara untuk 9 distrik, lanjut Denny Lumbang Toruan dibayar sesuai tahap yakni tahap pertama di bulan April, Mei dan Juni. “Untuk 9 distrik yang kita lakukan pembayaran mulai 18 Mei sampai dengan 5 Juni kemarin, total yang sudah terealisasi 4.795 KPM dengan presentase keberhasilan capai 93,8 persen. Artinya masih ada 1.063 yang belum kita bisa bayarkan,’’ kata Denny.
Dari jumlah tersebut, lanjut dia, ada sebanyak 383 PKM yang belum mengambil BST ke Kantor Pos. Sementara 681 PKM dikembalikan ke lurah dan RT setelah dilakukan penandatangan berita acara antara PT Pos dengan lurah dan ketua-ketua RT.
Menurut Denny Lumba Toruan, untuk 681 PKM tersebut Lurah, kepala kampung atau ketua-ketua RT akan melakukan konfirmasi kembali terkait dengan nama penerima tersebut.
“Ini dikarenakan nama-nama penerima BST tersebut ada yang sudah meninggal dunia, ada yang sudah pindah ke daerah lain, alamat tidak diketahui. Kemudian ada juga yang berstatus ASN dan warga yang sebenarnya mampu,’’ katanya.
Apakah BST tersebut bisa dialihkan ke orang lain yang memang berhak menerimanya? Denny Lumban Toruan mengatakan bahwa untuk masalah tersebut sejauh ini menjadi wewenang dari Dinas Sosial dan Kementrian Sosial. Sedangkan pihaknya dari Kantor Pos hanya bagaimana menyalurkan sesuai dengan nama yang ada.
‘’Kalau di dalam daftar nama ada perbedaan maka kami hanya bisa merangkum kemudian kembalikan ke Dinas Sosial untuk diolah mau diapakah data ini. Misalnya, dialihkan ke orang tidak mampukah, itu diatur dari sana. Tapi dari kami bagaimana untuk menyalurkan,’’ tambahnya. (ulo/tri)