Pengawasan Napi Asimilasi Rumah Jadi Tugas Bapas dan Kepolisian
Kantor Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke di jalan Ermasu, kelurahan Maro Merauke. (FOTO: Sulo/Cepos )
MERAUKE-Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke mengungkapkan bahwa pengawasan bagi para narapidana yang mendapatkan asimilasi rumah di tengah pandemi Corona menjadi tugas dari Bapas dan Kepolisian. ‘’Masalah pengawasan bagi para Narapidana asimilasi rumah di tengah Covid-19 itu menjadi tugas dari Bapas dan Kepolisian. Sementara kami dari Lapas melakukan pengawasan ke dalam. Kalau kami lagi yang akan melakukan pengawasan di luar, tenaga kami tidak cukup,’’ kata Kalapas Merauke Soni Sopyan, ketika ditemui media ini di Kantornya, Jumat (22/5).
Hal itu disampaikan Sony Sopyan menjawab pertanyaan Cenderawasih Pos terkait pemberian assimilasi rumah kepada Napidana Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke. Dimana dari 85 orang yang mendapatkan assimilasi tersebut, 3 diantaranya telah berulah. Sony Sopyan menjelaskan bahwa 2 Napi yang berulah sebelumnya telah diberi sanksi berupa pencabutan asmilasi rumah. Keduanya adalah Eduardus Kaimu dan Ricard Wambrauw. Sedangkan yang terakhir adalah Yohanes Ero yang melakukan penganiayaan yang membuat Roberto Mekiuw (18) meninggal dunia.
Sementara itu, terkait hari raya Idul Fitri ini, menurut Kalapas ada 25 warga binaanya yang merayakan Idul Fitri mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana. (ulo/tri)
Kantor Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke di jalan Ermasu, kelurahan Maro Merauke. (FOTO: Sulo/Cepos )
MERAUKE-Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke mengungkapkan bahwa pengawasan bagi para narapidana yang mendapatkan asimilasi rumah di tengah pandemi Corona menjadi tugas dari Bapas dan Kepolisian. ‘’Masalah pengawasan bagi para Narapidana asimilasi rumah di tengah Covid-19 itu menjadi tugas dari Bapas dan Kepolisian. Sementara kami dari Lapas melakukan pengawasan ke dalam. Kalau kami lagi yang akan melakukan pengawasan di luar, tenaga kami tidak cukup,’’ kata Kalapas Merauke Soni Sopyan, ketika ditemui media ini di Kantornya, Jumat (22/5).
Hal itu disampaikan Sony Sopyan menjawab pertanyaan Cenderawasih Pos terkait pemberian assimilasi rumah kepada Napidana Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke. Dimana dari 85 orang yang mendapatkan assimilasi tersebut, 3 diantaranya telah berulah. Sony Sopyan menjelaskan bahwa 2 Napi yang berulah sebelumnya telah diberi sanksi berupa pencabutan asmilasi rumah. Keduanya adalah Eduardus Kaimu dan Ricard Wambrauw. Sedangkan yang terakhir adalah Yohanes Ero yang melakukan penganiayaan yang membuat Roberto Mekiuw (18) meninggal dunia.
Sementara itu, terkait hari raya Idul Fitri ini, menurut Kalapas ada 25 warga binaanya yang merayakan Idul Fitri mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana. (ulo/tri)