Thursday, May 9, 2024
23.7 C
Jayapura

Tim Gabungan Periksa Barang Kedaluwarsa

Tim Gabungan  saat melakukan pemeriksaan barang-barang kedaluwarsa di Kampung Wogikel, Distrik Ilwayab Merauke, Senin (18/5). Pemeriksaan ini dalam rangka  menghadapi hari raya Idul Fitri, untuk menghindari  masyarakat membeli barang-barang  yang sudah kedaluwarsa. (FOTO: Humas Polres Merauke for Cepos )

MERAUKE-Dalam rangka  menertibkan  penjualan  barang-barang khususnya 9 kebutuhan  pokok menjelang  hari raya Idul Fitri, Tim Gabungan yang terdiri  dari Polair,  petugas puskesmas  dan TNI melakukan pemeriksaan barang  kedaluwarsa di Kampung  Wogikel, Distrik Ilwayab-Merauke.  

  Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK melalui Kasat Polair Polres Merauke AKP Micha P.Toding, SH, SIK mengungkapkan pemeriksaan   barang-barang kedaluwarsa  tersebut dilakukan tim gabungan, Senin  (18/5). 

   Selain  pemeriksaan barang kedaluwarsa  di toko dan kios-kios yang ada Kampung Wogikel tersebut, Tim gabungan  juga membagikan brosur tentang tata cara pemakaian masker yang baik guna pencegahan virus Covid-19.  Konsolidasi dan prosedur pemeriksaan barang kedaluwarsa khusus makanan dan minuman dikonsumsi masyarakat yang dijelaskan oleh Kepala Puskesmas Pembantu  Ilwayab Frederika D. Batkorumbawa, STr., Keb. 

Baca Juga :  Tiga Penimbun BBM, Akhirnya Jadi Tersangka

    Dikatakan, pemeriksaan barang kedaluwarsa dimulai dan dibagi menjadi 3 team terdiri dari 2 anggota puskesmas, 1 anggota Koramil, 1 anggota Pos AL, 1 anggota Pos Airud dan  1 anggota Pospol Ilwayab. ‘’Dari hasil pemeriksaan ditemukan beberapa minuman dan makanan yang sudah kadeluwarsa di toko maupun  kios yang ada di Kampung Wogikel Distrik Ilwayab Kabupaten Merauke diantaranya minuman Big Cola, minuman jas jus, garam, makanan ringan (snack), fanta, sirup, buah vita,’’ jelasnya. 

   Semua barang-barang yang kedaluwarsa tersebut, kata mantan Kasat Reskrim Polres Merauke   itu,   diamankan di Pospol Ilwayab, kemudian instansi gabungan merencanakan akan memusnahkan barang tersebut pada  hari ini  (Selasa,red) yang akan disaksikan oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, pemilik kios serta aparat pemerintah.  (ulo/tri)   

Baca Juga :  Satgas Pamtas Kembali Gagalkan Peredaran Ganja di Tapal Batas 
Tim Gabungan  saat melakukan pemeriksaan barang-barang kedaluwarsa di Kampung Wogikel, Distrik Ilwayab Merauke, Senin (18/5). Pemeriksaan ini dalam rangka  menghadapi hari raya Idul Fitri, untuk menghindari  masyarakat membeli barang-barang  yang sudah kedaluwarsa. (FOTO: Humas Polres Merauke for Cepos )

MERAUKE-Dalam rangka  menertibkan  penjualan  barang-barang khususnya 9 kebutuhan  pokok menjelang  hari raya Idul Fitri, Tim Gabungan yang terdiri  dari Polair,  petugas puskesmas  dan TNI melakukan pemeriksaan barang  kedaluwarsa di Kampung  Wogikel, Distrik Ilwayab-Merauke.  

  Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK melalui Kasat Polair Polres Merauke AKP Micha P.Toding, SH, SIK mengungkapkan pemeriksaan   barang-barang kedaluwarsa  tersebut dilakukan tim gabungan, Senin  (18/5). 

   Selain  pemeriksaan barang kedaluwarsa  di toko dan kios-kios yang ada Kampung Wogikel tersebut, Tim gabungan  juga membagikan brosur tentang tata cara pemakaian masker yang baik guna pencegahan virus Covid-19.  Konsolidasi dan prosedur pemeriksaan barang kedaluwarsa khusus makanan dan minuman dikonsumsi masyarakat yang dijelaskan oleh Kepala Puskesmas Pembantu  Ilwayab Frederika D. Batkorumbawa, STr., Keb. 

Baca Juga :  Satgas Pamtas Kembali Gagalkan Peredaran Ganja di Tapal Batas 

    Dikatakan, pemeriksaan barang kedaluwarsa dimulai dan dibagi menjadi 3 team terdiri dari 2 anggota puskesmas, 1 anggota Koramil, 1 anggota Pos AL, 1 anggota Pos Airud dan  1 anggota Pospol Ilwayab. ‘’Dari hasil pemeriksaan ditemukan beberapa minuman dan makanan yang sudah kadeluwarsa di toko maupun  kios yang ada di Kampung Wogikel Distrik Ilwayab Kabupaten Merauke diantaranya minuman Big Cola, minuman jas jus, garam, makanan ringan (snack), fanta, sirup, buah vita,’’ jelasnya. 

   Semua barang-barang yang kedaluwarsa tersebut, kata mantan Kasat Reskrim Polres Merauke   itu,   diamankan di Pospol Ilwayab, kemudian instansi gabungan merencanakan akan memusnahkan barang tersebut pada  hari ini  (Selasa,red) yang akan disaksikan oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, pemilik kios serta aparat pemerintah.  (ulo/tri)   

Baca Juga :  Proses Hukum 3 Tersangka Teripang Akhirnya Dihentikan

Berita Terbaru

Artikel Lainnya